Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkuat Perdagangan Karbon, KLHK Luncurkan Logo SPEI dan Tandatangani Kerja Sama dengan Kementerian ESDM

Kompas.com, 25 Januari 2024, 20:14 WIB
Sri Noviyanti

Editor

KOMPAS.com - Sejak dibukanya Bursa Karbon pada September 2023, perdagangan karbon terus bergulir dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya memperkuatnya melalui sejumlah kebijakan, regulasi, maupun kelengkapan pendukung lainnya.

Upaya penguatan oleh KLHK tersebut diiringi dengan meluncurkan logo Sertifikasi Penurunan Emisi Indonesia (SPEI) dan penandatanganan kerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Interaksi dan/atau bagi pakai antara sistem data dan informasi berbasis web Sistem Registrasi Nasional PPI (SRN PPI) dan Aplikasi Penghitungan dan Pelaporan Emisi Ketenagalistrikan (APPLE GATRIK) di Jakarta pada Senin (22/1/2024).

KLHK dengan dukungan UNDP dan Japan Suplementary Budget (JSB) meluncurkan logo resmi SPEI yang melambangkan persatuan dalam mencapai kontribusi nasional, mewakili komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), dan beradaptasi terhadap perubahan iklim.

Logo tersebut juga melambangkan kesadaran lingkungan dengan daun, energi bersih dengan turbin angin, dan sertifikasi dengan pena. Warna-warnanya turut mencerminkan suasana bersih, bebas emisi, dan keberanian melawan perubahan iklim.

Baca juga: Sudah 33 Pengguna Jasa di Bursa Karbon, BEI: Ada 20 Calon yang Masih Proses

”Logo SPEI merupakan jaminan kualitas dan integritas karena menggunakan skema SPEI yang diselenggarakan secara transparan, akurat, lengkap, konsisten, dapat diperbandingkan dan mengutamakan integritas lingkungan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Skema SPEI juga diatur melalui SK Menteri LHK Nomor 1131/MENLHK/PPI/PPI.2/10/2023 tentang Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia.

Agar skema SPEI dapat diselenggarakan dengan transparan dan akurat serta mengutamakan integritas lingkungan maka dibentuk juga Tim Measurement, Reporting dan Verivication (MRV) dan Panel Metodologi.

Tim tersebut dibentuk melalui SK Menteri LHK No 1444/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 dengan salah satu tugas utamanya adalah melakukan tinjauan akhir atas hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

Sementara itu, Tim Panel Metodologi bertugas membatu Tim MRV dalam mengidentifkasi, menghimpun, dan mengkaji metodologi penghitungan emisi GRK. Selanjutnya, dalam kaitannya dengan SPEI, dibutuhkan sebuah sistem yang terhubung satu sama lain agar implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di tingkat nasional dapat disinergikan.

Siti Nurbaya menjelaskan bahwa acara tersebut juga menandai kemitraan penting antara KLHK dan Kementerian ESDM dengan dukungan dari UNDP Indonesia dan JSB dalam meningkatkan kapasitas SRN dan APPLE GATRIK untuk menjalankan perdagangan karbon.

Baca juga: Bursa Karbon Catat Transaksi 14 Ton Karbon Senilai Rp 974.000

Penandatanganan perjanjian kerja sama interoperabilitas antara KLHK dan Kementerian ESDM merupakan kesepakatan berbagi pakai data APPLE GATRIK dan SRN yang bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata kelola satu data Emisi GRK.

Sistem bersama tersebut juga dapat dijadikan landasan bagi perdagangan karbon yang efektif dan penerapan nilai ekonomi karbon di sub-sektor pembangkit listrik.

Penerapan NEK sendiri dimaksudkan untuk membantu pencapaian target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional (Nationally Determined Contribution/NDC), yaitu pengurangan emisi GRK pada 2030 sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan sebesar 43,20 persen dengan bantuan internasional.

Saat ini, pemerintah telah mendorong upaya pencapaian NDC melalui beberapa regulasi antara lain Perpres 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi GRK dan Pembangunan Nasional, Permen LHK No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan NEK, Permen ESDM No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Sub Sektor Pembangkit Tenaga Listrik, Permen LHK No. 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan, Peraturan OJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan SE OJK No. 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, dan peraturan lainnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemenhut-AFoCO Pacu Pengembangan Proyek Karbon dan Perhutanan Sosial
Kemenhut-AFoCO Pacu Pengembangan Proyek Karbon dan Perhutanan Sosial
Pemerintah
Peneliti Sebut Ekowisata Tak Mampu Atasi Emisi Karbon Industri Pariwisata
Peneliti Sebut Ekowisata Tak Mampu Atasi Emisi Karbon Industri Pariwisata
Pemerintah
Ilmuwan China Temukan Cara Produksi BBM dari Emisi Karbondioksida
Ilmuwan China Temukan Cara Produksi BBM dari Emisi Karbondioksida
LSM/Figur
Limbah Panel Surya Bekas di Australia Mulai Menggunung
Limbah Panel Surya Bekas di Australia Mulai Menggunung
Pemerintah
Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia Tumbuh 92,9 Persen pada 2025
Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia Tumbuh 92,9 Persen pada 2025
Swasta
BRIN-WRI Dorong Pemulihan Pascabanjir Sumatera Berbasis Komunitas
BRIN-WRI Dorong Pemulihan Pascabanjir Sumatera Berbasis Komunitas
Pemerintah
Konversi PLTD ke PLTS Dinilai Bisa Hemat Biaya Listrik hingga Rp 64 Triliun Per Tahun
Konversi PLTD ke PLTS Dinilai Bisa Hemat Biaya Listrik hingga Rp 64 Triliun Per Tahun
LSM/Figur
Perang Picu Harga Avtur Melambung, Apakah Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Jadi Solusi?
Perang Picu Harga Avtur Melambung, Apakah Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Bisa Jadi Solusi?
LSM/Figur
Apa Benar Anggapan ASN Kerja Main-Main padahal Gajinya Serius, dan Swasta Sebaliknya?
Apa Benar Anggapan ASN Kerja Main-Main padahal Gajinya Serius, dan Swasta Sebaliknya?
Pemerintah
Wacana Konversi 120 Juta Motor Listrik Berisiko Gagal dan Bebankan Keuangan Negara
Wacana Konversi 120 Juta Motor Listrik Berisiko Gagal dan Bebankan Keuangan Negara
LSM/Figur
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Produksi Sawit Bisa Tertekan
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Produksi Sawit Bisa Tertekan
LSM/Figur
ESDM: Konflik di Timur Tengah jadi Momentum RI Akselerasi Transisi Energi
ESDM: Konflik di Timur Tengah jadi Momentum RI Akselerasi Transisi Energi
Pemerintah
Raja Juli Temui Tiga Menteri Jepang, Bahas Investasi Karbon hingga Komodo
Raja Juli Temui Tiga Menteri Jepang, Bahas Investasi Karbon hingga Komodo
Pemerintah
ASN Didorong Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Evaluasi Kebijakan Publik
ASN Didorong Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Evaluasi Kebijakan Publik
Pemerintah
Wilayah China Tengah Diidentifikasi Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Global Terbaru
Wilayah China Tengah Diidentifikasi Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Global Terbaru
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau