KOMPAS.com - Menurut laporan Climate Transparency 2022, emisi langsung dan tidak langsung dari sektor bangunan perkotaan masing-masing menyumbang 4,6 persen dan 24,5 persen dari total emisi karbon dioksida terkait energi pada 2021.
Tingginya emisi dari perkotaan tersebut membuat upaya dekarbonisasi di sana menjadi penting guna mencapai net zero emission (NZE) dan target dalam Perjanjian Paris.
Untuk mendukung upaya dekarbonisasi di kawasan perkotaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Kementerian Federal Jerman untuk Urusan Ekonomi dan Aksi Iklim meluncurkan program Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI).
Baca juga: Komitmen Nol Emisi, PLN Siapkan Gasifikasi Pembangkit Listrik Sulawesi-Maluku
Program ini melibatkan anggota konsorsium yang terdiri dari Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) di Indonesia, Yayasan Indonesia Cerah, Institute for Essential Services Reform (IESR), dan WRI Indonesia.
Manajer Program SETI IESR Malindo Wardana mengatakan, salah satu inisiatif penting dari program tersebut adalah Urban Energy Lab.
Urban Energy Lab bertujuan untuk mengembangkan ekosistem energi lokal yang berkelanjutan di lingkup perkotaan, khususnya di beberapa kota yang terpilih untuk mendukung lingkungan binaan yang lebih baik dan berkelanjutan.
"Kriteria pemilihan kota-kota yang akan menjadi proyek SETI meliputi potensi energi terbarukan di wilayah tersebut, program keberlanjutan yang sudah ada, serta kesediaan kota-kota tersebut untuk mengimplementasikan dekarbonisasi energi di sektor bangunan," ujar Malindo dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: SCG Siap Rilis Semen Rendah Karbon Generasi Kedua, Tekan 15 Persen Emisi
Malindo menuturkan, proses penentuan kota percontohan untuk program SETI melalui tahap membentuk jaringan kota-kota yang berpotensi.
Jaringan tersebut akan dipilih oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM dan konsorsium SETI sebagai kota percontohan.
Selanjutnya, kota-kota pilot akan mendapatkan dukungan tambahan berupa kegiatan mempertemukan antar pemilik atau pengelola bangunan dengan perusahaan layanan energi, pengembangan kapasitas seperti sertifikasi manajer energi atau auditor energi, pembuatan model perencanaan energi terintegrasi, dan pelatihan manajemen data energi.
Koordinator Kelompok Bimbingan Teknis dan Kerjasama Konservasi Energi Kementerian ESDM Hendro Gunawan mengatakan, pemerintah daerah turut memiliki kewajiban untuk menerapkan manajemen energi pada bangunan yang dimiliki.
Baca juga: Emisi Metana Tambang Batu Bara RI Lebih Tinggi daripada Karhutla
Penerapan manajemen energi dapat dikelola dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hendro juga menyebutkan adanya aturan yang menguatkan kewenangan daerah provinsi dalam memanfaatkan energi terbarukan di daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang ESDM pada Sub Bidang Energi Baru Terbarukan.
Dia berharap, peraturan tersebut dan pelaksanaan program SETI akan dapat mendukung pemerintah daerah dalam menerapkan efisiensi energi pada bangunan.
Selain itu menjadi upaya peningkatan pemanfaatan energi terbarukan pada bangunan atau gedung, sehingga dapat mengurangi dampak perubahan iklim dan membangun lingkungan berkelanjutan.
Baca juga: Emisi Metana Tambang Batu Bara RI Terindikasi Lebih Tinggi dari Data Resmi
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya