Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 12 Desember 2023, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perdagangan karbon di sana.

Penyusunan perda tersebut akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan, penyusunan perda perdagangan karbon merupakan tindak lanjut keikutsertaan Pemprov Kaltim dalam side event Indonesia Pavilion dalam COP28 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Baca juga: Kementerian Investasi Sebut Indonesia Bisa Jadi Pusat Bursa Karbon

Penyusunan perda tersebut juga akan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Akmal menyampaikan, di dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tertuang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional.

“Pemprov Kaltim akan membuat turunannya di daerah,” kata Akmal sebagaimana dilansir Antara, Senin (11/12/2023).

Dia menyampaikan, perda perdagangan karbon tersebut dinilai penting.

Pasalnya, Kaltim merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang berhasil mendapat kompensasi pendanaan karbon dari World Bank melalui Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF).

Baca juga: 10 Negara Penyumbang Karbon Dioksida Terbesar 2022, Indonesia Nomor 6

Akmal mengungkapkan, Provinsi Kaltim juga terlibat aktif dalam KTT iklim COP selama beberapa tahun terakhir.

Dalam pertemuan anggota Governors Climate Forest - Task Force (GCF-TF), para gubernur, delegasi, dan mitra menerbitkan seruan aksi dalam COP28.

Hal tersebut, merupakan tindak lanjut dari Manaus Action Plan yang dihasilkan dari pertemuan tahunan GCF Task Force di Manaus, Brasil, pada 2022.

Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan Bursa Karbon Indonesia yang diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 September.

Jokowi menyebutkan, potensi dana yang bisa diserap Indonesia dalam bursa karbon dunia bisa mencapai Rp 3.000 triliun atau Rp 3 kuadriliun.

Baca juga: Neutura Raup Pendanaan Angel COP28 untuk 2 Proyek Penyerap Karbon

Penyerapan karbon menjadi salah satu solusi berbasis alam atau nature based solution untuk melawan perubahan iklim.

"Indonesia menjadi satu-satunya negara yang sekitar 60 persen pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari alam," ujar Jokowi dalam pidatonya.

Dia menuturkan, dengan potensi sebesar itu, serapan dana dari bursa karbon dapat menjadi kesempatan ekonomi baru yang bisa ditangkap Indonesia.

"Kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan arah dunia menuju ekonomi hijau," papar Presiden Jokowi.

Jokowi menguraikan, hasil dari perdagangan karbon akan diinvestasikan kembali kepada upaya-upaya menjaga lingkungan, khususnya mengurangi emisi karbon.

Baca juga: Indonesia Jajaki Kerja Sama Penangkap Karbon dengan Korea Selatan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau