KOMPAS.com - Pemerintah telah mengalokasikan proyek-proyek mitigasi dampak perubahan iklim melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, alokasi untuk berbagai proyek tersebut menggunakan penandaan bujet khusus atau budget tagging.
Suahasil menyampaikan hal tersebut dalam Peluncuran Program Catalytic Fund di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Baca juga: Kesepakatan dengan Ambisi Iklim Tinggi Jadi Kemenangan COP28
"Dalam APBN, telah dialokasikan anggaran untuk menangani perubahan iklim secara rutin, yang penggunaannya dapat dilihat pada laporan Budget Tagging on Climate Change," kata Suahasil, sebagaimana dilansir Antara.
Dia menyebut, anggaran tersebut disalurkan kepada berbagai kementerian dan lembaga yang sama-sama berupaya agar Indonesia dapat mencapai target netralitas karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060.
"Kemenkeu juga bekerja sama dengan berbagai kementerian atau lembaga untuk memetakan bujet yang digunakan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," ucap Suahasil.
Namun demikian, Suahasil memandang pendanaan untuk memitigasi dampak perubahan iklim tak cukup hanya ditopang oleh APBN.
Baca juga: COP28: Aktivis Muda Muak dengan Janji-janji Iklim
Oleh karena itu, pemerintah perlu bekerja sama dengan pelaku usaha swasta baik di dalam maupun di luar negeri, pemerintah negara lain, serta organisasi internasional untuk mendanai proyek untuk menurunkan emisi karbon.
"Kita bisa melihat bahwa Indonesia juga aktif dalam forum internasional, seperti Conference of the Parties (COP) dan menjadi chair dari koalisi menteri keuangan terhadap pendanaan perubahan iklim," lanjut Suahasil.
Di sisi lain, mengatasi perubahan iklim juga membutuhkan pendanaan inovatif seperti Energy Transition Mechanism (ETM) dan Just Energy Transition Partnership (JETP).
Kedua platform internasional tersebut menjadi saluran untuk membantu negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk pengurangan emisi guna melawan perubahan iklim.
Baca juga: Negara Maju Paling Berkontribusi atas Perubahan Iklim, Sumbang 67 Persen Emisi
Suahasil menyampaikan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur penurunan emisi karbon dengan penyelenggaraan pasar karbon juga disahkan tahun ini.
Menurutnya, keseluruhan upaya tersebut merupakan agenda besar Indonesia dalam ekosistem penurunan emisi karbon dan perubahan iklim.
"Karena di dalam janji kita mewujudkan NZE, dalam janji kita mewujudkan NDC (Nationally Determined Contribution) untuk mengurangi emisi karbon, peran dari sektor keuangan itu luar biasa besar. Tidak akan mungkin tanpa partisipasi sektor keuangan," papar Suahasil.
Baca juga: COP28 Sepakat Tawarkan Klausul Utang Ketahanan Iklim Negara Miskin
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya