BANGKA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan data hasil penghitungan suara tercatat dengan adanya petugas pengawas di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
Saat ini perekrutan petugas pengawas TPS sedang dilakukan yang jumlahnya mencapai 4.116 orang sesuai jumlah TPS se-Bangka Belitung.
"Pengawas TPS menyaksikan, mencatat semua kejadian dan memberikan rekomendasi secara langsung ke KPPS kalau ada temuan atau laporan di TPS," kata Komisioner Bawaslu Bangka Belitung Jafri di kantornya, Selasa (2/1/2024).
Jafri menuturkan, semua data termasuk hasil penghitungan yang dirangkum petugas pengawas TPS akan disimpan secara internal.
Baca juga: Ribuan Warga Gangguan Mental di Babel Terdaftar sebagai Pemilih
Data tersebut bakal dibuka kalau ada sengketa yang berkaitan dengan hasil pemilu.
"Petugas pengawas TPS bertugas 23 hari sebelum hari pemungutan dan tujuh hari setelah pencoblosan, jadi petugas ini bisa bersaksi dan memberi keterangan nantinya," beber Jafri.
Petugas pengawas TPS yang digaji Rp 1 juta per orang menuangkan catatan mereka dalam Form A yang dijadikan bukti saat rekapitulasi.
Pendaftaran petugas pengawas dibuka sampai 6 Januari 2024 yang bisa diperpanjang kalau kuota belum terpenuhi.
Persyaratan secara umum yakni minimal tamatan SMA, bukan perangkat desa atau kelurahan serta tidak terafiliasi dengan partai politik yang dibuktikan dengan data di Sipol.
"Kami juga menerima tanggapan dari warga terkait integritas petugas pengawas TPS," ujar Jafri.
Penerimaan petugas pengawas TPS merujuk petunjuk teknis Bawaslu RI 504/2023.
"Sama seperti pemilu lalu juga ada," pungkas Jafri.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya