Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Cabut Izin Tambang Nikel di Pulau Fau

Kompas.com, 1 April 2024, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Forum Studi Halmahera (Foshal) Maluku Utara mendesak pemerintah agar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang dimiliki PT Aneka Niaga Prima (ANP) di Pulau Fau, Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Foshal Julfikar Sangaji mengatakan, luas konsesi untuk tambang hampir mencaplok semua ruang darat Pulau Fau, padahal ukurannya relatif kecil.

"Luas pulau ini hanya sekitar 5,45 kilometer persegi atau 545 hektare dengan garis keliling sebesar 17.052 meter," kata Julfikar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Dorong Hilirisasi, PLN Tambah Daya Listrik Industri Nikel di Kaltim

Julfikar menuturkan, perusahaan tersebut mengantongi izin tambang yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Tengah melalui SK: 540/KEP/336/2012 dengan status tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP) dan berakhir izin sampai Desember 2032.

Julfikar menuturkan, Pulau Fau dikelilingi oleh ekosistem mangrove yang berperan dalam membentengi wilayah pesisir dari ancaman abrasi.

Pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk aktivitas penambangan mineral dilarang dalam Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Mestinya tidak ada kegiatan penambangan terhadap pulau yang ukurannya dibawah 2.000 kilometer persegi karena itu menabrak aturan," ujar Julfikar.

Baca juga: Studi: Jika Tidak Diatur, Industri Nikel Bisa Memicu Ribuan Kematian

Selain itu, aktivitas penambangan di pulau tersebut akan menimbulkan daya rusak lingkungan yang besar.

Kerusakan yang muncul akibat aktivitas penambangan di Pulau Fau meluputi kawasan pesisir dan laut, serta mengancam kelestarian pulau dan perairan itu sendiri.

"Dengan begitu keperkasaan Pulau Fau ini pudar bersamaan dengan hilangnya fungsi layanan alam," papar Julfikar.

Julfikar menyampaikan, Pulau Fau juga menjadi benteng terakhir perlindungan ekosistem serta biota laut di sekitarnya, termasuk di Pulau Gebe yang hanya berjarak sekitar 475 meter.

Baca juga: Deforestasi di RI Tembus 4,5 Juta Hektar, Nikel Penyebab Terbesar

Peta konsesi tambang nikel di Pulau Fau, Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara. FORUM STUDI HALMAHERA Peta konsesi tambang nikel di Pulau Fau, Gugusan Kepulauan Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Pulau Fau juga dianggap warga sebagai perisai dari kampung yang ada di selatan Pulau Gebe, yakni Desa Kapalo, Desa Kacepi, dan Desa Yam.

Julfikar berujar, aktivitas penambangan sudah meninggalkan kerusakan ekologis di pulau-pulau kecil seperti di Pulau Gebe, Pulau Pakal, Pulau Mabuli, dan Pulau Gee.

"Pemerintah seharusnya belajar dari berbagai kasus kerusakan ekologis karena tambang nikel bukan hanya ingin meraup sebanyak-banyaknya keuntungan. Alih-alih keuntungan untuk rakyat lokal, justru hanya kepada pengusaha," beber Julfikar.

Julfikar menambahkan, Foshal mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan surat rekomendasi perihal pencabutan IUP Nikel PT ANP di atas Pulau Fau.

Foshal juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut IUP nikel PT ANP di Pulau Fau.

Baca juga: Hilirisasi Nikel Picu Kerusakan Sungai di Halmahera

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
Riset CELIOS: Lapangan Kerja dari Program MBG Terbatas dan Tak Merata
LSM/Figur
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Presiden Prabowo Beri 20.000 Hektar Lahan di Aceh untuk Gajah
Pemerintah
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
IWGFF: Bank Tak Ikut Tren Investasi Hijau, Risiko Reputasi akan Tinggi
LSM/Figur
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
MBG Bikin Anak Lebih Aktif, Fokus, dan Rajin Belajar di Sekolah?, Riset Ini Ungkap Persepsi Orang Tua
LSM/Figur
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
Mikroplastik Bisa Sebarkan Patogen Berbahaya, Ini Dampaknya untuk Kesehatan
LSM/Figur
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
Greenpeace Soroti Krisis Iklim di Tengah Minimnya Ruang Aman Warga Jakarta
LSM/Figur
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Interpol Sita 30.000 Satwa dan Tanaman Ilegal di 134 Negara, Perdagangan Daging Meningkat
Pemerintah
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
PHE Konsisten Lestarikan Elang Jawa di Kamojang Jawa Barat
Pemerintah
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
Indeks Investasi Hijau Ungkap Bank Nasional di Posisi Teratas Jalankan ESG
LSM/Figur
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Korea Selatan Larang Label Plastik di Botol Air Minum per Januari 2026
Pemerintah
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Aturan Baru Uni Eropa, Wajibkan 25 Persen Plastik Daur Ulang di Mobil Baru
Pemerintah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
BRIN Soroti Banjir Sumatera, Indonesia Dinilai Tak Belajar dari Sejarah
Pemerintah
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Periksa 8 Perusahaan Diduga Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
Banjir Sumatera, BMKG Dinilai Belum Serius Beri Peringatan Dini dan Dampaknya
LSM/Figur
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Mengenal Kemitraan Satu Atap Anak Usaha TAPG di Kalimantan Tengah, Apa Itu?
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau