KOMPAS.com - Forum Studi Halmahera (Foshal) Maluku Utara mendesak pemerintah agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang dimiliki PT Aneka Niaga Prima (ANP) di Pulau Fau, Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Foshal Julfikar Sangaji mengatakan, luas konsesi untuk tambang hampir mencaplok semua ruang darat Pulau Fau, padahal ukurannya relatif kecil.
"Luas pulau ini hanya sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektare dengan garis keliling sebesar 17.052 meter," kata Julfikar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Dorong Hilirisasi, PLN Tambah Daya Listrik Industri Nikel di Kaltim
Julfikar menuturkan, perusahaan tersebut mengantongi izin tambang yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Tengah melalui SK: 540/KEP/336/2012 dengan status tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP) dan berakhir izin sampai Desember 2032.
Julfikar menuturkan, Pulau Fau dikelilingi oleh ekosistem mangrove yang berperan dalam membentengi wilayah pesisir dari ancaman abrasi.
Pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk aktivitas penambangan mineral dilarang dalam Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Mestinya tidak ada kegiatan penambangan terhadap pulau yang ukurannya dibawah 2.000 kilometer persegi karena itu menabrak aturan," ujar Julfikar.
Baca juga: Studi: Jika Tidak Diatur, Industri Nikel Bisa Memicu Ribuan Kematian
Selain itu, aktivitas penambangan di pulau tersebut akan menimbulkan daya rusak lingkungan yang besar.
Kerusakan yang muncul akibat aktivitas penambangan di Pulau Fau meluputi kawasan pesisir dan laut, serta mengancam kelestarian pulau dan perairan itu sendiri.
"Dengan begitu keperkasaan Pulau Fau ini pudar bersamaan dengan hilangnya fungsi layanan alam," papar Julfikar.
Julfikar menyampaikan, Pulau Fau juga menjadi benteng terakhir perlindungan ekosistem serta biota laut di sekitarnya, termasuk di Pulau Gebe yang hanya berjarak sekitar 475 meter.
Baca juga: Deforestasi di RI Tembus 4,5 Juta Hektar, Nikel Penyebab Terbesar
Pulau Fau juga dianggap warga sebagai perisai dari kampung yang ada di selatan Pulau Gebe, yakni Desa Kapalo, Desa Kacepi, dan Desa Yam.
Julfikar berujar, aktivitas penambangan sudah meninggalkan kerusakan ekologis di pulau-pulau kecil seperti di Pulau Gebe, Pulau Pakal, Pulau Mabuli, dan Pulau Gee.
"Pemerintah seharusnya belajar dari berbagai kasus kerusakan ekologis karena tambang nikel bukan hanya ingin meraup sebanyak-banyaknya keuntungan. Alih-alih keuntungan untuk rakyat lokal, justru hanya kepada pengusaha," beber Julfikar.
Julfikar menambahkan, Foshal mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat rekomendasi perihal pencabutan IUP Nikel PT ANP di atas Pulau Fau.
Foshal juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut IUP nikel PT ANP di Pulau Fau.
Baca juga: Hilirisasi Nikel Picu Kerusakan Sungai di Halmahera
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya