Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi, Presiden Dinyatakan Lawan Hukum dalam Kasus Polusi Jakarta

Kompas.com - 19/11/2023, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.comMahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (LHK) terkait kasus polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

Atas putusan tersebut, pemerintah dinyatakan tetap melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.

“Amar putusan: tolak kasasi I & II,” tulis putusan dari perkara kasasi nomor 2560 K/PDT/2023, sebagaimana dilansir dari situs web Informasi Perkara MA.

Baca juga: Polusi Udara Tingkatkan Risiko Radang Paru, Ini Upaya Kurangi Dampaknya

Perkara kasasi tersebut diputus pada 13 November 2023 oleh Hakim Agung Takdir Rahmadi sebagai ketua majelis dengan dua anggota Panji Widagdo dan Lucas Prakoso.

Merespons putusan MA tersebut, Koalisi IBUKOTA mendesak pemerintah yang menjadi tergugat melaksanakan putusan pengadilan atas gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) yang sudah dijatuhkan sejak 16 September 2021.

Para tergugat dalam perkara tersebut terdiri atas Presiden, Menteri LHK, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta. Selain itu, turut tergugat yakni Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Direktur LBH Jakarta Citra Referandum, yang menjadi kuasa hukum Koalisi IBUKOTA, mengapresiasi putusan hakim MA yang menolak upaya kasasi dari pemerintah.

Baca juga: Kelompok Rentan Diimbau Tak Keluar Rumah saat Polusi Udara Memburuk

“Tindakan menempuh upaya kasasi dan tidak mau menjalankan putusan pengadilan menunjukkan bahwa pemerintah tidak memiliki itikad baik untuk melindungi, memenuhi, dan menegakkan hak atas udara bersih,” tulis Citra dikutp dari situs web Greenpeace Indonesia.

Dia menuturkan, pencemaran udara masih terus berlanjut dan menyebabkan warga terdampak secara ekonomi dan sosial secara luas.

“Kami menuntut secara tegas agar Presiden dan jajaran yang merupakan tergugat berhenti menggunakan upaya hukum untuk menunda kewajiban hukumnya serta segera perbaiki kualitas udara dengan menjalankan putusan pengadilan dengan melibatkan publik,” ucap Citra.

Salah satu penggugat yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA, Elisa Sutanudjaja, menyampaikan sudah terlalu banyak korban dan kerugian akibat pencemaran udara.

Baca juga: Resmikan Collection Center Terbaru, POPSEA Komitmen Melawan Polusi Plastik

“Bahkan masa depan anak-cucu kita terancam jika tidak ada perubahan mendasar. Cukup, pemerintah. Segera patuhi perintah pengadilan dan berubah secara fundamental,” tuturnya.

Sebelumnya, Koalisi IBUKOTA melayangkan gugatan kepada pemerintah pada 4 Juli 2019.

Setelah menjalani proses pengadilan yang panjang selama lebih dari dua tahun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus kemenangan Koalisi IBUKOTA pada 16 September 2021.

Namun, para tergugat (kecuali Gubernur DKI Jakarta) mengajukan banding pada 30 September 2021.

Baca juga: Cara Menanam Lidah Mertua, Tanaman Hias Penyerap Polusi Udara

Banding ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada 17 Oktober 2022, menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Akan tetapi, lagi-lagi pemerintah enggan menjalankan putusan pengadilan. Secara terpisah, Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memilih untuk mengajukan kasasi.

Menteri LHK mengajukan kasasi pada 13 Januari 2023, sedangkan Presiden mengajukan kasasi pada 20 Januari 2023.

Baca juga: Urbanisasi Tingkatkan Polusi Udara, Tata Ruang Mainkan Peran Penting

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Perum Perhutani Bakal Tanam 24 Juta Pohon

Perum Perhutani Bakal Tanam 24 Juta Pohon

Pemerintah
Peneliti BRIN Kembangkan Bahan Bakar Pesawat Berbahan Minyak Kelapa

Peneliti BRIN Kembangkan Bahan Bakar Pesawat Berbahan Minyak Kelapa

Pemerintah
Inggris Janjikan Dana Iklim 2 Miliar Poundsterling untuk Negara Berpendapatan Rendah

Inggris Janjikan Dana Iklim 2 Miliar Poundsterling untuk Negara Berpendapatan Rendah

Pemerintah
Jembatani Keterbatasan lewat Kesetaraan Pendidikan, MMSGI Bantu Akses Pendidikan di Desa-desa Kaltim

Jembatani Keterbatasan lewat Kesetaraan Pendidikan, MMSGI Bantu Akses Pendidikan di Desa-desa Kaltim

Swasta
InJourney dan RBF Dorong Inisiatif Pertanian Berkelanjutan di Prambanan Jateng

InJourney dan RBF Dorong Inisiatif Pertanian Berkelanjutan di Prambanan Jateng

BUMN
NASA Investasi 11,5 Juta Dollar AS untuk Rancang Pesawat Rendah Emisi

NASA Investasi 11,5 Juta Dollar AS untuk Rancang Pesawat Rendah Emisi

Pemerintah
Perempuan Berperan Penting Atasi Perubahan Iklim, Penggerak Solusi Inovatif

Perempuan Berperan Penting Atasi Perubahan Iklim, Penggerak Solusi Inovatif

Pemerintah
IBM: India Memimpin dalam Keberlanjutan Berbasis Akal Imitasi

IBM: India Memimpin dalam Keberlanjutan Berbasis Akal Imitasi

Swasta
Perjanjian Polusi Plastik Global di Korea Selatan Gagal Capai Kesepakatan

Perjanjian Polusi Plastik Global di Korea Selatan Gagal Capai Kesepakatan

Pemerintah
BMKG: Tebal Es Pegunungan Jayawijaya Tinggal 4 Meter

BMKG: Tebal Es Pegunungan Jayawijaya Tinggal 4 Meter

Pemerintah
Krisis Kemanusian akibat Konflik di Suriah, Anak-Perempuan Banyak Jadi Korban

Krisis Kemanusian akibat Konflik di Suriah, Anak-Perempuan Banyak Jadi Korban

Pemerintah
COP16 Riyadh: Pembicaraan Tinggi Lawan Degradasi Lahan Dimulai

COP16 Riyadh: Pembicaraan Tinggi Lawan Degradasi Lahan Dimulai

Pemerintah
PBB Desak Pemimpin Dunia Segera Bisa Akhiri AIDS pada 2030

PBB Desak Pemimpin Dunia Segera Bisa Akhiri AIDS pada 2030

Pemerintah
Mahkamah Internasional Buka Sidang Perubahan Iklim Terbesar, Ini Pembahasannya 

Mahkamah Internasional Buka Sidang Perubahan Iklim Terbesar, Ini Pembahasannya 

Pemerintah
Degradasi Lahan Semakin Cepat, Capai 1 Juta Km Persegi per Tahun

Degradasi Lahan Semakin Cepat, Capai 1 Juta Km Persegi per Tahun

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau