Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Evaluasi Kebijakan Insentif PLTS Atap

Kompas.com - 01/06/2024, 10:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hingga saat ini, pemerintah masih belum memberikan kepastian terkait pemberian insentif untuk pemasangan pembangkit lstrik tenaga surya (PLTS) Atap. 

Direktur Penghimpunan dan Pengembangan Dana Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Kementerian Keuangan, Endah Tri Kurniawaty mengatakan, pemerintah masih menggodok keberlanjutan kebijakan pemberian insentif untuk pemasangan PLTS Atap di pulau Jawa.

Menurutnya, pemerintah saat ini sedang berfokus pada kebijakan nasional terkait kelebihan produksi (over supply) listrik, terutama di pulau Jawa, Madura, dan Bali.

Baca juga: Reduksi Karbon, Perusahaan Daur Ulang Botol Kemasan Manfaatkan PLTS

Untuk selanjutnya menentukan kebijakan insentif pemasangan PLTS Atap, termasuk dalam pembangunan PLTS Atap di daerah tertinggal.

"Kalau itu juga over supply, saat ini kan di Jawa, Bali, Madura juga over supply untuk listrik ya, nah itu kita juga harus melihat itu kebijakan nasionalnya, dia harus nyambung ketika BPDLH memberikan insentif ke pelanggan PLN," ujar Endah di sela-sela media gathering di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/5/2024).

"Apakah itu di daerah yang over supply atau nanti fokusnya di luar Jawa, Bali, dan Madura," imbuh dia. 

Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PLN telah sepakat mematok kuota PLTS Atap sebesar 3,375 Giga Watt (GW) pada periode tahun 2024-2025.

Rencananya, besaran kuota itu akan ditambah sampai dengan tahun 2028, selepas kuota 3,375 GW habis diutilisasi pada 2025 mendatang.

Baca juga: Nilai Ekonomi Karbon PLTS Atap On-grid Harus Dinikmati Pemilik

Sebagai informasi, melalui pemberian insentif, pemerintah berharap dapat menarik minat lebih banyak konsumen listrik untuk melakukan pemasangan PLTS Atap.

Masyarakat yang didorong untuk memasang PLTS Atap, khususnya pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial seperti sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah. 

“Adanya insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS Atap sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target EBT maupun penurunan emisi GRK," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip dari laman resmi. 

Cara Pemasangan PLTS Atap

Untuk diketahui, pemasangan PLTS atap on-grid kini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yakni Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN Edi Srimulyanti menyampaikan, pelanggan dapat menyambung PLTS Atap ke jaringan PLN melalui mekanisme perizinan dan penyambungan yang telah ditetapkan.

"Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile," ujar Edi, dikutip dari Kompas.com (6/3/2024). 

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Pemerintah
Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Swasta
Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Pemerintah
RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

Pemerintah
Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Pemerintah
Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Pemerintah
Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

LSM/Figur
Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah
Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah
Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

LSM/Figur
Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

LSM/Figur
Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Pemerintah
Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah
Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Pemerintah
Mikroplastik Hambat Fotosintesis Tanaman, Jutaan Orang Terancam Kelaparan

Mikroplastik Hambat Fotosintesis Tanaman, Jutaan Orang Terancam Kelaparan

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau