Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Penyandang Disabilitas Rentan Jadi Korban Kekerasan

Kompas.com - 19/03/2024, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Perempuan penyandang disabilitas sangat rentan mengalami diskriminasi sekaligus kekerasan.

Menurut Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan yang dialami perempuan penyandang disabilitas sebanyak 105 kasus sepanjang 2023.

Jumlah pada 2023 itu mengalami peningkatan bila dibandingkan 2022 di mana kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas tercatat 72 kasus.

Baca juga: Tingginya Kekerasan di Lembaga Pendidikan Jadi Persoalan Serius

Dari 105 kasus kekerasan pada 2023, perempuan dengan disabilitas mental merupakan kelompok yang paling tinggi mengalami kekerasan dengan 40 korban.

Perempuan penyandang disabilitas sensori menjadi kelompok kedua yang mengalami kekerasan seksual terbanyak yakni 33 korban.

Disabilitas sensori terdiri dari disabilitas netra, disabilitas wicara, dan disabilitas rungu.

Perempuan penyandang disabilitas intelektual menjadi kelompok ketiga yang paling banyak mendapatkan kekerasan dengan 20 korban.

Sedangkan perempuan penyandang disabilitas fisik menempati kelompok keempat yang paling banyak mendapatkan kekerasan dengan jumlah korban 12.

Baca juga: Banyak Korban Kekerasan Seksual Butuh Waktu Lama Berani Melapor

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan, perempuan penyandang disabilitas menjadi kelompok paling rentan karena kerap mengalami diskriminasi berlapis di masyarakat.

Dia menuturkan, patriarki yang masih terjadi di masyarakat seringkali melakukan diskriminasi terhadap perempuan.

"Apalagi kalau statusnya sebagai penyandang disabilitas, tentu paling rentan karenanya bisa berlapis," kata Fuad, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (15/3/2024).

Para penyandang disabilitas sebetulnya memiliki hak afirmasi dan akomodasi layak yang dijadmin dalam undang-undang dan payung hukum lainnya.

Baca juga: Cegah Kasus Kekerasan Terulang, RUU Pengasuhan Anak Darurat Disahkan

Meski demikian, pengakuan tersebut tidak serta merta membebaskan perempuan penyandang disabilitas dari perlakuan diskriminasi.

Dia menambahkan, perempuan penyandang disabilitas acap kali mengalami diskriminasi berlapis dalam hal peran sosial di masyarakat.

Diskriminasi berlapis tersebut tidak jarang dibarengi dengan tindakan kekerasan, baik verbal, fisik, maupun seksual.

Kondisi tersebut terjadi karena pelaku menganggap perempuan penyandang disabilitas tidak berdaya untuk melapor kepada aparat penegak hukum.

Fuad mengucapkan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait kian menggencarkan advokasi dan edukasi mengenai perempuan penyandang disabilitas kepada masyarakat.

Baca juga: Dalam Debat, Anies Sebut 3,2 Juta Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com