Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan Industri Hijau Terkendala, Kemenperin Dorong Insentif

Kompas.com - 05/07/2024, 06:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala dalam pengembangan industri hijau.

Pasalnya, dari lima faktor yang emisinya harus dikurangi, pengembangan industri hijau mencakup tiga hal.

Pertama, proses industri dan penggunaan produk atau industrial processes and product use (IPPU), kedua energi (energy), dan ketiga limbah/sampah (waste).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Kemenperin Andi Rizaldi menjelaskan, keseluruhan industri memiliki tanggung jawab untuk mengurangi emisi dari tiga sektor, sesuai Kesepakatan Paris.

Baca juga: Smart Pumping, Upaya Konservasi Sumber Daya Air dalam Pemenuhan Standar Industri Hijau

"Jadi, yang namanya industri pasti tidak terlepas dari proses industri dan bahan baku, energi, dan limbah. Nah, ketiga faktor tadi itu merupakan PR dari komitmen kami terhadap Kesepakatan Paris atau Paris Agreement pada 2015," ujar Andi dalam Talkshow Circular Approach to Accelerate Industrial Decarbonization di acara Green Economy Expo 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (4/7/2024).

Dalam Paris Agreement, Pemerintah Indonesia melalui Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) telah meningkatkan ambisinya dalam komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Semula, target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri adalah 29 persen dan dengan bantuan internasional sebesar 41 persen pada 2030.

Kemudian, target ini berubah menjadi 31,89 persen dengan kemampuan sendiri da 43 persen dengan bantuan internasional pada 2030.

Efisiensi sumber daya dan lingkungan

Andi juga menjelaskan, industri hijau merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

Sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Nasional, Industri Hijau Perlu Digenjot

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), telah diamanatkan bahwa setiap industri harus melakukan efisiensi dari sumber daya.

“Jadi, dari bahan baku dicari yang memang efisien, karena prinsipnya untuk industri itu atau pelaku usaha, kan, profit. Jadi, semakin efisien bahan bakunya, semakin besar profitnya," tutur Andi.

Namun demikian, bahan baku tersebut juga dituntut harus memperhatikan sisi faktor lingkungan hidup.

“Jadi, bahan bakunya sekarang mungkin dicari yang lebih environment friendly dan limbahnya lebih sedikit. Limbah lebih sedikit juga akan kembali kepada profit,” terang Andi.

Dia mengungkapkan, ada salah satu perusahaan tekstil atau garmen yang sudah melakukan daur ulang dari limbah perusahaan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Peralihan Musim, BMKG Prediksi Hujan Landa Sejumlah Daerah 3 Hari ke Depan
Peralihan Musim, BMKG Prediksi Hujan Landa Sejumlah Daerah 3 Hari ke Depan
Pemerintah
14 Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Sepertiga Pemanasan Global
14 Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Sepertiga Pemanasan Global
Pemerintah
Reklamasi Pasca-Tambang Hanya Simbolis, Menteri LH Soroti Hilangnya Biodiversitas
Reklamasi Pasca-Tambang Hanya Simbolis, Menteri LH Soroti Hilangnya Biodiversitas
Pemerintah
Perubahan Iklim, Makluk Laut yang Tak Kasat Mata Pun Terancam
Perubahan Iklim, Makluk Laut yang Tak Kasat Mata Pun Terancam
LSM/Figur
UE Patok Target Limbah Pangan dan Skema Baru Daur Ulang Tekstil
UE Patok Target Limbah Pangan dan Skema Baru Daur Ulang Tekstil
Pemerintah
Aksi Iklim Sederhana dan Berbiaya Rendah Bisa Selamatkan 725.000 Jiwa per Tahun
Aksi Iklim Sederhana dan Berbiaya Rendah Bisa Selamatkan 725.000 Jiwa per Tahun
Pemerintah
Tekan Polusi Udara di Jakarta, DLH Semprotkan 4.000 Liter 'Water Mist'
Tekan Polusi Udara di Jakarta, DLH Semprotkan 4.000 Liter "Water Mist"
Pemerintah
Menteri LH: Stop Slogan Sampah Berkah, Itu Masalah Besar yang Harus Diselesaikan
Menteri LH: Stop Slogan Sampah Berkah, Itu Masalah Besar yang Harus Diselesaikan
Pemerintah
Metana Jadi Berkah, Kisah Suami Istri Balikpapan Hidup dari Sampah
Metana Jadi Berkah, Kisah Suami Istri Balikpapan Hidup dari Sampah
Swasta
Menteri LH Rindukan Langit Biru Jakarta Seperti saat Covid-19
Menteri LH Rindukan Langit Biru Jakarta Seperti saat Covid-19
Pemerintah
Survei Tunjukkan Pembeli Korporat akan Pilih Pemasok Berkelanjutan
Survei Tunjukkan Pembeli Korporat akan Pilih Pemasok Berkelanjutan
Swasta
Ditunjuk Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Akui Belum Ada Pesan Khusus Presiden
Ditunjuk Jadi Wamenhut, Rohmat Marzuki Akui Belum Ada Pesan Khusus Presiden
Pemerintah
Gantikan Sulaiman Umar, Rohmat Marzuki Resmi Jabat Wakil Menteri Kehutanan
Gantikan Sulaiman Umar, Rohmat Marzuki Resmi Jabat Wakil Menteri Kehutanan
Pemerintah
Stop Lagi Ekspor Benih Lobster, Indonesia Tak Mau Jadi Pemasok Murah
Stop Lagi Ekspor Benih Lobster, Indonesia Tak Mau Jadi Pemasok Murah
Pemerintah
Karhutla, KLH Awasi Praktik 38 Perusahaan
Karhutla, KLH Awasi Praktik 38 Perusahaan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau