Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembangan Industri Hijau Terkendala, Kemenperin Dorong Insentif

Kompas.com - 05/07/2024, 06:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia masih menghadapi sejumlah kendala dalam pengembangan industri hijau.

Pasalnya, dari lima faktor yang emisinya harus dikurangi, pengembangan industri hijau mencakup tiga hal.

Pertama, proses industri dan penggunaan produk atau industrial processes and product use (IPPU), kedua energi (energy), dan ketiga limbah/sampah (waste).

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Kemenperin Andi Rizaldi menjelaskan, keseluruhan industri memiliki tanggung jawab untuk mengurangi emisi dari tiga sektor, sesuai Kesepakatan Paris.

Baca juga: Smart Pumping, Upaya Konservasi Sumber Daya Air dalam Pemenuhan Standar Industri Hijau

"Jadi, yang namanya industri pasti tidak terlepas dari proses industri dan bahan baku, energi, dan limbah. Nah, ketiga faktor tadi itu merupakan PR dari komitmen kami terhadap Kesepakatan Paris atau Paris Agreement pada 2015," ujar Andi dalam Talkshow Circular Approach to Accelerate Industrial Decarbonization di acara Green Economy Expo 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (4/7/2024).

Dalam Paris Agreement, Pemerintah Indonesia melalui Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) telah meningkatkan ambisinya dalam komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).

Semula, target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri adalah 29 persen dan dengan bantuan internasional sebesar 41 persen pada 2030.

Kemudian, target ini berubah menjadi 31,89 persen dengan kemampuan sendiri da 43 persen dengan bantuan internasional pada 2030.

Efisiensi sumber daya dan lingkungan

Andi juga menjelaskan, industri hijau merupakan industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

Sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Nasional, Industri Hijau Perlu Digenjot

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN), telah diamanatkan bahwa setiap industri harus melakukan efisiensi dari sumber daya.

“Jadi, dari bahan baku dicari yang memang efisien, karena prinsipnya untuk industri itu atau pelaku usaha, kan, profit. Jadi, semakin efisien bahan bakunya, semakin besar profitnya," tutur Andi.

Namun demikian, bahan baku tersebut juga dituntut harus memperhatikan sisi faktor lingkungan hidup.

“Jadi, bahan bakunya sekarang mungkin dicari yang lebih environment friendly dan limbahnya lebih sedikit. Limbah lebih sedikit juga akan kembali kepada profit,” terang Andi.

Dia mengungkapkan, ada salah satu perusahaan tekstil atau garmen yang sudah melakukan daur ulang dari limbah perusahaan.

Menurut Andi, perusahaan tersebut tak hanya melakukan daur ulang pada limbah bahan tekstil saja, tetapi juga pada palet-palet yang digunakan untuk packing.

“Jadi, kami pernah datang ke salah satu perusahaan tekstil atau garmen, ternyata dari palet-palet yang digunakan untuk packing itu mereka daur ulang juga dan bahkan jadi satu kerajinan yang memiliki nilai ekspor dan memang semuanya diekspor," papar Andi.

"Ternyata, added value (nilai tambahnya) luar biasa. Walaupun hanya terbuat dari limbah tekstil maupun limbah dari palet," ia menambahkan.

Andi menilai, perusahaan tekstil tersebut bisa menjadi contoh bagi korporasi lainnya, agar dapat serius menerapkan pengembangan industri hijau di Indonesia.

Dorong insentif

Kemenperin tengah berupaya mendorong pemberian insentif bagi produk-produk yang telah memenuhi standar industri hijau.

“Kami juga sedang memikirkan, andai kata ada perusahaan atau industri yang memang sudah memproduksi produk yang memang ramah lingkungan atau sesuai dengan standar industri hijau, maka dia mendapatkan prioritas dalam pengadaan,” cetus Andi.

Baca juga: Mengenal Kawasan Industri Hijau Indonesia, Terbesar di Dunia

Hal ini mengingat instruksi Presiden Joko Widodo yang memberikan insentif kepada produk jasa yang memenuhi persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Produk yang memenuhi industri hijau diharapkan bisa menjadi prioritas dalam hal pengadaan baik pemerintah, pemerintah daerah, maupun BUMN.

“Nah, kami sekarang sedang mengusulkan, sedang bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) agar produk-produk yang ramah lingkungan juga mendapatkan insentif yang sama,” tutur Andi.

Sebaliknya, produk-produk yang mengganggu lingkungan juga dapat diberikan tanda hitam (blacklist) dan mendapat disinsentif.

 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Atasi Sampah Makanan, Rutinitas Harian Kita Jadi Kunci Utama
Atasi Sampah Makanan, Rutinitas Harian Kita Jadi Kunci Utama
LSM/Figur
Krisis Iklim Perburuk Kualitas Ternak, Rasa Susu dan Keju Berubah
Krisis Iklim Perburuk Kualitas Ternak, Rasa Susu dan Keju Berubah
LSM/Figur
Emisi Peternakan Indonesia 24 Ribu Ton CO2e, KLHK Dorong Mitigasi
Emisi Peternakan Indonesia 24 Ribu Ton CO2e, KLHK Dorong Mitigasi
Pemerintah
Perdagangan Pangan Global: Hemat Air buat Negara Kaya, Picu Krisis untuk yang Miskin
Perdagangan Pangan Global: Hemat Air buat Negara Kaya, Picu Krisis untuk yang Miskin
LSM/Figur
Jadi Champion Energi Bersih, India dan China Tetap Dominasi Proyek PLTU Baru
Jadi Champion Energi Bersih, India dan China Tetap Dominasi Proyek PLTU Baru
Pemerintah
Bawang Merah Jadi Bahan Berkelanjutan untuk Proteksi Panel Surya
Bawang Merah Jadi Bahan Berkelanjutan untuk Proteksi Panel Surya
LSM/Figur
Inisiatif Baru Bantu Perusahaan Gelar Event Bebas Sampah dan Karbon
Inisiatif Baru Bantu Perusahaan Gelar Event Bebas Sampah dan Karbon
Swasta
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Terjadi hingga 3 Hari ke Depan
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Terjadi hingga 3 Hari ke Depan
Pemerintah
Mungkinkah Kita Streaming Musik dengan Cara Ramah Lingkungan?
Mungkinkah Kita Streaming Musik dengan Cara Ramah Lingkungan?
LSM/Figur
Atasi Konflik Satwa-Manusia, Koridor Gajah Aceh Bakal Direplikasi di Lampung
Atasi Konflik Satwa-Manusia, Koridor Gajah Aceh Bakal Direplikasi di Lampung
Pemerintah
Tunggu Situasi Kondusif, KG Media Tunda Lestari Summit & Awards 2025
Tunggu Situasi Kondusif, KG Media Tunda Lestari Summit & Awards 2025
Swasta
Vandana Shiva Dorong Pertanian Organik, Guru Besar IPB Ingatkan Risikonya
Vandana Shiva Dorong Pertanian Organik, Guru Besar IPB Ingatkan Risikonya
LSM/Figur
Di Balik Demo Jakarta, 1.300 Petugas Dikerahkan untuk Angkut Sampah
Di Balik Demo Jakarta, 1.300 Petugas Dikerahkan untuk Angkut Sampah
Pemerintah
Krisis Iklim di Pakistan: Banjir adalah Normal Baru, Petani Berjudi dengan Alam
Krisis Iklim di Pakistan: Banjir adalah Normal Baru, Petani Berjudi dengan Alam
LSM/Figur
29 Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Hendak Dijual, dari Kulit Beruang hingga Tengkorak Macan
29 Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Hendak Dijual, dari Kulit Beruang hingga Tengkorak Macan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau