KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (LHK) terkait kasus polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.
Atas putusan tersebut, pemerintah dinyatakan tetap melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.
“Amar putusan: tolak kasasi I & II,” tulis putusan dari perkara kasasi nomor 2560 K/PDT/2023, sebagaimana dilansir dari situs web Informasi Perkara MA.
Baca juga: Polusi Udara Tingkatkan Risiko Radang Paru, Ini Upaya Kurangi Dampaknya
Perkara kasasi tersebut diputus pada 13 November 2023 oleh Hakim Agung Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis dengan dua anggota Panji Widagdo dan Lucas Prakoso.
Merespons putusan MA tersebut, Koalisi IBUKOTA mendesak pemerintah yang menjadi tergugat melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang sudah dijatuhkan sejak 16 September 2021.
Para tergugat dalam perkara tersebut terdiri atas Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
Direktur LBH Jakarta Citra Referandum, yang menjadi kuasa hukum Koalisi IBUKOTA, mengapresiasi putusan hakim MA yang menolak upaya kasasi dari pemerintah.
Baca juga: Kelompok Rentan Diimbau Tak Keluar Rumah saat Polusi Udara Memburuk
“Tindakan menempuh upaya kasasi dan tidak mau menjalankan putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak atas udara bersih,” tulis Citra dikutp dari situs web Greenpeace Indonesia.
Dia menuturkan, pencemaran udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi dan sosial secara luas.
“Kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya serta segera perbaiki kualitas udara dengan menjalankan putusan pengadilan dengan melibatkan publik,” ucap Citra.
Salah satu penggugat yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA, Elisa Sutanudjaja, menyampaikan sudah terlalu banyak korban dan kerugian akibat pencemaran udara.
Baca juga: Resmikan Collection Center Terbaru, POPSEA Komitmen Melawan Polusi Plastik
“Bahkan masa depan anak-cucu kita terancam jika tidak ada perubahan mendasar. Cukup, pemerintah. Segera patuhi perintah pengadilan dan berubah secara fundamental,” tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi IBUKOTA melayangkan gugatan kepada pemerintah pada 4 Juli 2019.
Setelah menjalani proses pengadilan yang panjang selama lebih dari dua tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus kemenangan Koalisi IBUKOTA pada 16 September 2021.
Namun, para tergugat (kecuali Gubernur DKI Jakarta) mengajukan banding pada 30 September 2021.
Baca juga: Cara Menanam Lidah Mertua, Tanaman Hias Penyerap Polusi Udara
Banding ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada 17 Oktober 2022, menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Akan tetapi, lagi-lagi pemerintah enggan menjalankan putusan pengadilan. Secara terpisah, Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memilih untuk mengajukan kasasi.
Menteri LHK mengajukan kasasi pada 13 Januari 2023, sedangkan Presiden mengajukan kasasi pada 20 Januari 2023.
Baca juga: Urbanisasi Tingkatkan Polusi Udara, Tata Ruang Mainkan Peran Penting
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya