Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 1 Februari 2024, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur implementasi penangkap dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) dianggap bakal memperpanjang usia bahan energi fosil.

Dalam perpres tersebut, pemerintah memberikan landasan hukum untuk kegiatan penangkap, transportasi, dan penyimpanan karbon di Indonesia.

Selain itu, Perpres Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur mekanisme transportasi atau pengangkutan karbon lintas negara.

Baca juga: Industri Pangan Didorong Capai Netral Karbon

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berpendapat, CCS tanpa peta jalan yang jelas terkait pemensiunan energi fosil, khususnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, justru mengaburkan masa depan transisi energi Indonesia.

Implementasi CCS pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) juga berpotensi membuka keran penggunaan energi tersebut sebagai alternatif batu bara.

Hal itu bakal semakin mempersempit ruang bagi pengembangan energi terbarukan serta bertentangan dengan semangat transisi menuju energi bersih dan berkeadilan.

Deputi Direktur ICEL Grita Anindarini mengatakan, Indonesia sampai sekarang belum memiliki peta jalan yang jelas terkait pemensiunan PLTU batu bara.

Baca juga: Garuda Indonesia Beli Sertifikat Perdana di Bursa Karbon

Di samping itu, regulasi untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.

“Adanya Perpres ini dikhawatirkan akan mengaburkan masa depan transisi energi kita karena akan memperpanjang umur bahan bakar fosil, termasuk melalui penggunaan gas yang bukan merupakan jawaban dari transisi energi,” kata Grita, sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/2/2024).

Selain itu, menurut ICEL setidaknya ada empat hal yang perlu dikritisi terkait Perpres Nomor 14 Tahun 2024.

Pertama, Penerapan CCS belum memperhatikan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle. Kedua, penyelenggaraan CCS minim partisipasi publik.

Baca juga: Jejak Karbon dan Pola Makan

Ketiga, penerapan CCS masih belum memiliki langkah strategis untuk pemulihan lingkungan jika risiko lingkungan terjadi.

Keempat, pengembangan CCS menimbulkan kekhawatiran yang signifikan terhadap perlindungan generasi yang akan datang.

Terkait dengan mekanisme transportasi atau pengangkutan karbon lintas negara, dikhawatirkan Indonesia menjadi tempat penyimpanan karbon-karbon dari luar negeri.

“Tapi yang pasti hak konstitusional (baik itu hak menguasai atas karbon, hak atas lingkungan hidup) harus dikedepankan dibandingkan dengan hak ekonomi atau privat pihak-pihak yang mau bertransaksi ini,” ujar Grita.

Baca juga: 85 Desa Energi Berdikari Pertamina Sukses Tekan 729.000 Ton Emisi Karbon

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
BBM E10 Persen Dinilai Aman untuk Mesin dan Lebih Ramah Lingkungan
Pemerintah
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
AGII Dorong Implementasi Standar Keselamatan di Industri Gas
LSM/Figur
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Tak Niat Atasi Krisis Iklim, Pemerintah Bahas Perdagangan Karbon untuk Cari Cuan
Pemerintah
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar 'Langkah Membumi Ecoground 2025'
Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan, Blibli Tiket Action Gelar "Langkah Membumi Ecoground 2025"
Swasta
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
BUMN
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
PBB Ungkap 2025 Jadi Salah Satu dari Tiga Tahun Terpanas Global
Pemerintah
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
Celios: RI Harus Tuntut Utang Pendanaan Iklim Dalam COP30 ke Negara Maju
LSM/Figur
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Kapasitas Tanah Serap Karbon Turun Drastis di 2024
Pemerintah
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pemerintah
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
COP30: Target Iklim 1,5 Derajat C yang Tak Tercapai adalah Kegagalan Moral
Pemerintah
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
Trend Asia Nilai PLTSa Bukan EBT, Bukan Opsi Tepat Transisi Energi
LSM/Figur
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
4.000 Hektare Lahan di TN Kerinci Seblat Dirambah, Sebagiannya untuk Sawit
Pemerintah
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Muara Laboh Diperluas, Australia Suntik Rp 240 Miliar untuk Geothermal
Pemerintah
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Bisa Suplai Listrik Stabil, Panas Bumi Lebih Tahan Krisis Iklim Ketimbang EBT Lain
Swasta
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
BCA Ajak Penenun Kain Gunakan Pewarna Alami untuk Bidik Pasar Ekspor
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau