Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi NTT Mikhael Yance Galmin memaparkan definisi keluarga berisiko stunting yakni keluarga sasaran yang memiliki faktor risiko untuk melahirkan anak stunting.
Keluarga sasaran terdiri dari calon pengantin, pasangan usia subur, ibu hamil, keluarga dengan anak 0-23 bulan, dan keluarga dengan anak 24-59 bulan.
Baca juga: Cegah Stunting dari Hulu, Masa Remaja Perlu Terapkan Pola Hidup Sehat
Selain itu, ada penapisan faktor risiko yang mudah diamati dan memenuhi signifikansi dalam mempengaruhi terjadinya stunting, yaitu sanitasi, akses air bersih, dan kondisi 4T (terlalu muda, terlalu tua, terlalu dekat, terlalu banyak).
Menyadari hal itu, pihaknya terus turun ke lapangan melakukan aksi pembagian makanan tambahan, sekaligus monitor berkala, lalu melakukan zoom secara berkala dengan pemerintah kabupaten atau kota.
Termasuk juga, surat dari Pimpinan Provinsi kepada pimpinan kab dan kota, lalu Koordinasi dengan Stakeholder (Bappelitbangda, Badan Keuangan), dengan capaian output kegiatan yakni kerjasama dengan Gereja/KUA untuk calon pengantin, kerjasama dengan organisasi profesi untuk AKS dan optimalisasi tugas Penyuluh KB dalam mendampingi TPK.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya