INDONESIA merupakan salah satu negara maritim terbesar di dunia dengan total wilayah perairan mencapai 6,4 juta kilometer persegi, panjang garis pantai 108.000 kilometer, zona ekonomi eksklusif seluas 3 juta kilometer persegi, dengan laut teritorial 290.000 kilometer persegi, dan jumlah pulau mencapai lebih dari 17.000.
Dalam pengelolaan lingkungan laut yang sangat luas tersebut diperlukan ketersediaan data dan informasi geospasial maritim yang lengkap, handal, dan update.
Pemetaan dasar laut merupakan salah satu program penting untuk mendapatkan data geospasial yang mandiri untuk kepentingan keamanan dan pengelolaan kawasan laut Indonesia.
Pemetaan landas kontinen merupakan salah satu bagian terintegrasi dari pemetaan dasar laut, yang dilakukan untuk mengetahui area di bawah laut, dimulai dari daerah di bawah perairan dangkal dan meluas sejauh sekitar 200 kilometer dari garis pantai.
Landas kontinen merupakan terusan dari bagian kerak benua yang berada di bawah laut, dan biasanya merupakan dataran landai yang mempunyai potensi kekayaan mineral dan sumber daya alam signifikan, seperti minyak, gas alam, dan mineral.
Pemetaan landas kontinen juga penting sebagai upaya menyediakan data untuk berbagai kebutuhan terkait sumberdaya geologi, geomorfologi, dan lingkungan laut dalam.
Batas resmi landas kontinen dapat dideleniasi, dipetakan dan ditentukan oleh negara berdaulat berdasarkan konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang hukum laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Indonesia memiliki hak atas sumber daya alam di bawah landas kontinennya yang meluas hingga 200 mil laut.
Batas landas kontinen juga dapat diperluas jika terbukti bahwa batas geologisnya melampaui 200 mil laut. Dengan kata lain, landas kontinen dapat diperlebar dengan ekstensi lebih dari 200 mil sampai dengan 350 mil laut melalui pembuktian yang diujikan secara teknis.
Untuk itu, pemetaan dasar laut menjadi sangat penting bagi Indonesia untuk mengidentifikasi potensi ekstensi landas kontinen.
Saat ini banyak negara mulai menaruh perhatian terhadap landas kontinen suatu wilayah yang beririsan atau berbatasan dengan negara lain.
Salah satu contoh adalah pengukuran landas kontinen di wilayah Artik, yang menjadi perhatian oleh Rusia, Norwegia, Islandia, Denmark, dan Kanada. Berbagai negara Artik berupaya memanfaatkan area yang dapat diklaim sebagai landas kontinen dari berbagai negara tersebut.
Indonesia, melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerja sama dengan beberapa instansi terkait lainnya, melakukan identifikasi, pemetaan dan penelaahan dalam hal perluasan landas kontinen Indonesia melalui program pemetaan dasar laut.
Terdapat beberapa perairan yurisdiksi (hak berdaulat) landas kontinen yang tidak masuk dalam yurisdiksi Indonesia, yaitu Barat Daya Sumatera, Selatan Jawa – Nusa Tenggara, Utara Sulawesi, dan Utara Papua.
Perairan yurisdiksi landas kontinen ditentukan dari garis pangkal kepulauan selebar 200 mil laut dan dimungkinan untuk di-eksten sampai dengan 350 mil laut.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya