Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Momentum Pemulihan Kerugian Negara

Kompas.com, 17 Juni 2023, 21:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Organisasi aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Langkah tersebut dapat membuka jalan untuk mengoptimalkan pengungkapan kasus korupsi di balik kelangkaan minyak goreng pada akhir 2021-2022.

Sebelumnya, ada lima terdakwa asus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah yang hanya dijatuhi hukuman ringan pada awal tahun ini.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Ketua Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan, kelima terdakwa hanya dihukum ringan dan diminta membayar ratusan juta rupiah. Padahal kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

“Penetapan tersangka korporasi ini dapat menjadi upaya untuk pemulihan kerugian negara secara lebih optimal,” kata Arie dalam pernyataan tertulis.

Desakan menjerat korporasi dalam kasus kelangkaan minyak goreng telah lama disuarakan oleha masyarakat sipil.

Korupsi izin ekspor minyak sawit dinilai menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng yang menyusahkan rakyat, serta merugikan keuangan negara hingga Rp 6,47 triliun.

Baca juga: Aprindo Pertanyakan Keseriusan Mendag Zulhas Soal Utang Minyak Goreng

Greenpeace Indonesia mendesak penegak hukum bertindak progresif dengan cara menjerat korporasi demi memulihkan keuangan negara.

Kejaksaan Agung juga diminta memastikan ketiga tersangka korporasi dibawa ke persidangan dan dituntut bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.

Greenpeace Indonesia turut meminta supaya Kejaksaan Agung menerapkan pendekatan pidana pencucian uang untuk menutup celah penghindaran lewat berbagai skema aksi korporasi.

Selain itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu memastikan tak ada dominasi pelaku usaha di tingkat hilir untuk mencegah persaingan tidak sehat.

Baca juga: KPPU Siap Hadapi Gugatan Lima Perusahaan terkait Kasus Minyak Goreng

Berdasarkan data KPPU, 70 persen pangsa pasar minyak goreng dikuasai oleh delapan perusahaan saja. Dominasi pelaku usaha rentan berujung pada besarnya pengaruh mereka dalam pembentukan kebijakan.

“Karena kasus ini masih tahap permulaan, publik perlu mengawal proses penegakan hukumnya dan memastikan terwujudnya proses peradilan yang bersih dan transparan,” kata Arie.

Arie berujar, pengungkapan kasus korupsi dalam penerbitan dokumen ekspor ini membuka kotak pandora sengkarut pengelolaan sawit.

“Masih segar di ingatan publik betapa sulitnya memperoleh minyak goreng pada akhir 2021 hingga 2022, bahkan dampaknya masih terasa sampai sekarang. Harga minyak goreng tidak pernah kembali ke harga sebelum terjadinya kelangkaan,” ujar Arie.

Baca juga: Pemerintah dan Pengusaha Beda Data soal Jumlah Utang Minyak Goreng

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
Swasta
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Pemerintah
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
Pemerintah
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Swasta
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
Pemerintah
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Pemerintah
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
LSM/Figur
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Swasta
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Pemerintah
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Pemerintah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pemerintah
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
LSM/Figur
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
COP30: Peta Jalan untuk Hentikan Iklan Bahan Bakar Fosil Disepakati
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau