Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaikkan Gaji Guru Honorer, Upaya Tingkatkan Kualitas Pendidik

Kompas.com - 13/05/2024, 16:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meningkatkan gaji guru honorer bisa menjadi sebuah usaha untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia.

Junior Researcher Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Sharfina Indrayadi mengatakan, gaji sangat berkaitan dengan kesejahteraan guru. Oleh karena itu, kesejahteraan dan kualitas guru harus seimbang dan berkesinambungan.

Kepada Kompas.com, Sharfina menerangkan, secara umum, guru honorer sangat bergantung pada alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam menentukan gaji dan tunjangannya.

Baca juga: Dosen dan Guru Perlu Integrasikan Kecerdasan Buatan dalam Pengajaran

"Akan tetapi, dengan berlakunya desentralisasi pendidikan, pemerintah daerah memiliki andil yang lebih besar dalam mengatur peningkatan gaji guru honorer di daerahnya," ujarnya, Senin (13/5/2024).

Namun, kualitas guru juga tidak semata ditentukan dari kenaikan upah saja. Masih ada aspek lainnya, seperti pelatihan yang berkualitas dan merata, distribusi guru yang seimbang, hingga pembagian workload mengajar bagi guru itu sendiri, yang perlu diperhatikan.

Menurutmya, program peningkatan kualitas guru di Indonesia saat ini belum membawa dampak yang signifikan.

Seperti program pelatihan guru saat ini masih dinilai belum holistik menjawab kebutuhan guru khususnya di era digital.

Sebagai gambaran, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masih mengalami beberapa hambatan dalam menghasilkan guru yang berkualitas.

Baca juga: Presiden Terpilih Perlu Prioritaskan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

Selain itu, rendahnya mutu guru juga berdampak pada mutu pembelajaran di sekolah. Pada Ujian Kompetensi Guru (UKG) 2020, rata-rata nilai yang diperoleh guru LPTK adalah 53.02 dengan materi ujian meliputi pedagogi dan penguasaan materi ajar.

"Nilai rata-rata ini mengalami penyusutan pada tahun 2021," cetus Sharfina.

Dari sisi akreditasi, program pelatihan guru seperti LPTK juga masih sering terhambat status akreditasi lembaga LPTK yang tidak memadai.

Dikutip dari Harian Kompas, dari 423 lembaga, 320 di antaranya belum terakreditasi/terakreditasi rendah.

Dari sisi program, Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) masih memiliki beberapa tantangan, seperti minimnya pelatihan pedagogi guru dengan evaluasi pembelajaran masih sangat berpusat pada ilmu pengetahuan dan bukan keterampilan mengajar guru.

Mutu tenaga pendidik yang rendah juga pasti berimbas pada mutu pembelajaran. Hal ini dapat dilihat pada skor PISA 2022 Indonesia yang menurun di seluruh topik, baik untuk skor literasi membaca, matematika, hingga sains.

Baca juga: Giliran 443 Guru di Tanjungpinang Terima Insentif Rp 1,2 Juta Per Orang

Sharfina merekomendasikan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas guru, seperti perlunya konsistensi dalam pelaksanaan program peningkatan peningkatan kualitas guru.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau