GRESIK, KOMPAS.com - Pengiriman perdana 30 ton refuse derived fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif dari hasil olahan sampah, dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman ke PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) Pabrik Cilacap, Jawa Tengah.
RDF tersebut diproduksi di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Tamanmartani, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta.
Selanjutnya RDF akan digunakan pada proses produksi semen di Pabrik Cilacap, sebagai substitusi bahan bakar batu bara.
Corporate Secretary SIG Vita Mahreyni mengatakan, pengiriman tersebut merupakan realisasi dari kerja sama antara SBI dengan Pemkab Sleman dalam pemanfaatan RDF.
Hal ini sekaligus mempertegas komitmen perusahaan dalam mendukung pemerintah daerah, dalam mengatasi permasalahan mengenai sampah perkotaan.
Baca juga: TPST Ramah Lingkungan di Cilacap Gunakan Teknologi RDF, Apa Itu?
Solusi mengatasi permasalahan itu dilakukan dengan prinsip ekonomi sirkular untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus membantu perusahaan mendapatkan sumber energi alternatif untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil sehingga lebih ramah lingkungan.
"Penggunaan RDF pada proses produksi semen di SBI Pabrik Cilacap merupakan langkah strategis untuk mendukung PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) selaku induk usaha, dalam mengakselerasi pencapaian target penurunan emisi karbon," ujar Vita, melalui keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).
Langkah ini meningkatkan substitusi energi panas atau thermal substitution rate (TSR), sebagaimana tertuang dalam SIG Sustainabiliy Road Map 2030.
Kerja sama antara SBI dan Pemkab Sleman akan berlangsung selama tiga tahun. Setelah pengiriman perdana tersebut, Pemkab Sleman akan mengirimkan RDF melalui beberapa alternatif moda transportasi.
Salah satunya, melalui kereta api yang akan mengangkut 100 ton RDF per hari ke SBI Pabrik Cilacap.
Pengiriman perdana RDF ke SBI Pabrik Cilacap ditandai dengan prosesi pecah kendi bersama Sekretaris Daerah DI Yogyakarta Beny Suharsono, di depan truk pengangkut RDF di area TPST Tamanmartani, Selasa (23/1/2024).
Hadir dalam acara, Direktur Utama SBI Lilik Unggul Raharjo dan Direktur Human Capital, Legal dan Corporate Affairs SBI Ony Suprihartono.
Sebelum pengiriman RDF tersebut, antara SBI dan Pemkab Sleman telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pemanfaatan RDF hasil pengolahan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu Kabupaten Sleman pada 13 November 2023.
Selain Kabupaten Sleman, kerja sama dalam pemanfaatan RDF juga telah dijalankan oleh SBI dengan beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Kabupaten Cilacap, Banyumas, Provinsi DKI Jakarta dan pengelola sampah di Bali.
Sedangkan untuk Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar dan Temanggung, masih menunggu implementasi lebih lanjut.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya