KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo menyebut total kerugian akibat kerusakan lingkungan pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp 271,06 triliun.
Bambang mengatakan, nilai kerugian Rp 271,06 triliun itu adalah penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah, dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan.
"Total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271.069.688.018.700," ujar Bambang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Negara Merugi, Ekspor Timah Masih Dihantui Praktik Tambang Ilegal
Pakar forensik kehutanan itu menjelaskan dalam penghitungan kerugian ekologi atau lingkungan itu, pihaknya melakukan verifikasi di lapangan serta pengamatan dengan citra satelit dari tahun 2015 sampai 2022.
Berdasarkan verifikasi dan pengamatan citra satelit, bisa diperoleh bukti-bukti yang dapat membuat terang suatu tindak pidana bahwa ada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Kami merekonstruksi dengan menggunakan satelit pada tahun 2015 yang merah-merah ini adalah wilayah IUP (izin usaha pertambangan) dan non-IUP. Kami tracking 2016, 2017, 2018, 2019, 2020 sampai 2022, dilihat warna merah makin besar, ini adalah contoh saja," tutur Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mendata, total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung adalah 170.363.064 hektar.
Namun, luas galian yang memiliki IUP hanya 88.900,462 hektar. Sementara itu, luas galian yang tidak memiliki izin mencapai 81.462,602 hektar.
"Dari luasan yang 170.363,064 (hektar) ini ternyata yang memiliki IUP itu hanya 88.900,462 hektar dan yang non-IUP itu 81.462,602 hektar," ujar Bambang.
Ia juga menyampaikan, kerugian kerusakan lingkungan tersebut berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar baik di kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
Selanjutnya, dari hasil verifikasi tersebut, pihaknya melakukan penghitungan kerugian ekologi yang ditimbulkan, dikutip dari Antara (19/2/2024).
Penghitungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan, dengan membaginya kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah Negara, Seorang Tersangka Ditahan, Uang Miliaran Rupiah Disita
Total kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah dalam kawasan hutan, yakni biaya kerugian lingkungan (ekologi) Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun, sehingga totalnya Rp 223,36 triliun.
Sedangkan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL), yakni biaya kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,62 triliun, sehingga totalnya Rp 47,70 triliun.
"Kalau semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, total kerugian akibat kerusakan yang juga harus ditanggung negara adalah Rp 271,06 triliun," tutur Bambang.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya