Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 25 April 2024, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) menjalin kerja sama dalam menangani sampah plastik di laut.

Kerja sama tersebut terjalin dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) mengenai pengurangan kebocoran sampah plastik laut di Indonesia.

MoU tersebut ditandatangani oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Pemerintah UEA di Abu Dhabi, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Dunia Menanti Negosiasi Perjanjian Polusi Plastik di Kanada

Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti mengatakan, MoU tersebut menjadi tonggak penting kerja sama Indonesia dan UEA untuk menangani sampah plastik di laut.

"Perjanjian ini mewakili komitmen bersama terhadap pengelolaan lingkungan hidup," kata Nani dalam keterangan di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Nani menyampaikan, Indonesia dengan garis pantai yang luas dan kepulauan yang luas menyadari tantangan dari polusi plastik yang merupakan masalah lintas batas.

Dia mengatakan, sejak melaksanakan aksi nasional penanganan sampah laut pada 2018, pihaknya mengurangi kebocoran sampah plastik sebesar 42 persen dari target 70 persen.

"Kami meningkatkan infrastruktur, memanfaatkan teknologi, dan mendorong perubahan perilaku di seluruh masyarakat," ucap Nani.

Baca juga: Peringati Hari Bumi, Ini 5 Kiat Kurangi Sampah Plastik dari Diri Sendiri

Dia menambahkan, dukungan dari UEA sangat penting dalam memperkuat inisiatif lingkungan hidup.

Nani berujar, MoU tersebut menegaskan komitmen Indonesia dengan dukungan global dalam menyerukan pengurangan kebocoran sampah plastik ke laut.

Suatu komitmen untuk menyatukan masyarakat dunia usaha, pemerintah, dan organisasi nonpemerintah dalam menyerukan pengurangan produksi plastik sebesar 60 persen dan tujuan akhir untuk membangun masa depan bebas plastik untuk generasi mendatang.

Penandatanganan MoU berlangsung di sela Asian Venture Philanthropy Network (AVPN) Global Conference yang berlangsung di Abu Dhabi 23-25 April 2024.

Di sisi lain, para negosiator dari 175 negara memulai pembicaraan rancangan perjanjian polusi plastik dunia di Ottawa, Kanada, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Peringati Hari Bumi, Komunitas Ingatkan Bahaya Sampah Plastik di Lautan

Perjanjian tersebut digelar guna membahas traktat global untuk mengatasi pencemaran lingkungan global akibat polusi plastik.

Pemimpin negosiator, Luis Valdivieso, mengatakan dunia mengandalkan para perunding yang hadir untuk perjanjian tersebut, sebagaimana dilansir France24.

Meningkatnya polusi plastik menimbulkan risiko yang besar, terutama berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lautan dan iklim.

Produksi plastik tahunan meningkat lebih dari dua kali lipat dalam 20 tahun menjadi 460 juta ton. Sedangan dari total produksi plastik, hanya 9 persen saja yang berhasil didaur ulang.

Data terakhir menunjukkan, produksi plastik juga telah menyumbang 3,4 persen emisi global pada 2019.

Baca juga: Planet vs Plastic Jadi Tema Hari Bumi 2024, Tuntut Pengurangan Plastik

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
Bobibos Diklaim Lebih Ramah Lingkungan, Ini Penjelasan BRIN
LSM/Figur
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
IWIP Libatkan UMKM dalam Rantai Pasok Industri, Nilai Kerja Sama Tembus Rp 4,4 Triliun
Swasta
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Celios: Pembatasan Izin Smelter Harus Disertai Regulasi dan Peta Dekarbonisasi
Pemerintah
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
COP30 Buka Peluang RI Dapatkan Dana Proyek PLTS 100 GW
Pemerintah
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Kemenhut: 6.000 ha TN Kerinci Seblat Dirambah, Satu Orang Jadi Tersangka
Pemerintah
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Swasta
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Negara di COP30 Sepakati Deklarasi Memerangi Disinformasi
Pemerintah
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
3.099 Kasus Iklim Diajukan Secara Global hingga Pertengahan 2025
Pemerintah
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
Pemerintah
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
Mendobrak Stigma, Menafsir Ulang Calon Arang lewat Suara Perempuan dari Panggung Palegongan Satua Calonarang
LSM/Figur
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Fragmentasi Regulasi Hambat Keberlanjutan Industri Sawit RI
Swasta
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Terkendala Harga, ESDM Pilih Solar dengan Kandungan Sulfur Tinggi untuk Campuran B50
Pemerintah
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Inovasi Keimigrasian di KEK Gresik, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Hijau dan Iklim Investasi Indonesia
Pemerintah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pendidikan dan Digitalisasi Jadi Motor Pembangunan Manusia di Kalimantan Tengah
Pemerintah
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
Climate Policy: Pangkas Emisi Tak Cukup dengan Jualan Karbon
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau