KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan sektor limbah dan sampah tidak akan menyumbang emisi pada 2050 melalui peluncuran dokumen Zero Waste Zero Emission 2050 di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
"Pengelolaan sampah dan limbah merupakan salah satu elemen penting dalam pembangunan rendah emisi karbon dan berketahanan iklim," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya, sebagaimana dilansir Antara.
Siti Nurbaya mengingatkan, pengelolaan sampah dan limbah merupakan salah satu dari lima sumber utama dalam upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK).
Baca juga: Mengapa Kita Harus Khawatir Peningkatan Gas Metana?
Hal tersebut sesuai dengan target yang tertuang di dokumen iklim Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC).
Dia menambahkan, persoalan sampah juga merupakan isu keseharian di mana masyarakat yang akan merasakan dampaknya jika tidak terkelola dengan baik, terutama berpengaruh terhadap kesehatan.
Siti mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal kemajuan baru dalam pengelolaan sampah dan limbah dengan tujuan akhir penurunan emisi GRK.
Sebelumnya dalam Konferensi Perubahan Iklim COP28 di Uni Emirat Arab (UEA) pada akhir 2023, KLHK telah melakukan peluncuran awal atau soft launching dokumen rencana operasional Zero Waste Zero Emission 2050 itu.
Baca juga: Emisi Metana Tambang Batu Bara RI Lebih Tinggi daripada Karhutla
"Zero Waste Zero Emission 2050 merupakan dokumen yang menguraikan pendekatan strategis dari sektor limbah untuk mencapai nol limbah pada 2040 sehingga mendekati target nol emisi dapat dicapai 2050," kata Siti.
Melalui aksi mitigasi yang dijabarkan dalam dokumen itu, puncak emisi dari sektor sampah dan limbah akan terjadi pada 2030 yang mencapai 217 juta ton karbon dioksida ekuivalen.
Setelah mencapai puncak, diperkirakan emisi akan berkurang secara bertahap hingga pada 2050 mencapai 62 juta karbon dioksia ekuivalen dan 9 juta karbon dioksida ekuivalen pada 2060.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan, salah satu langkah penting yang diusung dalam dokumen itu memastikan tidak ada lagi sampah yang terbuang di tempat pembuangan akhir (TPA) karena dapat menghasilkan metana, salah satu jenis GRK.
Baca juga: Emisi Metana Tambang Batu Bara RI Terindikasi Lebih Tinggi dari Data Resmi
"Pada 2030 itu memang di dalam dokumen itu kita mau menerapkan kebijakan bagaimana TPA itu sudah tidak dibangun lagi pada tahun tahun tersebut," kata Vivien.
Untuk mencapainya, pemerintah mendorong pengelolaan sampah yang dimulai dari hulu dan tidak lagi melakukan praktik kumpul, angkut, dan dibuang begitu saja di TPA.
Vivien mengatakan, dengan tidak ada lagi pembangunan TPA, maka lokasi itu diharapkan hanya dapat menampung residu terakhir dari sampah.
Baca juga: Metana dari Energi Terus Meningkat Sejak Pandemi
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya