Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUPTL dan RUKN Selaras, Tambah Pembangkit Listrik 80 GW hingga 2040

Kompas.com, 7 Maret 2024, 09:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) mengungkapkan, revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 telah sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, diskusi mengenai pembahasan revisi RUPTL telah selaras dengan RUKN yang disusun oleh Kementerian ESDM. Hal ini dibuktikan dengan kesamaan angka yang disusun.

“Kali ini, RUKN dengan RUPTL hari ini akur,” ujar Darmawan dalam acara Road to PLN Investment Days 2024 yang digelar di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Panas Bumi dan Bioenergi Potensial Jadi Beban Listrik Utama

Dalam revisi tersebut, PLN berencana menambah porsi pembangkit Energi Baru dan Terbarukan sebesar 75 persen.

Ia menjelaskan, hingga 2040 mendatang setidaknya akan ada penambahan kapasitas pembangkit listrik hingga 80 Giga Watt (GW).

Dengan rincian yaitu 75 persen dari pembangkit berbasis energi baru dan terbarukan (EBT), dan 25 persen berasal dari pembangkit berbasis gas.

"Sampai tahun 2040, penambahan kapasitas pembangkit totalnya sekitar 80 GW. 75 persennya berbasis pada energi baru terbarukan, 25 persennya adalah berbasis pada gas," tutur Darmawan.

Adapun sumber listrik beban dasar (based load) yang digunakan adalah berasal dari tiga energi yaitu gas, hydro (air), dan geothermal (panas bumi).

"Perpres tentang EBT dua tahun lalu, sudah melarang untuk masuk RUPTL yaitu perancangan dari pembangkit listrik berbasis pada batu bara. Jadi based load-nya ada tiga, gas, hydro, dan juga geothermal,” imbuh dia.

Turunkan emisi karbon

Darmawan mengatakan, peningkatan porsi pembangkit EBT sebesar 75 persen bukan tanpa alasan.

Hal tersebut menurutnya merupakan upaya perusahaan dalam membantu pemerintah menurunkan emisi karbon, khususnya dalam sektor pembangkit.

Baca juga: Kemenko Marves Sebut 4 Hal Penting Transisi Energi, Ada Elektrifikasi

Dengan harapan, listrik yang digunakan tetap memiliki harga yang terjangkau (affordable), sistemnya tetap terpecaya, dan berkelanjutan secara lingkungan.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa komitmen menjalankan transisi energi telah didiskusikan sejak sekitar tiga tahun yang lalu.

Awalnya bermula saat perusahaan menyusun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan menghapus rencana pembangunan proyek PLTU batu bara berkapasitas 13 GW.

Pembatalan proyek PLTU batu bara dengan kapasitas total 13 GW tersebut termasuk upaya perusahaan dalam menuju ke penggunaan energi bersih.

"Tiga tahun lalu, kami, Kementerian ESDM dan PLN mengubah RUPTL-nya, ada 13 GW PLTU dalam planning dihapuskan. Ada 1,1 GW PLTU batu bara, bukan hanya dihapus tapi digantikan dengan energi baru terbarukan. Ada 800 MW PLTU yang bukan hanya dihapus, digantikan dengan gas," paparnya.

Ia menjelaskan, komposisi RUPTL saat itu diubah. RUPTL 2021-2030 lebih hijau karena porsi energi baru terbarukan (EBT) lebih besar yakni 51,6 persen, sementara porsi energi fosil lebih rendah yakni 48 persen.

“Sudah tiga tahun lalu bergeser yang tadinya fokus pada penambahan kapasitas fosil fuel, bergeser penambahan kapasitasnya didominasi dengan energi baru terbarukan,” ujarnya.

Baca juga: Aturan Baru Disahkan, Daftar PLTS Atap On-grid Cuma Januari dan Juli

Sementara itu, Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PT PLN Persero Evy Haryadi mengatakan perubahan RUPTL ini salah satunya muncul karena kemunculan kebijakan hilirisasi.

“Kebijakan hilirisasi cukup boost demand dan juga adanya berbagai macam teknologi yang disampaikan tadi, teknologi wind, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), dan sebagainya. Kita meningkatkan perencanaan pembangunan renewable energy (RNE) lebih intensif,” ujar Evy.

Sebagai informasi, RUPTL adalah rencana pembangkitan, jaringan transisi dan distribusi, serta penjualan listrik dalam suatu wilayah usaha, sesuai aturan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selama 10 tahun RUPTL berlaku, bisa dilakukan evaluasi berkala, termasuk evaluasi proyek. Jika perlu perubahan, pemegang wilayah usaha dapat mengajukan usulan perubahan RUPTL.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Menteri LH: Indonesia Masuki Fase Kedua Pembangunan, Bertumpu pada Kredit Karbon
Menteri LH: Indonesia Masuki Fase Kedua Pembangunan, Bertumpu pada Kredit Karbon
Pemerintah
Kereta Hidrogen Komersial Pertama Jepang Siap Meluncur 2027
Kereta Hidrogen Komersial Pertama Jepang Siap Meluncur 2027
Pemerintah
UNU Yogyakarta Buka Beasiswa Kuliah terkait Pembangunan Berkelanjutan
UNU Yogyakarta Buka Beasiswa Kuliah terkait Pembangunan Berkelanjutan
LSM/Figur
Penurunan Angka Kelahiran Bentuk Ulang Transisi Energi Global
Penurunan Angka Kelahiran Bentuk Ulang Transisi Energi Global
Pemerintah
Peneliti Khawatir Suhu Daun Tanaman Naik Lebih Cepat akibat Perubahan Iklim
Peneliti Khawatir Suhu Daun Tanaman Naik Lebih Cepat akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
Limbah Tandan Kosong Sawit Berpotensi Jadi Bahan Plafon yang Lebih Kuat dan Murah
Limbah Tandan Kosong Sawit Berpotensi Jadi Bahan Plafon yang Lebih Kuat dan Murah
LSM/Figur
Gelombang Panas Ancam Stadion, Ahli Dorong Renovasi untuk Hadapi Krisis Iklim
Gelombang Panas Ancam Stadion, Ahli Dorong Renovasi untuk Hadapi Krisis Iklim
Pemerintah
Pindad Kembangkan Amunisi dari Limbah Kelapa Sawit
Pindad Kembangkan Amunisi dari Limbah Kelapa Sawit
BUMN
 Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
Pemerintah
Peta Risiko Penyakit Menular Lewat Air Bergeser akibat Perubahan Iklim
Peta Risiko Penyakit Menular Lewat Air Bergeser akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
Pasar Hijau Tembus Rp179,77 Kuadriliun, Asia Makin Dominan
Pasar Hijau Tembus Rp179,77 Kuadriliun, Asia Makin Dominan
Pemerintah
Pertamina Usul Blending SAF 1 Persen Rute Jakarta-Bali, Jaga Keseimbangan Emisi dan Harga Tiket Pesawat
Pertamina Usul Blending SAF 1 Persen Rute Jakarta-Bali, Jaga Keseimbangan Emisi dan Harga Tiket Pesawat
BUMN
Angka Vaksinasi Naik Tipis, Jutaan Anak Masih Belum Terlindungi
Angka Vaksinasi Naik Tipis, Jutaan Anak Masih Belum Terlindungi
Pemerintah
Samator Lanjutkan Revitalisasi Sungai Jagir, Targetkan Penataan Sepanjang 775 Meter
Samator Lanjutkan Revitalisasi Sungai Jagir, Targetkan Penataan Sepanjang 775 Meter
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau