KOMPAS.com - Parlemen Korea Selatan telah mengeluarkan larangan penting terhadap produksi dan penjualan daging anjing.
Meski hanya sebagian kecil orang yang masih mengonsumsi daging anjing di Korea Selatan, praktik kuno ini telah menjadi sasaran kritik tajam dari media asing dan pembela hak-hak hewan.
Dalam beberapa tahun terakhir, generasi muda di Negeri Ginseng ikut menyerukan aksi larangan, dilansir dari Euronews, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Bioenergi Beririsan dengan Pangan dan Lahan, Perlu Tenggat Waktu Transisi Energi
Pada hari Selasa (9/1/2024) lalu, parlemen merespon seruan mereka melalui sebuah regulasi baru yang akan menjadikan penyembelihan, pembiakan, dan penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia menjadi ilegal mulai tahun 2027.
Pelakunya dapat dihukum dua hingga tiga tahun penjara. Namun, tidak ada hukuman apa pun untuk memakan daging anjing.
Konsumsi daging anjing tidak secara eksplisit dilarang atau dilegalkan di Korea Selatan. Survei terbaru menunjukkan lebih dari separuh warga Korea Selatan menginginkan daging anjing dilarang dan mayoritas tidak lagi memakannya.
Namun, satu dari tiga warga Korea Selatan masih menentang larangan tersebut, meskipun mereka tidak mengonsumsinya.
Tidak ada data resmi yang dapat diandalkan mengenai ukuran pasti industri daging anjing di Korea Selatan. Adapun para aktivis dan peternak mengatakan ratusan ribu anjing disembelih untuk diambil dagingnya setiap tahun.
Baca juga: Perempuan, Pengetahuan Adat, dan Ketahanan Pangan
Pada tahun 2022, lembaga penyiaran nasional Korea Selatan KBS melaporkan, lebih dari setengah juta anjing dipelihara untuk dimakan di seluruh negeri dan 1.600 restoran menjual daging anjing.
Pada Februari 2022, terdapat 1.156 peternakan yang memelihara anjing untuk diambil dagingnya dan 34 rumah potong hewan, menurut Kementerian Pertanian, Pangan, dan Pedesaan Korea Selatan.
Masa tenggang selama tiga tahun akan diberikan agar industri ini dapat melakukan transisi dan penutupan, dengan tindakan keras akan dimulai pada tahun 2027.
Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan RUU tersebut dengan suara bulat, yaitu 208-0.
Larangan ini akan menjadi undang-undang setelah disahkan oleh Dewan Kabinet dan ditandatangani oleh Presiden Yoon Suk Yeol, dan dianggap sebagai formalitas karena pemerintahnya mendukung larangan tersebut.
“Undang-undang ini bertujuan untuk berkontribusi mewujudkan nilai-nilai hak-hak hewan, yang mengupayakan penghormatan terhadap kehidupan dan hidup berdampingan secara harmonis antara manusia dan hewan,” kata undang-undang tersebut.
RUU tersebut juga menawarkan bantuan kepada peternak anjing dan pihak lain di industri ini untuk menutup bisnis mereka dan beralih ke bisnis alternatif.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya