Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Perdagangan Karbon, KLHK Luncurkan Logo SPEI dan Tandatangani Kerja Sama dengan Kementerian ESDM

Kompas.com - 25/01/2024, 20:14 WIB
Sri Noviyanti

Editor

KOMPAS.com - Sejak dibukanya Bursa Karbon pada September 2023, perdagangan karbon terus bergulir dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya memperkuatnya melalui sejumlah kebijakan, regulasi, maupun kelengkapan pendukung lainnya.

Upaya penguatan oleh KLHK tersebut diiringi dengan meluncurkan logo Sertifikasi Penurunan Emisi Indonesia (SPEI) dan penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Interaksi dan/atau bagi pakai antara sistem data dan informasi berbasis web Sistem Registrasi Nasional PPI (SRN PPI) dan Aplikasi Penghitungan dan Pelaporan Emisi Ketenagalistrikan (APPLE GATRIK) di Jakarta pada Senin (22/1/2024).

KLHK dengan dukungan UNDP dan Japan Suplementary Budget (JSB) meluncurkan logo resmi SPEI yang melambangkan persatuan dalam mencapai kontribusi nasional, mewakili komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), dan beradaptasi terhadap perubahan iklim.

Logo tersebut juga melambangkan kesadaran lingkungan dengan daun, energi bersih dengan turbin angin, dan sertifikasi dengan pena. Warna-warnanya turut mencerminkan suasana bersih, bebas emisi, dan keberanian melawan perubahan iklim.

Baca juga: Sudah 33 Pengguna Jasa di Bursa Karbon, BEI: Ada 20 Calon yang Masih Proses

”Logo SPEI merupakan jaminan kualitas dan integritas karena menggunakan skema SPEI yang diselenggarakan secara transparan, akurat, lengkap, konsisten, dapat diperbandingkan dan mengutamakan integritas lingkungan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Skema SPEI juga diatur melalui SK Menteri LHK Nomor 1131/MENLHK/PPI/PPI.2/10/2023 tentang Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia.

Agar skema SPEI dapat diselenggarakan dengan transparan dan akurat serta mengutamakan integritas lingkungan maka dibentuk juga Tim Measurement, Reporting dan Verivication (MRV) dan Panel Metodologi.

Tim tersebut dibentuk melalui SK Menteri LHK No 1444/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 dengan salah satu tugas utamanya adalah melakukan tinjauan akhir atas hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

Sementara itu, Tim Panel Metodologi bertugas membatu Tim MRV dalam mengidentifkasi, menghimpun, dan mengkaji metodologi penghitungan emisi GRK. Selanjutnya, dalam kaitannya dengan SPEI, dibutuhkan sebuah sistem yang terhubung satu sama lain agar implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di tingkat nasional dapat disinergikan.

Siti Nurbaya menjelaskan bahwa acara tersebut juga menandai kemitraan penting antara KLHK dan Kementerian ESDM dengan dukungan dari UNDP Indonesia dan JSB dalam meningkatkan kapasitas SRN dan APPLE GATRIK untuk menjalankan perdagangan karbon.

Baca juga: Bursa Karbon Catat Transaksi 14 Ton Karbon Senilai Rp 974.000

Penandatanganan perjanjian kerja sama interoperabilitas antara KLHK dan Kementerian ESDM merupakan kesepakatan berbagi pakai data APPLE GATRIK dan SRN yang bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata kelola satu data Emisi GRK.

Sistem bersama tersebut juga dapat dijadikan landasan bagi perdagangan karbon yang efektif dan penerapan nilai ekonomi karbon di sub-sektor pembangkit listrik.

Penerapan NEK sendiri dimaksudkan untuk membantu pencapaian target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC), yaitu pengurangan emisi GRK pada 2030 sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan sebesar 43,20 persen dengan bantuan internasional.

Saat ini, pemerintah telah mendorong upaya pencapaian NDC melalui beberapa regulasi antara lain Perpres 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dan Pembangunan Nasional, Permen LHK No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEK, Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Sub Sektor Pembangkit Tenaga Listrik, Permen LHK No. 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Peraturan OJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan SE OJK No. 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan peraturan lainnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau