Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 1 Februari 2024, 18:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Korporasi yang bergerak di sektor sumber daya alam (SDA) masih bisa menyembunyikan pemilik manfaat akhir meski menjalankan kewajiban pelaporan.

Pemerintah sebenarnya sudah memiliki peraturan untuk mendorong keterbukaan informasi penerima manfaat dari korporasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018.

Akan tetapi, Greenpeace Indonesia menilai, keberadaan perpres tersebut tak cukup kuat memastikan transparansi dari korporasi.

Baca juga: Masyarakat Sipil Dorong Kejagung Usut Grup Korporasi Sawit Dalam Korupsi Ekspor CPO

Hasil studi Greenpeace Indonesia dalam Praktik Pengungkapan Pemilik Manfaat Korporasi Bisnis Kelapa Sawit di Indonesia menemukan, korporasi masih dapat menyembunyikan pemilik manfaat akhir mereka kendati menjalankan kewajiban pelaporan tentang penerima manfaat.

Dilansir dari siaran pers Greenpeace Indonesia, mengetahui penerima manfaat korporasi adalah hal yang penting.

Pasalnya, pengetahuan tersebut bukan hanya demi keterbukaan informasi, melainkan juga untuk meminta pertanggungjawaban manakala terjadi pelanggaran atau kerusakan lingkungan.

Beberapa perusahaan di bawah tiga grup usaha yang menjadi contoh kasus dalam laporan ini memiliki sejarah kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak-hak masyarakat.

Baca juga: Manggala Agni Ajak Korporasi Tanggulangi Karhutla

"Keterbukaan informasi tentang penerima manfaat korporasi tersebut makin krusial jika menyangkut politically exposed person (PEP), sebab bisa jadi bersinggungan dengan konflik kepentingan," tulis Greenpeace Indonesia dalam rilisnya.

Dalam kasus kriminalisasi Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar, misalnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mulanya membantah terlibat dalam tambang emas di Papua lewat PT Tobacom Del Mandiri.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Luhut adalah penerima manfaat dari PT Tobacom Del Mandiri, lewat perusahaan yang bernama PT Toba Bara Sejahtera.

PT Toba Bara, yang 99 persen sahamnya dimiliki Luhut, adalah penerima manfaat dari PT Tobacom Del Mandiri.

Luasnya cakupan definisi penerima manfaat korporasi membuat korporasi leluasa untuk tidak melaporkan seluruh pemilik manfaat atau hanya melaporkan yang memenuhi salah satu kriteria yang paling mudah.

Baca juga: 3 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Momentum Pemulihan Kerugian Negara

Praktik pinjam nama atau nominee agreement juga ditengarai sering digunakan untuk mengelabui norma pelaporan pemilik manfaat.

Di sisi lain, belum ada kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan uji akurasi dari sumber informasi yang relevan.

Greenpeace Indonesia menilai, hal tersebut turut menjadi kelemahan mekanisme pelaporan penerima manfaat yang ada sekarang.

Oleh karena itu, Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah memperkuat kebijakan deklarasi penerima manfaat yang berlaku saat ini.

Misalnya dengan membuat aturan pelaksana yang secara teknis dapat memverifikasi nama-nama yang diajukan sebagai penerima manfaat, hingga menjalin kerja sama antarkementerian atau lembaga dan masyarakat.

Baca juga: Cak Imin Kritik Pengadaan Pangan Tak Libatkan Petani, tapi Korporasi

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Satu Dekade Pasca-Perjanjian Paris, Pemanasan Global Justru Makin Cepat
Pemerintah
Lawan Krisis Iklim, Prancis Minta Warganya Kurangi Makan Daging
Lawan Krisis Iklim, Prancis Minta Warganya Kurangi Makan Daging
Pemerintah
IEA: Permintaan Global Baterai Litium-Ion Melonjak Tajam
IEA: Permintaan Global Baterai Litium-Ion Melonjak Tajam
Pemerintah
Ketika Fenomena 'Overwork' Dirasakan Banyak Para Pekerja Muda...
Ketika Fenomena "Overwork" Dirasakan Banyak Para Pekerja Muda...
LSM/Figur
Krisis Finansial Global Bisa Muncul Akibat Pemerintah Abai Risiko Iklim
Krisis Finansial Global Bisa Muncul Akibat Pemerintah Abai Risiko Iklim
Pemerintah
81 Persen Perusahaan di Indonesia Sulit Dapat Kandidat Sesuai Kebutuhan
81 Persen Perusahaan di Indonesia Sulit Dapat Kandidat Sesuai Kebutuhan
Swasta
Atasi Krisis Pangan Global, Sistem Agrifood Perlu Perubahan Total
Atasi Krisis Pangan Global, Sistem Agrifood Perlu Perubahan Total
Pemerintah
Bandara Heathrow Targetkan Pemakaian Avtur Berkelanjutan 5,6 Persen pada 2026
Bandara Heathrow Targetkan Pemakaian Avtur Berkelanjutan 5,6 Persen pada 2026
Pemerintah
Selandia Baru Ungkap Besarnya Potensi Panas Bumi di Sulawesi Utara
Selandia Baru Ungkap Besarnya Potensi Panas Bumi di Sulawesi Utara
BUMN
Kisah Faris Budiman, Kampanyekan Kesehatan Anak lewat Karya Animasi
Kisah Faris Budiman, Kampanyekan Kesehatan Anak lewat Karya Animasi
LSM/Figur
BMKG: Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi hingga Sepekan ke Depan
BMKG: Cuaca Ekstrem Diprediksi Terjadi hingga Sepekan ke Depan
Pemerintah
Ahli Jelaskan Solusi Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane, Pakai Eceng Gondok?
Ahli Jelaskan Solusi Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane, Pakai Eceng Gondok?
LSM/Figur
2 Nuri Maluku Diamankan dari Kapal di Banda, BKSDA Perketat Pengawasan Jalur Laut
2 Nuri Maluku Diamankan dari Kapal di Banda, BKSDA Perketat Pengawasan Jalur Laut
Pemerintah
Daur Ulang Plastik Fleksibel Terkendala Biaya dan Regulasi
Daur Ulang Plastik Fleksibel Terkendala Biaya dan Regulasi
LSM/Figur
Berdayakan Pekerja Sektor Informal Persampahan, Coca-Cola Indonesia gandeng Mahija
Berdayakan Pekerja Sektor Informal Persampahan, Coca-Cola Indonesia gandeng Mahija
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau