Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemiskinan Ekstrem RI Masih 0,8 Persen, Target Dieliminasi pada 2024

Kompas.com - 04/07/2024, 14:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, persentase penduduk miskin ekstrem Indonesia pada Maret 2024 adalah 0,83 persen.

Angka tersebut mengalami penurunan 0,29 poin bila dibandingkan Maret 2023 sebesar 1,12 persen.

Di sisi lain, pemerintah menargetkan kemiskinan eksrem di Indonesia bisa teriliminasi alias nol persen pada akhir 2024.

Baca juga: Penurunan Kemiskinan di Desa Lebih Tinggi daripada Kota

Muhadjir menuturkan, sisa waktu dalam mengejar target nol persen kemiskinan ekstrem tahun 2024 tinggal lima bulan.

Dia menegaskan, upaya-upaya dan intervensi akan terus diperkuat dan dipercepat oleh pemerintah.

"Intervensinya dari tiga strategi, yaitu menekan angka pengeluaran keluarga miskin, menaikkan pendapatan melalui program pemberdayaan, dan kita juga mengoptimalkan penanganan kantong kemiskinan," jelas Muhadjir, sebagaimana dilansir dari situs web Kemenko PMK, Rabu (3/7/2024).

Muhadjir menyampaikan, pemerintah melakukan tiga strategi utama untuk menurunkan kemiskinan eksterm.

Pertama, penurunan beban pengeluaran. Kedua, peningkatan pendapatan. Ketiga, pengurangan kantong-kantong kemiskinan. Ketiganya berjalan secara konvergen dan terintegrasi.

Baca juga: JETP Harus Lirik Energi Terbarukan Berbasis Komunitas yang Pangkas Kemiskinan 16 Juta Orang

Strategi tersebut dilakukan untuk melindungi kelompok-kelompok rentan agar tidak jatuh ke jurang kemiskinan dan mendapatkan akses kebutuhan dasar yang setara.

Selain itu, strategi pentahelix melalui kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, organisasi masyarakat, dan media massa diharapkan dapat memperkuat upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan menurunkan angka kemiskinan.

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan pemerintah daerah juga berperan penting dalam upaya menurunkan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

"Semuanya sangat tergantung pada kemauan baik dan kesungguhan pemerintah daerah setempat. Karena urusan kemiskinan ini adalah urusan pemerintah konkruen. Tanggung jawab dan wewenang itu berbagi antara pusat dan daerah," ungkap Muhadjir .

Dia menjelaskan, pemerintah pusat tidak bisa langsung melakukan intervensi tanpa andil pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Baca juga: Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci Atasi Kemiskinan Ekstrem

Menurutnya, bila pemerintah daerah memiliki kemampuan fiskal dan anggaran yang baik, mereka bisa melakukan inisiatif untuk melakukan langkah-langkah intervensi kemiskinan tanpa menunggu arahan pemerintah pusat.

Sebaliknya, bila daerah-daerah yang tidak memiliki kemampuan fiskal yang kuat dan anggaran yang tidak memadai, pemerintah pusat akan memperkuat intervensi untuk mempercepat penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com