BOGOR, KOMPAS.com - Indonesia bersama delegasi negara anggota ASEAN memperkuat kemitraan untuk mendukung implementasi pengembangan dan pemasaran hasil hutan periode 2021-2025.
Indonesia yang ditunjuk sebagai Chairperson atau Ketua Pertemuan ASEAN Working Group on Forest Products Development (AWG-FPD) ke-27 juga merumuskan berbagai standar panduan dalam pengelolaan hutan dan hasil hutan.
Standardisasi ini menandakan komitmen antar negara dalam pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan.
Baca juga: Gajah Kalimantan Dinyatakan Terancam Punah akibat Penggundulan Hutan
"Panduan dalam pengelolaan hutan dan hasil hutan itu misalnya dalam pemanenan, pengelolaan produk hingga pengelolaan lingkungannya," ujar Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Badan Standardisasi Instrumen LHK, Wening Sri Wulandari usai pertemuan AWG FPD Ke-27 di Puncak Bogor, Selasa (16/7/2024).
Wening yang juga menjabat Ketua AWG-FPD ke-27 ini menjelaskan, kolaborasi pengelolaan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu menjadi isu yang dibahas, termasuk pencatatan legalitas hasil-hasil hutan di ASEAN.
"Poin-poin umum yang turut dibahas beberapa update terkait tanaman obat dan herbal, pengembangan jejaring data dan informasi, serta inisiatif kolaborasi pengelolaan hasil hutan kayu maupun hasil hutan bukan kayu ke depannya," ujar Wening.
Sementara itu, Senior Officer ASEAN Secretariat Dian Sukmajaya mengatakan ada sejumlah keputusan yang dihasilkan selama dua hari pertemuan, yakni kebijakan regional implementasi Rencana Aksi Kerja Sama ASEAN untuk Pengembangan Hasil Hutan periode 2021-2025.
Baca juga: Empat Orangutan Jantan Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Lindung Kaltim
Dia menyebutkan, kebijakan itu mencakup area fasilitasi perdagangan dan akses pasar. Hal itu sebagai upaya meningkatkan daya saing hasil hutan ASEAN.
Pada pertemuan ini, negara ASEAN juga saling berbagi informasi dan pengetahuan terkait dengan traceability, misalnya di Indonesia melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Begitu pula dengan sistem yang dikembangkan oleh masing-masing negara ASEAN yang selaras dengan kriteria dan indikator untuk legalitas dan kelestarian hasil-hasil hutan.
"Jadi ada beberapa panduan dari negara ASEAN untuk melanjutkan kerja sama dalam meningkatkan kapasitas, aspek penegakan hukum, tata kelola hutan serta perdagangannya," katanya.
Selain itu, para delegasi ASEAN juga sepakat memperkuat kemitraan, bertukar informasi pengembangan penelitian tanaman obat herbal yang aman untuk dikonsumsi masyarakat dunia.
"Karenanya penting standardisasi sebagai instrumen untuk meningkatkan pengelolaan hutan lestari dan mengoptimalkan pemanfaatan hutan," tuntas Dian.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya