KOMPAS.com - Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, volume perdagangan bursa karbon hingga 30 April 2024 mencapai 572.064 ton setara karbon dioksida.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan April 2024 di Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Pada bursa karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga April 2024, tercatat sudah 57 pengguna jasa yang mendapatkan izin," ujar Inarno, sebagaimana dilansir Antara.
Baca juga: Studi: Hutan Dijadikan Alat Perdagangan Karbon Lemahkan Peran Rimba
Ia menuturkan, akumulasi nilai perdagangan dari volume tersebut sebesar Rp 35,31 miliar dengan rincian nilai transaksi 27,9 persen di pasar reguler, 19,76 persen di pasar negosiasi, dan 52,34 persen di pasar lelang.
Jumlah pengguna jasa berizin, volume perdagangan, maupun akumulasi nilai perdagangan tersebut menunjukkan kenaikan dibandingkan data per 28 Maret 2024, walaupun tidak signifikan.
Pada Maret 2024, nilai perdagangan pada bursa karbon mencapai Rp 35,30 miliar dengan 53 pengguna jasa berizin serta volume perdagangan sebanyak 571.956 ton setara karbon dioksida.
Baca juga: Perdagangan Karbon Dikebut, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus
Inarno optimistis perkembangan pasar karbon di Indonesia akan semakin membaik mengingat potensinya yang besar.
"Tentunya ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.708 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan," ucapnya.
Dia menyampaikan, Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon menyediakan sistem perdagangan yang transparan, teratur, wajar, dan efisien.
Baca juga: Reduksi Emisi Karbon, Djarum Foundation Tanam Trembesi di Tol Cisumdawu
Hal tersebut sesua dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.
IDXCarbon terhubung dengan SRN PPI milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.
Pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi gas rumah kaca, dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia.
Baca juga: Kembangkan Produksi Minim Karbon, SCG Alokasikan Rp 4,6 Triliun
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya