Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Disahkan, Daftar PLTS Atap "On-grid" Cuma Januari dan Juli

Kompas.com, 6 Maret 2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menyosialisasikan regulasi terbaru berupa Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang terhubung ke jaringan listrik atau on-grid.

Regulasi tersebut merupakan hasil revisi dari peraturan sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Dalam peraturan terbaru, salah satu substansi perubahannya adalah pemasangan PLTS atap on-grid hanya bisa dilakukan dua kali dalam setahun yaitu tiap Januari dan Juli.

Baca juga: Aturan Kuota dan Periode Pendaftaran Hambat Penetrasi PLTS Atap

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna menuturkan, pendaftaran dibuka setiap Januari dan Juli setiap tahunnya bagi calon pelanggan yang ingin memasang PLTS atap on-grid.

Dalam aturan sebelumnya, calon pelanggan PLTS atap on-grid dapat mengajukan permohonan tanpa periode waktu tertentu.

"Calon pelanggan PLTS atap dapat mengajukan permohonan setiap periode Januari dan Juli," kata Misna dalam Sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa (5/3/2024), yang diikuti secara daring.

Selain itu, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), contohnya PLN, wajib memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 30 hari kalender sejak batas periode permohonan berakhir dalam aturan terbaru.

Apabila pemegang IUPTLU tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam 30 hari, maka berarti pendaftaran pelanggan diterima.

Baca juga: Kementerian ESDM Sebut Revisi Aturan PLTS Atap Pertimbangkan Masukan Masyarakat

Sedangkan dalam peraturan lama, pemegang IUPTLU berkewajiban memberikan persetujuan atau penolakan paling lama lima hari kerja.

Persetujuan atau penolakan dalam aturan lama bisa diperpanjang selama 12 hari kerja jika ada perubahan perjanjian jual beli listrik sejak permohonan diterima.

Selain membatasi waktu pendaftaran, aturan terbaru tersebut juga menghapus klausul ekspor-impor listrik dari PLTS atap.

Dalam Pasal 13, disebutkan kelebihan energi listrik dari sistem PLTS atap yang masuk ke jaringan on-grid tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PLTS atap.

Dengan demikian, kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari pengguna ke pemegang IUPTLU atau PLN tidak dapat dihitung sebagai bagian pengurangan tagihan listrik.

Baca juga: Kapasitas Terpasang PLTS Indonesia Rendah di ASEAN

Karena klausul ekspor-impor listrik dihapuskan, maka meteran listrik yang digunakan untuk pelanggan PLTS atap on-grid berupa advanced meter.

Advanced meter dipakai untuk kepentingan analisis data PLTS atap pelanggan oleh PT PLN.

"Biaya pengadaan advanced meter ditanggung oleh pemegang IUPTLU," ujar Misna.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pakar Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Arya Rezavidi menuturkan, penerapan periode pendaftaran terhadap calon pelanggan dapat menghambat pertumbuhan implementasi PLTS atap di Indonesia.

"Sistem ini memungkinkan adanya risiko keterlambatan alur perizinan oleh karena adanya banyaknya input permohonan yang harus diproses pada rentang waktu perizinan dalam satu tahun," ucap Arya.

Baca juga: Revisi Aturan PLTS Atap Terbaru Bisa Surutkan Partisipasi Publik

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Bahan Kimia Abadi PFAS Terdeteksi dalam Makanan Anjing dan Kucing
Bahan Kimia Abadi PFAS Terdeteksi dalam Makanan Anjing dan Kucing
LSM/Figur
AC Bisa Tambah Pemanasan Global di Bumi 0,05 Derajat, Mengapa?
AC Bisa Tambah Pemanasan Global di Bumi 0,05 Derajat, Mengapa?
LSM/Figur
Saat Petani Nilam di Aceh mulai “Bankable”, Ini Peran Data dalam Inklusi Keuangan
Saat Petani Nilam di Aceh mulai “Bankable”, Ini Peran Data dalam Inklusi Keuangan
LSM/Figur
Emisi Gas Rumah Kaca dari Air Limbah Ternyata Jauh Lebih Besar
Emisi Gas Rumah Kaca dari Air Limbah Ternyata Jauh Lebih Besar
LSM/Figur
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Harga Minyak Global Naik, Bagaimana Harga BBM di Indonesia?
Serangan AS-Israel ke Iran Picu Harga Minyak Global Naik, Bagaimana Harga BBM di Indonesia?
LSM/Figur
Peneliti BRIN Ingatkan Ancaman Pada Ekosistem Padang Lamun akibat Reklamasi
Peneliti BRIN Ingatkan Ancaman Pada Ekosistem Padang Lamun akibat Reklamasi
Pemerintah
United Tractors Berdayakan Masyarakat Lereng Gunung Arjuno lewat Program Desa UniTy
United Tractors Berdayakan Masyarakat Lereng Gunung Arjuno lewat Program Desa UniTy
Swasta
Sampah Antariksa Bikin Lapisan Ozon Bumi Berlubang
Sampah Antariksa Bikin Lapisan Ozon Bumi Berlubang
LSM/Figur
Bagai Pedang Bermata Dua, Permintaan AC Naik Meski Perburuk Krisis Iklim
Bagai Pedang Bermata Dua, Permintaan AC Naik Meski Perburuk Krisis Iklim
LSM/Figur
Bukan Gaji, Pekerja di Indonesia 'Happy' karena Rekan dan Budaya Perusahaan
Bukan Gaji, Pekerja di Indonesia "Happy" karena Rekan dan Budaya Perusahaan
LSM/Figur
WWF Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Jurusan, Ini Syaratnya
WWF Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Jurusan, Ini Syaratnya
LSM/Figur
Kementerian LH Panggil Pemkab Bekasi Minta Tanggung Jawab soal Pengelolaan Sampah
Kementerian LH Panggil Pemkab Bekasi Minta Tanggung Jawab soal Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Skill Apa yang Wajib Dikuasai Pekerja pada Era AI?
Skill Apa yang Wajib Dikuasai Pekerja pada Era AI?
LSM/Figur
WVI Galang Dana untuk Tingkatkan Literasi 3.000 Anak di Papua
WVI Galang Dana untuk Tingkatkan Literasi 3.000 Anak di Papua
LSM/Figur
Sistem Peringatan Dini Sudah Ada, tapi Tindak Lanjut Mitigasi di Indonesia Masih Lemah
Sistem Peringatan Dini Sudah Ada, tapi Tindak Lanjut Mitigasi di Indonesia Masih Lemah
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau