Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Wacana Taman Nasional Komodo Ditutup 2025 untuk Wisata, Mungkinkah?

Kompas.com - 23/07/2024, 10:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

WACANA penutupan Taman Nasinal (TN) Komodo untuk Wisata pada 2025 cukup mengejutkan bagi saya selaku pengamat kehutanan dan lingkungan.

Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berencana menutup kawasan Taman Nasional Komodo dari aktivitas wisata. Belum diketahui aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo bakal ditutup total atau pada hari tertentu saja.

BNTK sedang mengkaji rencana penutupan aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo. Penutupan kunjungan wisatawan ke salah satu destinasi favorit di Indonesia itu ditargetkan terealisasi pada pertengah tahun depan.

Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga menyebut, ada empat alasan perlu dilakukan penutupan aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo.

Pertama, Taman Nasional Komodo perlu pemulihan dari aktivitas wisata yang intens selama ini. Kedua, mendorong spot-spot wisata di daratan Pulau Flores sebagai destinasi utama selain Taman Nasional Komodo.

Ketiga, mendorong peningkatan peluang ekonomi bagi masyarakat yang berada sekitar daya tarik wisata di Pulau Flores dan sekitarnya.

Keempat, mendorong efektivitas pengelolaan melalui penataan kembali sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, relasi dengan para pihak, terutama masyarakat dalam kawasan sebagai bagian dari revitalisasi instrumen pengelolaan Taman Nasional Komodo.

Mungkinkah TN Komodo ditutup, bahkan ditutup total pada 2025? Saya mencoba untuk mengkritisi kebijakan tersebut dari aspek ekonomi, sosial, dan ekologi terkait rencana penutupan tersebut.

Dukungan regulasi TN sebagai daerah wisata

Taman nasional diartikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Taman Nasional di Indonesia sebagai kawasan hutan konservasi diatur oleh dua regulasi. Pertama UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (sudah direvisi pada 2024 dan disetujui DPR RI dan pemerintah, namun secara prinsip tentang Taman Nasional tidak berubah).

Kedua, UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Selain itu, ada sejumlah regulasi turunannya.

Dalam UU 41/1999, bersama-sama dengan cagar alam secara spesifik menyebut tentang keunikan dan kekhasan zona inti taman nasional.

Dalam pasal 41 ayat (2) disebutkan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan (reboisasi, penghijuan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif) dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.

Lebih lanjut dalam penjelasannya disebut bahwa pada cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya.

Dari aspek perlindungan sistem penyangga kehidupan, zona inti taman nasional dan cagar alam mempunyai prioritas perlindungan yang paling tinggi dibandingkan dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam lainnya (suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman wisata).

Sebagai salah satu kawasan pelestarian alam (KPA) selain taman wisata dan taman hutan raya (tahura), Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang mempunyai pembagian kawasan yang khas dalam bentuk zonasi yang tidak sama dengan kawasan konservasi lainnya.

Dalam sistem penyelenggaraan KSA dan KPA, penataan kawasan taman nasional diatur dengan sistem zonasi, sedangkan untuk kawasan KSA dan KPA yang lain diatur dengan sistem blok.

Penyusunan zona atau blok pengelolaan dilakukan oleh unit pengelola dengan memperhatikan hasil konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar KSA atau KPA serta pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanagama Nusantara Jadi Pusat Edukasi dan Konservasi Lingkungan di IKN

Wanagama Nusantara Jadi Pusat Edukasi dan Konservasi Lingkungan di IKN

Pemerintah
20 Perusahaan Global Paling 'Sustain' Versi Majalah TIME, Siapa 20 Teratas?

20 Perusahaan Global Paling "Sustain" Versi Majalah TIME, Siapa 20 Teratas?

Swasta
Tanpa Turunnya Emisi, Populasi Dunia Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

Tanpa Turunnya Emisi, Populasi Dunia Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

LSM/Figur
Kerajinan Lontar Olahan Perempuan NTT Diakui di Kancah Global

Kerajinan Lontar Olahan Perempuan NTT Diakui di Kancah Global

LSM/Figur
Partisipasi dalam “Ayo Sehat Festival 2024”, Roche Indonesia Dorong Akses Pemeriksaan Diabetes Sejak Dini

Partisipasi dalam “Ayo Sehat Festival 2024”, Roche Indonesia Dorong Akses Pemeriksaan Diabetes Sejak Dini

Swasta
Penyaluran Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp 1.959 Triliun pada 2023

Penyaluran Pembiayaan Berkelanjutan Capai Rp 1.959 Triliun pada 2023

Pemerintah
Terobosan, Jet Tempur Inggris Pakai Bahan Bakar Berkelanjutan

Terobosan, Jet Tempur Inggris Pakai Bahan Bakar Berkelanjutan

Pemerintah
Pemenang SDG Pioneers 2024 dari Afrika: Kevin Getobai, Usung Peternakan Berkelanjutan

Pemenang SDG Pioneers 2024 dari Afrika: Kevin Getobai, Usung Peternakan Berkelanjutan

LSM/Figur
Den Haag Jadi Kota Pertama di Dunia yang Larang Iklan Energi Fosil

Den Haag Jadi Kota Pertama di Dunia yang Larang Iklan Energi Fosil

Pemerintah
 PUBG Mobile Ajak Jutaan Pemain Ikut Jaga Kelestarian Lingkungan lewat Kampanye Play For Green

PUBG Mobile Ajak Jutaan Pemain Ikut Jaga Kelestarian Lingkungan lewat Kampanye Play For Green

Swasta
Kontribusi Pembangunan Berkelanjutan, 12 Tokoh Bisnis Dunia Sabet SDG Pioneer 2024

Kontribusi Pembangunan Berkelanjutan, 12 Tokoh Bisnis Dunia Sabet SDG Pioneer 2024

Swasta
5 Perusahaan Indonesia Masuk 1.000 Terbaik Dunia Versi Majalah TIME, Ini Daftarnya

5 Perusahaan Indonesia Masuk 1.000 Terbaik Dunia Versi Majalah TIME, Ini Daftarnya

Swasta
Integrasi Kecerdasan Buatan, PLN NP Optimalkan Pembangkit EBT

Integrasi Kecerdasan Buatan, PLN NP Optimalkan Pembangkit EBT

BUMN
Separuh Penduduk Dunia Tak Punya Perlindungan Sosial di Tengah Krisis Iklim

Separuh Penduduk Dunia Tak Punya Perlindungan Sosial di Tengah Krisis Iklim

Pemerintah
Pemerintah Janji Sediakan BBM Rendah Sulfur dengan Harga Subsidi

Pemerintah Janji Sediakan BBM Rendah Sulfur dengan Harga Subsidi

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau