Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUPTL dan RUKN Selaras, Tambah Pembangkit Listrik 80 GW hingga 2040

Kompas.com - 07/03/2024, 09:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) mengungkapkan, revisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 telah sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, diskusi mengenai pembahasan revisi RUPTL telah selaras dengan RUKN yang disusun oleh Kementerian ESDM. Hal ini dibuktikan dengan kesamaan angka yang disusun.

“Kali ini, RUKN dengan RUPTL hari ini akur,” ujar Darmawan dalam acara Road to PLN Investment Days 2024 yang digelar di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Panas Bumi dan Bioenergi Potensial Jadi Beban Listrik Utama

Dalam revisi tersebut, PLN berencana menambah porsi pembangkit Energi Baru dan Terbarukan sebesar 75 persen.

Ia menjelaskan, hingga 2040 mendatang setidaknya akan ada penambahan kapasitas pembangkit listrik hingga 80 Giga Watt (GW).

Dengan rincian yaitu 75 persen dari pembangkit berbasis energi baru dan terbarukan (EBT), dan 25 persen berasal dari pembangkit berbasis gas.

"Sampai tahun 2040, penambahan kapasitas pembangkit totalnya sekitar 80 GW. 75 persennya berbasis pada energi baru terbarukan, 25 persennya adalah berbasis pada gas," tutur Darmawan.

Adapun sumber listrik beban dasar (based load) yang digunakan adalah berasal dari tiga energi yaitu gas, hydro (air), dan geothermal (panas bumi).

"Perpres tentang EBT dua tahun lalu, sudah melarang untuk masuk RUPTL yaitu perancangan dari pembangkit listrik berbasis pada batu bara. Jadi based load-nya ada tiga, gas, hydro, dan juga geothermal,” imbuh dia.

Turunkan emisi karbon

Darmawan mengatakan, peningkatan porsi pembangkit EBT sebesar 75 persen bukan tanpa alasan.

Hal tersebut menurutnya merupakan upaya perusahaan dalam membantu pemerintah menurunkan emisi karbon, khususnya dalam sektor pembangkit.

Baca juga: Kemenko Marves Sebut 4 Hal Penting Transisi Energi, Ada Elektrifikasi

Dengan harapan, listrik yang digunakan tetap memiliki harga yang terjangkau (affordable), sistemnya tetap terpecaya, dan berkelanjutan secara lingkungan.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa komitmen menjalankan transisi energi telah didiskusikan sejak sekitar tiga tahun yang lalu.

Awalnya bermula saat perusahaan menyusun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) dengan menghapus rencana pembangunan proyek PLTU batu bara berkapasitas 13 GW.

Pembatalan proyek PLTU batu bara dengan kapasitas total 13 GW tersebut termasuk upaya perusahaan dalam menuju ke penggunaan energi bersih.

"Tiga tahun lalu, kami, Kementerian ESDM dan PLN mengubah RUPTL-nya, ada 13 GW PLTU dalam planning dihapuskan. Ada 1,1 GW PLTU batu bara, bukan hanya dihapus tapi digantikan dengan energi baru terbarukan. Ada 800 MW PLTU yang bukan hanya dihapus, digantikan dengan gas," paparnya.

Ia menjelaskan, komposisi RUPTL saat itu diubah. RUPTL 2021-2030 lebih hijau karena porsi energi baru terbarukan (EBT) lebih besar yakni 51,6 persen, sementara porsi energi fosil lebih rendah yakni 48 persen.

“Sudah tiga tahun lalu bergeser yang tadinya fokus pada penambahan kapasitas fosil fuel, bergeser penambahan kapasitasnya didominasi dengan energi baru terbarukan,” ujarnya.

Baca juga: Aturan Baru Disahkan, Daftar PLTS Atap On-grid Cuma Januari dan Juli

Sementara itu, Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PT PLN Persero Evy Haryadi mengatakan perubahan RUPTL ini salah satunya muncul karena kemunculan kebijakan hilirisasi.

“Kebijakan hilirisasi cukup boost demand dan juga adanya berbagai macam teknologi yang disampaikan tadi, teknologi wind, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), dan sebagainya. Kita meningkatkan perencanaan pembangunan renewable energy (RNE) lebih intensif,” ujar Evy.

Sebagai informasi, RUPTL adalah rencana pembangkitan, jaringan transisi dan distribusi, serta penjualan listrik dalam suatu wilayah usaha, sesuai aturan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selama 10 tahun RUPTL berlaku, bisa dilakukan evaluasi berkala, termasuk evaluasi proyek. Jika perlu perubahan, pemegang wilayah usaha dapat mengajukan usulan perubahan RUPTL.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com