Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eki Baihaki
Dosen

Doktor Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad); Dosen Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas). Ketua Citarum Institute; Pengurus ICMI Orwil Jawa Barat, Perhumas Bandung, ISKI Jabar, dan Aspikom Jabar.

Berharap Capres-Cawapres 2024 Jadi Advokator Sungai

Kompas.com, 15 Desember 2023, 12:38 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERTANYAAN mendasar kenapa sungai perlu diadvokasi? Advokasi dibutuhkan untuk mendapatkan komitmen kuat dari para pihak terkait.

Utamanya presiden yang memiliki political will dan arah kebijakan yang akan mewarnai langkah besar merawat sungai di Indonesia yang kondisinya hampir semuanya masih tercemar.

Perpres 15 tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum adalah contoh kebijakan presiden yang mampu menghijrahkan Sungai Citarum dari tercemar berat ke tercemar ringan.

Sungai yang memiliki nilai vital dan strategis bagi kehidupan manusia perlu menjadi perhatian serius. Kerusakan lingkungan saat ini adalah ancaman negara yang nyata, perlu mendapatkan perhatian serius kita semua, utamanya dari Capres-Cawapres 2024.

Terkonfirmasi dari hasil Ekspedisi Sungai Nusantara tim Ecoton Foundation, sejak Maret hingga Desember 2022, setidaknya 90,7 persen sungai di Indonesia saat ini masih tercemar.

Disimpulkan, temuan itu menjadi bukti bahwa pemerintah masih belum serius, bahkan mengabaikan pengelolaan sungai-sungai Indonesia.

Data lainnya dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, hanya sembilan sungai di Indonesia yang memenuhi kualitas baku mutu atau 8,2 persen dari 110 sungai yang diidentifikasi. Artinya 91,8 persen masih tercemar dengan beragam kualifikasinya.

Kita perlu belajar dari negara Mesir, dalam memelihara sungai Nil yang tetap terpelihara baik hingga saat ini. Di antaranya berkat adanya pranata nilai masyarakat yang didukung instrumen hukum efektif. Sekalipun terhadap publik figur.

Meski hanya melakukan pencemaran verbal terhadap sungai, seorang penyanyi terkenal Mesir diberi hukuman pidana yang mampu membuat efek jera, apalagi melakukan pencemaran secara nyata.

Pengadilan Etika Moqattam, Kairo telah menghukum penyanyi tersohor Mesir, Sherine Abdel Wahab enam bulan penjara atas tuduhan “menghina Mesir” pada Selasa (27/2/2018).

Dia juga harus membayar denda sebesar 10.000 pound Mesir (sekiar Rp 7,8 juta) ditambah uang jaminan sebesar 5.000 pound (sekitar Rp 3,9 juta).

Kasusnya berawal pada November 2017, saat video dari konser Sherine di Sharjah, beredar viral di media sosial. Dalam video tersebut sang penyanyi diminta untuk membawakan lagu yang berjudul Mashrebtesh Men Nilha? “Sudahkah Kau Minum Air dari Sungai Nil?”

Kala itu Sherine menjawab permintaan penonton sambil berkelakar. “Jangan, nanti kau kena bilharzia. Minum Evian, itu lebih baik!” jawab Sherine sambil menyebut merek air kemasan dan nama demam yang disebabkan oleh parasit yang hidup di air, bilharzia.

Majelis Umum Persatuan Profesi Musikal Mesir turut membenci perkataanya dan menskors penyanyi ini untuk tidak diperbolehkan menyanyi dan tampil di Mesir untuk dua bulan, hingga 14 Januari 2018.

Sementara fenomena kontradiktif terjadi di kita, yang tidak hanya sekadar menghina verbal, bahkan membuang limbah kotoran sampah domestik dan industri hingga limbah berbahaya, belum dianggap kejahatan serius.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang


Terkini Lainnya
Jejak Karbon Industri Film Ternyata Besar, 65 Persen Emisi dari Transportasi
Jejak Karbon Industri Film Ternyata Besar, 65 Persen Emisi dari Transportasi
LSM/Figur
Ada Spesies Ngengat Baru di Indonesia, Dinamai Sutrisno dan Ubaidilla
Ada Spesies Ngengat Baru di Indonesia, Dinamai Sutrisno dan Ubaidilla
Pemerintah
Barito Renewables Rampungkan Penambahan Kapasitas PLTP di Jawa Barat
Barito Renewables Rampungkan Penambahan Kapasitas PLTP di Jawa Barat
Swasta
Pemerintah Bakal Restorasi 66.704 Hektar Lahan Tesso Nilo yang Rusak hingga 2028
Pemerintah Bakal Restorasi 66.704 Hektar Lahan Tesso Nilo yang Rusak hingga 2028
Pemerintah
Perempuan Hanya Punya 64 Persen Hak Hukum Dibanding Laki-laki
Perempuan Hanya Punya 64 Persen Hak Hukum Dibanding Laki-laki
Pemerintah
Konflik AS-Israel Vs Iran Jadi Alarm Transisi Energi di Indonesia, Mengapa?
Konflik AS-Israel Vs Iran Jadi Alarm Transisi Energi di Indonesia, Mengapa?
LSM/Figur
Gen Z di Dunia Kerja, Pemalas atau Punya Cara Kerja Baru?
Gen Z di Dunia Kerja, Pemalas atau Punya Cara Kerja Baru?
LSM/Figur
PBB Prediksi El Nino Terjadi Lagi Tahun Ini, Suhu Global Terancam Naik
PBB Prediksi El Nino Terjadi Lagi Tahun Ini, Suhu Global Terancam Naik
Pemerintah
Ada 3 Bibit Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Waspada Angin Kencang
Ada 3 Bibit Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Waspada Angin Kencang
Pemerintah
Laba Melonjak 578 Persen, Seberapa Jauh Ambisi Keberlanjutan BTN?
Laba Melonjak 578 Persen, Seberapa Jauh Ambisi Keberlanjutan BTN?
BUMN
El Nino Diprediksi Terjadi Lagi Tahun 2026, Dunia Bisa Makin Panas
El Nino Diprediksi Terjadi Lagi Tahun 2026, Dunia Bisa Makin Panas
Pemerintah
Kurangi Camilan dan Minuman Rendah Gizi Bisa Tekan Dampak Lingkungan
Kurangi Camilan dan Minuman Rendah Gizi Bisa Tekan Dampak Lingkungan
LSM/Figur
Abrasi Ban Jadi Sumber Mikroplastik di Udara, Bisa Masuk ke Paru-paru
Abrasi Ban Jadi Sumber Mikroplastik di Udara, Bisa Masuk ke Paru-paru
LSM/Figur
PBB Sahkan Kredit Karbon Pertama Sesuai Standar Perjanjian Paris
PBB Sahkan Kredit Karbon Pertama Sesuai Standar Perjanjian Paris
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Inggris Berencana Pangkas Dana Iklim dan Konservasi untuk Asia dan Afrika
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau