KOMPAS.com - Sebanyak enam pulau kecil di Provinsi Maluku Utara menjadi kawasan konsesi pertambangan nikel.
Forum Studi Halmahera (Foshal) menyebutkan, keenam pulau tersebut adalah Pulau Pakal, Pulau Mabuli, Pulau Gee, Pulau Mala Mala, Pulau Gebe, dan Pulau Fau.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Foshal Julfikar Sangaji mengatakan, keenam pulau tersebut masing-masing memiliki luas kurang dari 2.000 kilometer persegi.
Baca juga: Pemerintah Didesak Cabut Izin Tambang Nikel di Pulau Fau
Julfikar menyampaikan, lima dari enam pulau tersebut sudah dikeruk mineralnya sedangkan satu pulau, yakni Fau, baru akan dieksplotiasi.
Dia menambahkan, masuknya tambang nikel di pulau-pulau kecil tersebut bukanlah sesuatu yang ujug-ujug terjadi.
"Melainkan pendudukan tambang terhadap pulau-pulau kecil justru didalangi oleh pemerintah," kata Julfikar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (2/3/2024).
Proyek penambangan nikel di sana, ujar Julfikar, membuat pulau-pulau kecil di Maluku Utara tersebut menjadi sekarat.
Dia mendesak pemerintah mencabut izin tambang yang membahayakan pulau-pulau kecil di Maluku Utara.
"Selain mencabut izin, pemerintah seharusnya juga meminta pertanggungjawaban korporasi untuk memulihkan wilayah-wilayah yang sudah krisis akibat dari keserakahan korporasi," tutur Julfikar.
Berikut catatan Foshal mengenai konsesi tambang Nikel di enam pulau kecil di Maluku Utara.
Baca juga: Dorong Hilirisasi, PLN Tambah Daya Listrik Industri Nikel di Kaltim
Pulau Gebe memiliki luas 141 kilometer persegi dan terletak di sebelah tenggara Pulau Halmahera.
Pulau ini masuk dalam wilayah administrasi Halmahera Tengah, Maluku Utara dan berbatasan langsung dengan Kepulauan Raja Ampat, Papua.
Menurut catatan Foshal, ada tujuh Izin Usaha Pertambanhan (IUP) di Pulau Gebe dengan luasan konsesi yang beragam.
Pulau Gee terletak di Teluk Buli, Halmahera Timur. Luas pulau ini sekitar 179,1 kilometer persegi.
Pulau Pakal terletak di Teluk Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara dengan luas sekitar 693 kilometer persegi.
Pulau Mabuli terletak di Halmahera Timur dengan luas sekitar 2,36 kilometer persegi berada di Teluk Buli.
Luas konsesi di pulau tersebut mencapai 394,10 hektare atau 3,9 kilometer yang berarti melebihi luas daripada daratan pulau.
Pulau Mala Mala terletak di Gugusan Kepulauan Obi, Halmahera Selatan. Luas pulau ini sekitar 9,13 kilometer persegi.
Luas konsesi di pulau tersebut 1.800 hektare untuk kegiatan penambangan nikel.
Pulau Fau terletak di Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Pulau ini memiliki luas 5,45 kilometer persegi. Perusahaan pemegang konsesi mengantongi izin tambang dengan status tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP) dan berakhir izin sampai Desember 2032.
Baca juga: Studi: Jika Tidak Diatur, Industri Nikel Bisa Memicu Ribuan Kematian
Menurut catatan Forest Watch Indonesia (FWI), konsesi pertambangan telah menjamah 242 pulau kecil di Indonesia.
Total luas pulau-pulau kecil di Indonesia yang dikuasai oleh konsesi perusahaan mencapai 876.000 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 245.000 hektare telah dikapling untuk pertambangan.
FWI menyebutkan, tambang menjadi salah satu sektor yang paling mengancam eksistensi pulau-pulau kecil di Indonesia.
Baca juga: Industri Baterai dan Kendaraan Listrik Tak Sesuai Eksploitasi Nikel
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya