Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urbanisasi Tingkatkan Polusi Udara, Tata Ruang Mainkan Peran Penting

Kompas.com, 5 Oktober 2023, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Kualitas lingkungan di perkotaan tak bisa lepas dari interaksi penataan ruang dan transportasi. Polusi udara salah satunya disebabkan oleh urbanisasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Lingkungan, Sekolah Ilmu Lingkungan (SIL) Universitas Indonesia (UI) Hayati Sari Hasibuan pada Rabu (4/10/2023).

Dia menyampaikan, distribusi uang untuk perumahan, pekerjaan, pusat belanja, dan kegiatan lainnya menentukan jarak perjalanan dalam transportasi perkotaan.

Baca juga: Studi: Debu Ban Mobil Sumber Polusi Terburuk Dibanding Asap Knalpot

“Oleh sebab itu, urbanisasi menjadi salah satu penyebab peningkatan polusi udara,” kata Hayati di Kampus UI Depok, sebagaimana dilansir Antara.

Menurut data dari World Bank pada 2023, lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia tinggal di kawasan perkotaan sejak 2011 sampai 2021.

Pada 2021 jumlah penduduk Indonesia yang tinggal di kawasan perkotaan mencapai 57,29 persen.

Bentuk kota mempengaruhi kebutuhan transportasi dan mobilitas. Dengan pengelolaan yang tepat, bentuk kota dapat menurunkan konsumsi energi, emisi kendaraan, dan pencemaran udara.

Baca juga: Rendah Polusi, Ini 5 Kota yang Dapat Dijadikan Tempat Berlibur

“Kita perlu mengatasi pencemaran udara atau emisi yang berasal dari kegiatan transportasi, tidak hanya dapat dilakukan pada hilir, melainkan harus dimulai dari hulu, yaitu mengintegrasikan tata ruang dengan transportasi,” ungkap Hayati.

Dalam penerapannya, diperlukan target dan indikator yang jelas mengacu pada konsep konteks lokal transit-oriented development (TOD) dan walkability city atau kota ramah pejalan kaki.

TOD adalah konsep pembangunan daerah yang terfokus pada titik-titik transit angkutan massal, terutama yang bersinggungan dengan jaringan angkutan lain.

Hayati menjelaskan, konteks lokal TOD merupakan penerapan pembangunan yang dapat menurunkan emisi atau polusi udara dengan energi dari transportasi yang mempertimbangkan kultur dan lingkungan lokal.

Sementara itu, Dwi Nowo Martono, salah seorang akademisi SIL UI di bidang Proteksi Lingkungan, mengatakan perlu beberapa langkah pengendalian pencemaran udara.

Baca juga: Tips Olahraga Nyaman dan Aman di Tengah Buruknya Polusi Udara

Contohnya adalah penerapan uji emisi sumber tidak bergerak, uji emisi kendaraan bermotor, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pencemaran udara dan dampaknya terhadap kesehatan.

“Penggunaan parameter PM2,5 sebagai tolok ukur utama kualitas udara wilayah, serta harmonisasi dan penerapan rencana tata ruang dengan benar dan konsisten,” ucapnya.

Agustino Zulys, salah seorang dosen dari Departemen Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UI menambahkan, polusi udara adalah udara normal yang terkontaminasi bahan kontaminan.

Kontaminasi tersebut berupa bahan kimia, fisika, dan biologi, berbentuk gas, cairan, atau padatan yang berbahaya, bagi makhluk hidup dan lingkungan.

Salah satu sumber pencemaran udara yaitu potensi bahaya pembakaran sampah di udara terbuka yang dapat membentuk zat toksik dan karsinogenik yang membahayakan kesehatan manusia.

Baca juga: Kampanye Darurat Polusi, Greenpeace Luncurkan 3 Parfum Aroma Tak Sedap

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ada Spesies Ngengat Baru di Indonesia, Dinamai Sutrisno dan Ubaidilla
Ada Spesies Ngengat Baru di Indonesia, Dinamai Sutrisno dan Ubaidilla
Pemerintah
Barito Renewables Rampungkan Penambahan Kapasitas PLTP di Jawa Barat
Barito Renewables Rampungkan Penambahan Kapasitas PLTP di Jawa Barat
Swasta
Pemerintah Bakal Restorasi 66.704 Hektar Lahan Tesso Nilo yang Rusak hingga 2028
Pemerintah Bakal Restorasi 66.704 Hektar Lahan Tesso Nilo yang Rusak hingga 2028
Pemerintah
Perempuan Hanya Punya 64 Persen Hak Hukum Dibanding Laki-laki
Perempuan Hanya Punya 64 Persen Hak Hukum Dibanding Laki-laki
Pemerintah
Konflik AS-Israel Vs Iran Jadi Alarm Transisi Energi di Indonesia, Mengapa?
Konflik AS-Israel Vs Iran Jadi Alarm Transisi Energi di Indonesia, Mengapa?
LSM/Figur
Gen Z di Dunia Kerja, Pemalas atau Punya Cara Kerja Baru?
Gen Z di Dunia Kerja, Pemalas atau Punya Cara Kerja Baru?
LSM/Figur
PBB Prediksi El Nino Terjadi Lagi Tahun Ini, Suhu Global Terancam Naik
PBB Prediksi El Nino Terjadi Lagi Tahun Ini, Suhu Global Terancam Naik
Pemerintah
Ada 3 Bibit Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Waspada Angin Kencang
Ada 3 Bibit Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Waspada Angin Kencang
Pemerintah
Laba Melonjak 578 Persen, Seberapa Jauh Ambisi Keberlanjutan BTN?
Laba Melonjak 578 Persen, Seberapa Jauh Ambisi Keberlanjutan BTN?
BUMN
El Nino Diprediksi Terjadi Lagi Tahun 2026, Dunia Bisa Makin Panas
El Nino Diprediksi Terjadi Lagi Tahun 2026, Dunia Bisa Makin Panas
Pemerintah
Kurangi Camilan dan Minuman Rendah Gizi Bisa Tekan Dampak Lingkungan
Kurangi Camilan dan Minuman Rendah Gizi Bisa Tekan Dampak Lingkungan
LSM/Figur
Abrasi Ban Jadi Sumber Mikroplastik di Udara, Bisa Masuk ke Paru-paru
Abrasi Ban Jadi Sumber Mikroplastik di Udara, Bisa Masuk ke Paru-paru
LSM/Figur
PBB Sahkan Kredit Karbon Pertama Sesuai Standar Perjanjian Paris
PBB Sahkan Kredit Karbon Pertama Sesuai Standar Perjanjian Paris
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Pemerintah
Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau, 15 Orang Jadi Tersangka
Kasus Pembunuhan Gajah Tanpa Kepala di Riau, 15 Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau