Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Organisasi Internasional dan 8.500 Warga Desak Daniel Aktivis Karimunjawa Dibebaskan

Kompas.com, 3 April 2024, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Desakan publik kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara untuk membebaskan aktivis lingkungan dari Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari segala tuntutan semakin kencang.

Dua hari jelang putusan, lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil internasional dan 8.500 individu menandatangani pernyataan sikap dan petisi berisi seruan penghentian kriminalisasi terhadap Daniel.

Beberapa organisasi yang menandatangani pernyataan sikap adalah Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Amnesty International Indonesia, KontraS, Greenpeace Southeast Asia, Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Front Line Defenders, Protection International, Manushya Foundation, International Federation for Human Rights (FIDH), dan CIVICUS.

Baca juga: Kasus Daniel di Karimunjawa Jadi Bentuk Kriminalisasi Aktivis

Mereka juga menuntut pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap kebebasan berekspresi.

Pemerintah didesak mengeluarkan pernyataan tegas bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut karena aktivismenya, mencabut pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan regulasi lainnya, serta memprioritaskan perlindungan lingkungan.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka mendesak PN Jepara membebaskan Daniel dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan pelapor untuk memulihkan reputasi Daniel yang telah dilabeli sebagai penista agama.

“Kami dengan keras mengecam tuduhan dan upaya hukum terhadap Daniel,” kata Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Nenden mengatakan, penuntutan semacam ini mencerminkan penderitaan para aktivis lingkungan hidup di Indonesia yang terpaksa menghadapi tuntutan hukum hanya karena menggunakan kebebasan berekspresi mereka dalam membela lingkungan sekaligus menjaga sumber penghidupan utama mereka.

Baca juga: Koalisi Save Karimunjawa Desak Aktivis Daniel Dibebaskan dari Jeratan UU ITE

Pernyataan sikap berjudul Free Daniel from All Unjust Accusations itu turut mendorong PN Jepara meningkatkan transparansi persidangan dan tidak tergesa-gesa dalam menangani kasus terkait kepentingan publik.

Absennya mekanisme anti-strategic lawsuits against public participation (SLAPP) dalam menangani perkara Daniel yang erat kaitannya dengan masalah lingkungan juga disorot.

Sebelumnya, proses persidangan Daniel juga dinilai terlalu “dikebut” agar selesai dalam waktu dua bulan.

Selain itu, sidang pembuktian beberapa kali berlangsung selama lebih dari 12 jam dalam satu hari yang sama.

Akibatnya, tim penasehat hukum Daniel mengaku tidak memiliki waktu untuk mempersiapkan pembelaan secara maksimal.

Baca juga: Aktivis Serukan Setop Alih Fungsi Lahan Gambut, Ada Bahaya Mengintai

Jaringan organisasi masyarakat sipil internasional juga menyoroti peran pemerintah dalam kasus ini yang dianggap turut bertanggung jawab karena melakukan pengabaian.

Nenden menambahkan, kriminalisasi terhadap Daniel sangat bertentangan dengan beberapa kewajiban internasional Indonesia, termasuk berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
CIMB Niaga Salurkan 'Green Financing' Syariah ke IKPT untuk Dukung Transisi Energi
CIMB Niaga Salurkan "Green Financing" Syariah ke IKPT untuk Dukung Transisi Energi
Swasta
Permintaan Batu Bara Dunia Capai Puncak Tahun Ini, Tapi Melandai 2030
Permintaan Batu Bara Dunia Capai Puncak Tahun Ini, Tapi Melandai 2030
Pemerintah
Pulihkan Ekosistem Sungai, Jagat Satwa Nusantara Lepasliarkan Ikan Kancra di Bogor
Pulihkan Ekosistem Sungai, Jagat Satwa Nusantara Lepasliarkan Ikan Kancra di Bogor
LSM/Figur
Riau dan Kalimantan Tengah, Provinsi dengan Masalah Kebun Sawit Masuk Hutan Paling Rumit
Riau dan Kalimantan Tengah, Provinsi dengan Masalah Kebun Sawit Masuk Hutan Paling Rumit
LSM/Figur
366.955 Hektar Hutan Adat Ditetapkan hingga November 2025
366.955 Hektar Hutan Adat Ditetapkan hingga November 2025
Pemerintah
Suhu Arktik Pecahkan Rekor Terpanas Sepanjang Sejarah, Apa Dampaknya?
Suhu Arktik Pecahkan Rekor Terpanas Sepanjang Sejarah, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
Pembelian Produk Ramah Lingkungan Meningkat, tapi Pesan Keberlanjutan Meredup
Pembelian Produk Ramah Lingkungan Meningkat, tapi Pesan Keberlanjutan Meredup
LSM/Figur
Menjaga Napas Terakhir Orangutan Tapanuli dari Ancaman Banjir dan Hilangnya Rimba
Menjaga Napas Terakhir Orangutan Tapanuli dari Ancaman Banjir dan Hilangnya Rimba
LSM/Figur
FWI Soroti Celah Pelanggaran Skema Keterlanjuran Kebun Sawit di Kawasan Hutan
FWI Soroti Celah Pelanggaran Skema Keterlanjuran Kebun Sawit di Kawasan Hutan
LSM/Figur
Menhut Raja Juli Soroti Lemahnya Pengawasan Hutan di Daerah, Anggaran dan Personel Terbatas
Menhut Raja Juli Soroti Lemahnya Pengawasan Hutan di Daerah, Anggaran dan Personel Terbatas
Pemerintah
Menhut Raja Juli Sebut Tak Pernah Beri Izin Pelepasan Kawasan Hutan Setahun Terakhir
Menhut Raja Juli Sebut Tak Pernah Beri Izin Pelepasan Kawasan Hutan Setahun Terakhir
Pemerintah
Krisis Iklim Picu Berbagai Jenis Penyakit, Ancam Kesehatan Global
Krisis Iklim Picu Berbagai Jenis Penyakit, Ancam Kesehatan Global
Pemerintah
Petani Rumput Laut di Indonesia Belum Ramah Lingkungan, Masih Terhalang Biaya
Petani Rumput Laut di Indonesia Belum Ramah Lingkungan, Masih Terhalang Biaya
Pemerintah
Kemenhut Musnahkan 98,8 Hektar Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang Jambi
Kemenhut Musnahkan 98,8 Hektar Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang Jambi
Pemerintah
Indonesia Bisa Contoh India, Ini 4 Strategi Kembangkan EBT
Indonesia Bisa Contoh India, Ini 4 Strategi Kembangkan EBT
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau