Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Penyandang Disabilitas Rentan Jadi Korban Kekerasan

Kompas.com, 19 Maret 2024, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Perempuan penyandang disabilitas sangat rentan mengalami diskriminasi sekaligus kekerasan.

Menurut Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan yang dialami perempuan penyandang disabilitas sebanyak 105 kasus sepanjang 2023.

Jumlah pada 2023 itu mengalami peningkatan bila dibandingkan 2022 di mana kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas tercatat 72 kasus.

Baca juga: Tingginya Kekerasan di Lembaga Pendidikan Jadi Persoalan Serius

Dari 105 kasus kekerasan pada 2023, perempuan dengan disabilitas mental merupakan kelompok yang paling tinggi mengalami kekerasan dengan 40 korban.

Perempuan penyandang disabilitas sensori menjadi kelompok kedua yang mengalami kekerasan seksual terbanyak yakni 33 korban.

Disabilitas sensori terdiri dari disabilitas netra, disabilitas wicara, dan disabilitas rungu.

Perempuan penyandang disabilitas intelektual menjadi kelompok ketiga yang paling banyak mendapatkan kekerasan dengan 20 korban.

Sedangkan perempuan penyandang disabilitas fisik menempati kelompok keempat yang paling banyak mendapatkan kekerasan dengan jumlah korban 12.

Baca juga: Banyak Korban Kekerasan Seksual Butuh Waktu Lama Berani Melapor

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan, perempuan penyandang disabilitas menjadi kelompok paling rentan karena kerap mengalami diskriminasi berlapis di masyarakat.

Dia menuturkan, patriarki yang masih terjadi di masyarakat seringkali melakukan diskriminasi terhadap perempuan.

"Apalagi kalau statusnya sebagai penyandang disabilitas, tentu paling rentan karenanya bisa berlapis," kata Fuad, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (15/3/2024).

Para penyandang disabilitas sebetulnya memiliki hak afirmasi dan akomodasi layak yang dijadmin dalam undang-undang dan payung hukum lainnya.

Baca juga: Cegah Kasus Kekerasan Terulang, RUU Pengasuhan Anak Darurat Disahkan

Meski demikian, pengakuan tersebut tidak serta merta membebaskan perempuan penyandang disabilitas dari perlakuan diskriminasi.

Dia menambahkan, perempuan penyandang disabilitas acap kali mengalami diskriminasi berlapis dalam hal peran sosial di masyarakat.

Diskriminasi berlapis tersebut tidak jarang dibarengi dengan tindakan kekerasan, baik verbal, fisik, maupun seksual.

Kondisi tersebut terjadi karena pelaku menganggap perempuan penyandang disabilitas tidak berdaya untuk melapor kepada aparat penegak hukum.

Fuad mengucapkan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait kian menggencarkan advokasi dan edukasi mengenai perempuan penyandang disabilitas kepada masyarakat.

Baca juga: Dalam Debat, Anies Sebut 3,2 Juta Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau