Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/04/2024, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) menjalin kerja sama dalam menangani sampah plastik di laut.

Kerja sama tersebut terjalin dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) mengenai pengurangan kebocoran sampah plastik laut di Indonesia.

MoU tersebut ditandatangani oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan Pemerintah UEA di Abu Dhabi, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Dunia Menanti Negosiasi Perjanjian Polusi Plastik di Kanada

Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves Nani Hendiarti mengatakan, MoU tersebut menjadi tonggak penting kerja sama Indonesia dan UEA untuk menangani sampah plastik di laut.

"Perjanjian ini mewakili komitmen bersama terhadap pengelolaan lingkungan hidup," kata Nani dalam keterangan di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Nani menyampaikan, Indonesia dengan garis pantai yang luas dan kepulauan yang luas menyadari tantangan dari polusi plastik yang merupakan masalah lintas batas.

Dia mengatakan, sejak melaksanakan aksi nasional penanganan sampah laut pada 2018, pihaknya mengurangi kebocoran sampah plastik sebesar 42 persen dari target 70 persen.

"Kami meningkatkan infrastruktur, memanfaatkan teknologi, dan mendorong perubahan perilaku di seluruh masyarakat," ucap Nani.

Baca juga: Peringati Hari Bumi, Ini 5 Kiat Kurangi Sampah Plastik dari Diri Sendiri

Dia menambahkan, dukungan dari UEA sangat penting dalam memperkuat inisiatif lingkungan hidup.

Nani berujar, MoU tersebut menegaskan komitmen Indonesia dengan dukungan global dalam menyerukan pengurangan kebocoran sampah plastik ke laut.

Suatu komitmen untuk menyatukan masyarakat dunia usaha, pemerintah, dan organisasi nonpemerintah dalam menyerukan pengurangan produksi plastik sebesar 60 persen dan tujuan akhir untuk membangun masa depan bebas plastik untuk generasi mendatang.

Penandatanganan MoU berlangsung di sela Asian Venture Philanthropy Network (AVPN) Global Conference yang berlangsung di Abu Dhabi 23-25 April 2024.

Di sisi lain, para negosiator dari 175 negara memulai pembicaraan rancangan perjanjian polusi plastik dunia di Ottawa, Kanada, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Peringati Hari Bumi, Komunitas Ingatkan Bahaya Sampah Plastik di Lautan

Perjanjian tersebut digelar guna membahas traktat global untuk mengatasi pencemaran lingkungan global akibat polusi plastik.

Pemimpin negosiator, Luis Valdivieso, mengatakan dunia mengandalkan para perunding yang hadir untuk perjanjian tersebut, sebagaimana dilansir France24.

Meningkatnya polusi plastik menimbulkan risiko yang besar, terutama berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lautan dan iklim.

Produksi plastik tahunan meningkat lebih dari dua kali lipat dalam 20 tahun menjadi 460 juta ton. Sedangan dari total produksi plastik, hanya 9 persen saja yang berhasil didaur ulang.

Data terakhir menunjukkan, produksi plastik juga telah menyumbang 3,4 persen emisi global pada 2019.

Baca juga: Planet vs Plastic Jadi Tema Hari Bumi 2024, Tuntut Pengurangan Plastik

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemarau tetapi Hujan, BMKG Minta Petani Cerdas Kelola Air
Kemarau tetapi Hujan, BMKG Minta Petani Cerdas Kelola Air
Pemerintah
Dekarbonisasi Buka Peluang Indonesia Pimpin Industri Semen Hijau
Dekarbonisasi Buka Peluang Indonesia Pimpin Industri Semen Hijau
LSM/Figur
Kisah Perempuan Dayak Melawan Dampak Tambang dengan Cabai
Kisah Perempuan Dayak Melawan Dampak Tambang dengan Cabai
Pemerintah
Ulang Tahun Jakarta, Harapan Anak Muda untuk Kota Ramah Kaki, Hati, dan Paru
Ulang Tahun Jakarta, Harapan Anak Muda untuk Kota Ramah Kaki, Hati, dan Paru
LSM/Figur
KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
Pemerintah
Tambah Usia, Tambah Hijau: Jakarta Bisa Adopsi Hutan Vertikal dan Pajak Karbon Warga
Tambah Usia, Tambah Hijau: Jakarta Bisa Adopsi Hutan Vertikal dan Pajak Karbon Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Swasta
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
LSM/Figur
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
LSM/Figur
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Pemerintah
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
LSM/Figur
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Pemerintah
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
LSM/Figur
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Pemerintah
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau