KOMPAS.com - Sebanyak 32 provinsi dan 399 kota atau kabupaten di Indonesia masuk dalam kategori risiko tinggi polio.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, sejak 2022 hingga 2024 ada 12 kasus kelumpuhan akibat polio, di mana 11 kasus disebabkan oleh virus polio tipe 2 dan satu kasus disebabkan virus polio tipe 1.
Ke-12 kasus kelumpuhan akibat polio tersebut tersebar di delapan provinsi yakni Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Banten.
Baca juga: Lindungi Anak Papua dari Polio, TP PKK Intan Jaya Dukung Pekan Imunisasi Nasional
Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Yudi Pramono mengatakan, situasi tersebut mencerminkan adanya risiko penularan virus polio yang tinggi.
Yudi menyampaikan, berkaca pada situasi tersebut, Kemenkes kembali menggelar Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tahap kedua yang akan digelar pada pekan ketiga Juli 2024.
"Pelaksanaan PIN Polio akan dilakukan secara massal dan serentak untuk mencapai kekebalan kelompok yang optimal dan dapat mencegah perluasan transmisi virus polio," kata Yudi dikutip dari siaran pers Kemenkes, Jumat (19/7/2024).
Yudi menjelaskan, pelaksanaan PIN Polio dilakukan dalam dua tahap.
Baca juga: Tiga Provinsi Gelar PIN Polio, Target 95 Persen Peserta
PIN tahap pertama sudah dilaksanakan pada 27 Mei 2024 yang mencakup lima provinsi yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
Sedangkan PIN tahap kedua akan dilaksanakan pada 23 Juli 2024 di 27 provinsi.
K-27 provinsi tersebut yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, DI Yogyakarta (kecuali Kabupaten Sleman), Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Yudi berujar, pemberian imunisasi melalui PIN Polio sangat penting untuk mencegah virus polio yang dapat mengakibatkan kelumpuhan permanen, terutama pada anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi polio lengkap.
Baca juga: Virus Polio Ditemukan di Air Limbah Gaza, Ancam Ratusan Ribu Warga
Sasaran PIN Polio adalah anak usia nol hingga tujuh tahun tanpa memandang status imunisasi sebelumnya berupa vaksin tetes atau imunisasi polio tetes (OPV) dan suntik atau imunisasi polio suntik (IPV) .
Direktur Pengelola Imunisasi Kemenkes Prima menjelaskan, polio dapat dicegah dengan imunisasi lengkap.
Imunisasi polio lengkap yang dimasukkan ke dalam program nasional terdiri dari dua jenis vaksin yakni OPV dan IPV.
Dia menambahkan, OPV diberikan melalui mulut sebanyak tiga kali yaitu saat bayi berumur satu bulan, dua bulan, dan tiga bulan.
Baca juga: Apakah Orang Dewasa Perlu Mendapat Vaksin Polio?
"Sedangkan pada umur empat bulan, pemberian vaksin digabung, yaitu tetes dan suntikan. Tidak hanya sampai di situ, pada umur sembilan bulan akan kembali diberikan vaksin IPV 2," kata Prima.
Pemberian imunisasi lengkap atau kombinasi OPV dan IPV diperlukan untuk membentuk kekebalan yang optimal terhadap semua virus polio.
Cakupan imunisasi polio harus mencapai 95 persen dan merata di suatu wilayah untuk membentuk kekebalan kelompok. Hal ini untuk mencegah virus polio menyebar luas dan memicu munculnya kasus polio berisiko.
"Apabila cakupan imunisasi polio di suatu wilayah rendah selama beberapa tahun, maka kekebalan kelompok di wilayah tersebut tidak terbentuk. Serta banyak anak yang tidak kebal terhadap virus polio sehingga berisiko munculnya kembali kasus polio," lanjut Prima.
Baca juga: 16,4 Juta Anak di 27 Provinsi Ditargetkan Terima Vaksin pada PIN Polio
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya