KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memandang, tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan merupakan persoalan serius yang harus dibenahi.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPAI Aris Adi Leksono, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (1/3/2024).
"Tingginya angka kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan adalah persoalan serius, apalagi hingga berdampak kematian," kata Aris.
Baca juga: Banyak Korban Kekerasan Seksual Butuh Waktu Lama Berani Melapor
Menurut Aris, lembaga pendidikan seharusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak.
"Tapi ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi," tuturnya.
Menanggapi kasus penganiayaan berujung kematian santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
"KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya santri berinisial BM," kata Aris Adi Leksono.
Sebelumnya, seorang santri berinisial BM (14) meninggal dunia di salah satu pesantren di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Informasi awal yang diungkapkan pihak pesantren terkait penyebab santri tersebut meninggal adalah karena terjatuh di kamar mandi.
Kemudian diketahui bahwa BM menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan para seniornya.
Polisi selanjutnya menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Dua dari empat pelaku masih usia anak.
Baca juga: Anies Sebut 15 Juta Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya