Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Momentum Pemulihan Kerugian Negara

Kompas.com - 17/06/2023, 21:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Organisasi aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Langkah tersebut dapat membuka jalan untuk mengoptimalkan pengungkapan kasus korupsi di balik kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021-2022.

Sebelumnya, ada lima terdakwa asus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah yang hanya dijatuhi hukuman ringan pada awal tahun ini.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Ketua Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan, kelima terdakwa hanya dihukum ringan dan diminta membayar ratusan juta rupiah. Padahal kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

“Penetapan tersangka korporasi ini dapat menjadi upaya untuk pemulihan kerugian negara secara lebih optimal,” kata Arie dalam pernyataan tertulis.

Desakan menjerat korporasi dalam kasus kelangkaan minyak goreng telah lama disuarakan oleha masyarakat sipil.

Korupsi izin ekspor minyak sawit dinilai menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng yang menyusahkan rakyat, serta merugikan keuangan negara hingga Rp 6,47 triliun.

Baca juga: Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas Soal Utang Minyak Goreng

Greenpeace Indonesia mendesak penegak hukum bertindak progresif dengan cara menjerat korporasi demi memulihkan keuangan negara.

Kejaksaan Agung juga diminta memastikan ketiga tersangka korporasi dibawa ke persidangan dan dituntut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.

Greenpeace Indonesia turut meminta supaya Kejaksaan Agung menerapkan pendekatan pidana pencucian uang untuk menutup celah penghindaran lewat berbagai skema aksi korporasi.

Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu memastikan tak ada dominasi pelaku usaha di tingkat hilir untuk mencegah persaingan tidak sehat.

Baca juga: KPPU Siap Hadapi Gugatan Lima Perusahaan terkait Kasus Minyak Goreng

Berdasarkan data KPPU, 70 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh delapan perusahaan saja. Dominasi pelaku usaha rentan berujung pada besarnya pengaruh mereka dalam pembentukan kebijakan.

“Karena kasus ini masih tahap permulaan, publik perlu mengawal proses penegakan hukumnya dan memastikan terwujudnya proses peradilan yang bersih dan transparan,” kata Arie.

Arie berujar, pengungkapan kasus korupsi dalam penerbitan dokumen ekspor ini membuka kotak pandora sengkarut pengelolaan sawit.

“Masih segar di ingatan publik betapa sulitnya memperoleh minyak goreng pada akhir 2021 hingga 2022, bahkan dampaknya masih terasa sampai sekarang. Harga minyak goreng tidak pernah kembali ke harga sebelum terjadinya kelangkaan,” ujar Arie.

Baca juga: Pemerintah dan Pengusaha Beda Data soal Jumlah Utang Minyak Goreng

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pantai Bisa Jadi Kelas Alam, Tempat Belajar Keragaman Burung Laut
Pantai Bisa Jadi Kelas Alam, Tempat Belajar Keragaman Burung Laut
LSM/Figur
Bagaimana agar Jakarta Bebas Sampah? Ibu Rumah Tangga dan Abang Ojol Beri Saran
Bagaimana agar Jakarta Bebas Sampah? Ibu Rumah Tangga dan Abang Ojol Beri Saran
LSM/Figur
Jaga Bumi lewat Inovasi Cetak, Ini Kisah Praktik Keberlanjutan Pandawa 24 Jam
Jaga Bumi lewat Inovasi Cetak, Ini Kisah Praktik Keberlanjutan Pandawa 24 Jam
LSM/Figur
Pembangunan Sembarangan di Luar Kawasan Lindung Ancam Biodiversitas
Pembangunan Sembarangan di Luar Kawasan Lindung Ancam Biodiversitas
LSM/Figur
Kelola Kotoran Ternak Jadi Biogas Bisa Kurangi Emisi hingga 80 Persen
Kelola Kotoran Ternak Jadi Biogas Bisa Kurangi Emisi hingga 80 Persen
LSM/Figur
DEN Minim Perempuan, Kebijakan Energi Bisa Luput dari Kebutuhan Nyata
DEN Minim Perempuan, Kebijakan Energi Bisa Luput dari Kebutuhan Nyata
LSM/Figur
Ditambang, Pulau Citlim yang Cuma 22,94 Kilometer Persegi Rusak Parah
Ditambang, Pulau Citlim yang Cuma 22,94 Kilometer Persegi Rusak Parah
Pemerintah
Kemarau tetapi Hujan, BMKG Minta Petani Cerdas Kelola Air
Kemarau tetapi Hujan, BMKG Minta Petani Cerdas Kelola Air
Pemerintah
Dekarbonisasi Buka Peluang Indonesia Pimpin Industri Semen Hijau
Dekarbonisasi Buka Peluang Indonesia Pimpin Industri Semen Hijau
LSM/Figur
Kisah Perempuan Dayak Melawan Dampak Tambang dengan Cabai
Kisah Perempuan Dayak Melawan Dampak Tambang dengan Cabai
Pemerintah
Ulang Tahun Jakarta, Harapan Anak Muda untuk Kota Ramah Kaki, Hati, dan Paru
Ulang Tahun Jakarta, Harapan Anak Muda untuk Kota Ramah Kaki, Hati, dan Paru
LSM/Figur
KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
Pemerintah
Tambah Usia, Tambah Hijau: Jakarta Bisa Adopsi Hutan Vertikal dan Pajak Karbon Warga
Tambah Usia, Tambah Hijau: Jakarta Bisa Adopsi Hutan Vertikal dan Pajak Karbon Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Swasta
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau