Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Wacana Taman Nasional Komodo Ditutup 2025 untuk Wisata, Mungkinkah?

Kompas.com - 23/07/2024, 10:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

WACANA penutupan Taman Nasinal (TN) Komodo untuk Wisata pada 2025 cukup mengejutkan bagi saya selaku pengamat kehutanan dan lingkungan.

Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berencana menutup kawasan Taman Nasional Komodo dari aktivitas wisata. Belum diketahui aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo bakal ditutup total atau pada hari tertentu saja.

BNTK sedang mengkaji rencana penutupan aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo. Penutupan kunjungan wisatawan ke salah satu destinasi favorit di Indonesia itu ditargetkan terealisasi pada pertengah tahun depan.

Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga menyebut, ada empat alasan perlu dilakukan penutupan aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo.

Pertama, Taman Nasional Komodo perlu pemulihan dari aktivitas wisata yang intens selama ini. Kedua, mendorong spot-spot wisata di daratan Pulau Flores sebagai destinasi utama selain Taman Nasional Komodo.

Ketiga, mendorong peningkatan peluang ekonomi bagi masyarakat yang berada sekitar daya tarik wisata di Pulau Flores dan sekitarnya.

Keempat, mendorong efektivitas pengelolaan melalui penataan kembali sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, relasi dengan para pihak, terutama masyarakat dalam kawasan sebagai bagian dari revitalisasi instrumen pengelolaan Taman Nasional Komodo.

Mungkinkah TN Komodo ditutup, bahkan ditutup total pada 2025? Saya mencoba untuk mengkritisi kebijakan tersebut dari aspek ekonomi, sosial, dan ekologi terkait rencana penutupan tersebut.

Dukungan regulasi TN sebagai daerah wisata

Taman nasional diartikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Taman Nasional di Indonesia sebagai kawasan hutan konservasi diatur oleh dua regulasi. Pertama UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (sudah direvisi pada 2024 dan disetujui DPR RI dan pemerintah, namun secara prinsip tentang Taman Nasional tidak berubah).

Kedua, UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Selain itu, ada sejumlah regulasi turunannya.

Dalam UU 41/1999, bersama-sama dengan cagar alam secara spesifik menyebut tentang keunikan dan kekhasan zona inti taman nasional.

Dalam pasal 41 ayat (2) disebutkan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan (reboisasi, penghijuan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif) dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.

Lebih lanjut dalam penjelasannya disebut bahwa pada cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya.

Dari aspek perlindungan sistem penyangga kehidupan, zona inti taman nasional dan cagar alam mempunyai prioritas perlindungan yang paling tinggi dibandingkan dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam lainnya (suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman wisata).

Sebagai salah satu kawasan pelestarian alam (KPA) selain taman wisata dan taman hutan raya (tahura), Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang mempunyai pembagian kawasan yang khas dalam bentuk zonasi yang tidak sama dengan kawasan konservasi lainnya.

Dalam sistem penyelenggaraan KSA dan KPA, penataan kawasan taman nasional diatur dengan sistem zonasi, sedangkan untuk kawasan KSA dan KPA yang lain diatur dengan sistem blok.

Penyusunan zona atau blok pengelolaan dilakukan oleh unit pengelola dengan memperhatikan hasil konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar KSA atau KPA serta pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Ternyata Semut Bisa Bantu Lindungi Tanaman dari Perubahan Iklim

Ternyata Semut Bisa Bantu Lindungi Tanaman dari Perubahan Iklim

LSM/Figur
Dukung Pelestarian Lingkungan, Pertamina Tanam Pohon di Hulu Sungai Ciliwung

Dukung Pelestarian Lingkungan, Pertamina Tanam Pohon di Hulu Sungai Ciliwung

BUMN
Rendahnya Efisiensi Investasi Masih Bayangi Indonesia

Rendahnya Efisiensi Investasi Masih Bayangi Indonesia

Pemerintah
Jakarta Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah lewat Pungutan Retribusi

Jakarta Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah lewat Pungutan Retribusi

Pemerintah
Shell dan Microsoft Masuk 10 Pembeli Kredit Karbon Terbesar 2024

Shell dan Microsoft Masuk 10 Pembeli Kredit Karbon Terbesar 2024

Swasta
Google Beli 100.000 Sertifikat Karbon dari Proyek 'Biochar' di India

Google Beli 100.000 Sertifikat Karbon dari Proyek "Biochar" di India

Swasta
Bencana Hidrometeorologi Ekstrem Risiko Terbesar 10 Tahun ke Depan

Bencana Hidrometeorologi Ekstrem Risiko Terbesar 10 Tahun ke Depan

LSM/Figur
Mencairnya Es Antarktika Bisa 'Bangunkan' 100 Gunung Berapi Bawah Laut

Mencairnya Es Antarktika Bisa "Bangunkan" 100 Gunung Berapi Bawah Laut

LSM/Figur
Grab-BYD Kerjasama Sediakan 50.000 GrabCar Listrik di Asia Tenggara

Grab-BYD Kerjasama Sediakan 50.000 GrabCar Listrik di Asia Tenggara

Swasta
Menteri Lingkungan Hidup: Limbah Makan Bergizi Gratis Akan Jadi Kompos

Menteri Lingkungan Hidup: Limbah Makan Bergizi Gratis Akan Jadi Kompos

Pemerintah
Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Anjlok 50 Persen akibat Perubahan Iklim

Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Anjlok 50 Persen akibat Perubahan Iklim

LSM/Figur
Perdagangan Karbon Internasional di RI Sempat Terkendala Peraturan Ini

Perdagangan Karbon Internasional di RI Sempat Terkendala Peraturan Ini

Pemerintah
Perdagangan Karbon, Upaya Pemerintah Ubah 'Aset Hijau' Jadi Pendorong Ekonomi Berkelanjutan

Perdagangan Karbon, Upaya Pemerintah Ubah "Aset Hijau" Jadi Pendorong Ekonomi Berkelanjutan

Pemerintah
Tanam Mangrove Ditarget 1.500 Hektare Lahan Setahun ke Depan

Tanam Mangrove Ditarget 1.500 Hektare Lahan Setahun ke Depan

Pemerintah
2,48 Juta Karbon dari Indonesia Dijual ke Luar Negeri Mulai 20 Januari

2,48 Juta Karbon dari Indonesia Dijual ke Luar Negeri Mulai 20 Januari

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau