Dalam rencana aksi penyelesaikan ketidaksesuaian, telah disepakati untuk menyelesaikan 1,1 juta Ha izin usaha tambang dalam kawasan hutan.
Kebijakan satu peta juga telah membantu penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan. Hingga saat ini terdapat 7 provinsi yang telah menetapkan perda RTRW dan penegasan batas administrasi secara difinitif yang mencapai 97 persen.
Adanya sinkronisasi dalam kebijakan satu peta juga telah mendorong penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan atau hak pengelolaan dengan telah disepakatinya rencana aksi di 20 provinsi.
Kebijakan satu peta juga dapat dimanfaatkan untuk memberikan dukungan dalam penyusunan rencana tata ruang.
Dengan adanya kebijakan satu peta, maka semua peta yang diperlukan dalam rangka penyusunan dokumen tata ruang akan tersedia dengan format yang sama dan dapat diakses dengan mudah.
Peta-peta yang tersedia tersebut terstandar dan mempunyai referensi yang sama. Tentu dokumen tata ruang, terutama rencana detail tata ruang (RDTR) dengan sumber data spasial yang baik, sangat diperlukan untuk mendukung online single submission (OSS) dan perizinan investasi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya