Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Organisasi Internasional dan 8.500 Warga Desak Daniel Aktivis Karimunjawa Dibebaskan

Kompas.com - 03/04/2024, 12:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Desakan publik kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara untuk membebaskan aktivis lingkungan dari Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari segala tuntutan semakin kencang.

Dua hari jelang putusan, lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil internasional dan 8.500 individu menandatangani pernyataan sikap dan petisi berisi seruan penghentian kriminalisasi terhadap Daniel.

Beberapa organisasi yang menandatangani pernyataan sikap adalah Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Amnesty International Indonesia, KontraS, Greenpeace Southeast Asia, Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA), Front Line Defenders, Protection International, Manushya Foundation, International Federation for Human Rights (FIDH), dan CIVICUS.

Baca juga: Kasus Daniel di Karimunjawa Jadi Bentuk Kriminalisasi Aktivis

Mereka juga menuntut pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap kebebasan berekspresi.

Pemerintah didesak mengeluarkan pernyataan tegas bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut karena aktivismenya, mencabut pasal-pasal bermasalah dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan regulasi lainnya, serta memprioritaskan perlindungan lingkungan.

Dalam pernyataan sikapnya, mereka mendesak PN Jepara membebaskan Daniel dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan memerintahkan pelapor untuk memulihkan reputasi Daniel yang telah dilabeli sebagai penista agama.

“Kami dengan keras mengecam tuduhan dan upaya hukum terhadap Daniel,” kata Direktur Eksekutif SAFEnet Nenden Sekar Arum dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/4/2024).

Nenden mengatakan, penuntutan semacam ini mencerminkan penderitaan para aktivis lingkungan hidup di Indonesia yang terpaksa menghadapi tuntutan hukum hanya karena menggunakan kebebasan berekspresi mereka dalam membela lingkungan sekaligus menjaga sumber penghidupan utama mereka.

Baca juga: Koalisi Save Karimunjawa Desak Aktivis Daniel Dibebaskan dari Jeratan UU ITE

Pernyataan sikap berjudul Free Daniel from All Unjust Accusations itu turut mendorong PN Jepara meningkatkan transparansi persidangan dan tidak tergesa-gesa dalam menangani kasus terkait kepentingan publik.

Absennya mekanisme anti-strategic lawsuits against public participation (SLAPP) dalam menangani perkara Daniel yang erat kaitannya dengan masalah lingkungan juga disorot.

Sebelumnya, proses persidangan Daniel juga dinilai terlalu “dikebut” agar selesai dalam waktu dua bulan.

Selain itu, sidang pembuktian beberapa kali berlangsung selama lebih dari 12 jam dalam satu hari yang sama.

Akibatnya, tim penasehat hukum Daniel mengaku tidak memiliki waktu untuk mempersiapkan pembelaan secara maksimal.

Baca juga: Aktivis Serukan Setop Alih Fungsi Lahan Gambut, Ada Bahaya Mengintai

Jaringan organisasi masyarakat sipil internasional juga menyoroti peran pemerintah dalam kasus ini yang dianggap turut bertanggung jawab karena melakukan pengabaian.

Nenden menambahkan, kriminalisasi terhadap Daniel sangat bertentangan dengan beberapa kewajiban internasional Indonesia, termasuk berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Sudah Saatnya Penyelenggara Event Lebih Sustainable
Sudah Saatnya Penyelenggara Event Lebih Sustainable
Swasta
Studi Jawab Polemik Dampak Kebisingan Turbin Angin pada Manusia
Studi Jawab Polemik Dampak Kebisingan Turbin Angin pada Manusia
LSM/Figur
Produksi Daging Sapi di Brasil Picu Kenaikan Emisi Metana
Produksi Daging Sapi di Brasil Picu Kenaikan Emisi Metana
Pemerintah
Menteri LH: Banyak Produsen AMDK Pakai Air Tanah, Konservasi Cuma Mantra
Menteri LH: Banyak Produsen AMDK Pakai Air Tanah, Konservasi Cuma Mantra
Pemerintah
Laut Asam Melemahkan Gigi Hiu, Ancaman Baru bagi Predator Puncak
Laut Asam Melemahkan Gigi Hiu, Ancaman Baru bagi Predator Puncak
Pemerintah
'Circularity Tour', Aqua Libatkan Pelari Maybank Marathon dalam Aksi Lingkungan dan Ekonomi Sirkular
"Circularity Tour", Aqua Libatkan Pelari Maybank Marathon dalam Aksi Lingkungan dan Ekonomi Sirkular
Swasta
Alarm Punah! Badak Jawa Diprediksi Hilang 50 Tahun Lagi, Translokasi Jadi Jalan
Alarm Punah! Badak Jawa Diprediksi Hilang 50 Tahun Lagi, Translokasi Jadi Jalan
Pemerintah
Hampir 80 Persen Hiu Paus di Lokasi Wisata Luka Akibat Ulah Manusia
Hampir 80 Persen Hiu Paus di Lokasi Wisata Luka Akibat Ulah Manusia
Pemerintah
Penelitian Lebih dari Satu Dekade Ungkap Populasi Hiu Paus di Papua
Penelitian Lebih dari Satu Dekade Ungkap Populasi Hiu Paus di Papua
LSM/Figur
Cegah Kepunahan, Kemenhut Translokasi Dua Badak Jawa TN Ujung Kulon
Cegah Kepunahan, Kemenhut Translokasi Dua Badak Jawa TN Ujung Kulon
Pemerintah
Nilai Mangrove Capai 885.000 Dollar AS per Hektar, Konversi Jadi Tambak Harus Hati hati
Nilai Mangrove Capai 885.000 Dollar AS per Hektar, Konversi Jadi Tambak Harus Hati hati
LSM/Figur
2016-2024, MIND ID Reklamasi 7.000 Hektar Lahan Bekas Tambang
2016-2024, MIND ID Reklamasi 7.000 Hektar Lahan Bekas Tambang
BUMN
Sekolah di Sumut Didorong Naik Kelas, Tanoto Foundation Bekali Guru dan Kepala Sekolah
Sekolah di Sumut Didorong Naik Kelas, Tanoto Foundation Bekali Guru dan Kepala Sekolah
Swasta
RI Dapat Rp 960 Miliar dari Norwegia untuk Pangkas Emisi hingga Kelola Biodiversitas
RI Dapat Rp 960 Miliar dari Norwegia untuk Pangkas Emisi hingga Kelola Biodiversitas
Pemerintah
Tanoto Foundation Dorong Percepatan SDGs Bidang Pendidikan di Indonesia
Tanoto Foundation Dorong Percepatan SDGs Bidang Pendidikan di Indonesia
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau