KOMPAS.com - Pelaksanaan transisi energi berkeadilan perlu melibatkan semua pihak, tak terkecuali perusahaan dan pelaku usaha tambang serta batu bara.
Perusahaan atau pelaku usaha industri batu bara perlu didorong untuk berperan secara optimal dalam memulihkan wilayah pascatambang.
Mereka juga dapat berperan menyiapkan pembangunan ekonomi masyarakat setelah industri batu bara berakhir beroperasi.
Baca juga: Masih Banyak Perusahaan Nasional yang Tak Paham Transisi Net-Zero
Manager Program Energi Hijau Institute for Essential Services Reform (IESR) Wira Swadana mengatakan, selama ini perusahaan dan pelaku usaha batu bara sering dianggap sebagai pihak antagonis karena menyebabkan eksternalitas negatif bagi wilayah tambang.
Akan tetapi, dalam konsep transisi berkeadilan yang inklusif, perusahaan tambang memainkan peranan penting untuk berbagai kegiatan setelah pertambangan berakhir.
"Dan mempersiapkan masyarakat untuk kegiatan sosial-ekonomi untuk beralih dari sistem yang bergantung pada pertambangan," jelas Wira dikutip dari siaran pers IESR, Kamis (25/1/2024).
Wira menekankan, perusahaan dan pelaku usaha batu bara harus melakukan reklamasi lahan dan kegiatan pascatambang sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020.
Baca juga: Komitmen Pasangan Capres-Cawapres untuk Nol Deforestasi dalam Transisi Energi Dipertanyakan
Selain itu, pemerintah juga mengawasi pelaksanaan serta menindak tegas perusahaan tambang yang mangkir terhadap upaya reklamasi dan pasca tambang.
Inspektur Tambang Madya/Koordinator PPNS Minerba Y Sulistiyohadi menjelaskan, kegiatan reklamasi tambang berbeda dengan kegiatan pascatambang.
Secara fungsi, reklamasi berarti memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Sedangkan kegiatan pascatambang berarti memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
Baca juga: Dukung Percepatan Transisi Energi Baru dan Terbarukan, Garudafood Bangun PLTS Atap di Sumedang
"Pada tahap eksplorasi sudah ada kewajiban untuk melakukan reklamasi. Saat operasi produksi, setelah ketemu rencana laiak secara ekonomi dan teknis, maka disusunlah rencana pasca tambang," ujar Sulistiyohadi.
Dia menambahkan, persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang perlu disertai penempatan jaminan reklamasi dan pasca tambang.
Di sisi lain, General Manager PT Bukit Asam Tbk Unit Pertambangan Ombilin Yulfaizon mengatakan, pihaknya telah melakukan proses reklamasi dan pasca tambang di wilayah operasionalnya di Sawahlunto, Sumatera Barat.
Kegiatan pasca tambang berfokus pada penciptaan ekonomi baru yang berkelanjutan seperti memanfaatkan wilayah bekas tambang menjadi zona perlindungan satwa, zona budidaya tanaman, zona peternakan, dan zona pemanfaatan wisata, olahraga, pendidikan, serta budaya.
"Diharapkan menjadi contoh secara nasional, mendukung visi misi Sawahlunto untuk menjadikan bekas tambang sebagai pusat studi, sebagai tempat pelatihan kerja, dan sebagai lokasi destinasi di Sawahlunto," ungkap Yulfaizon.
Baca juga: Hanya 2 Provinsi di Indonesia yang Dinilai Siap Lakukan Transisi Energi
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya