Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Wacana Taman Nasional Komodo Ditutup 2025 untuk Wisata, Mungkinkah?

Kompas.com, 23 Juli 2024, 10:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

WACANA penutupan Taman Nasinal (TN) Komodo untuk Wisata pada 2025 cukup mengejutkan bagi saya selaku pengamat kehutanan dan lingkungan.

Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berencana menutup kawasan Taman Nasional Komodo dari aktivitas wisata. Belum diketahui aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo bakal ditutup total atau pada hari tertentu saja.

BNTK sedang mengkaji rencana penutupan aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo. Penutupan kunjungan wisatawan ke salah satu destinasi favorit di Indonesia itu ditargetkan terealisasi pada pertengah tahun depan.

Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga menyebut, ada empat alasan perlu dilakukan penutupan aktivitas wisata di Taman Nasional Komodo.

Pertama, Taman Nasional Komodo perlu pemulihan dari aktivitas wisata yang intens selama ini. Kedua, mendorong spot-spot wisata di daratan Pulau Flores sebagai destinasi utama selain Taman Nasional Komodo.

Ketiga, mendorong peningkatan peluang ekonomi bagi masyarakat yang berada sekitar daya tarik wisata di Pulau Flores dan sekitarnya.

Keempat, mendorong efektivitas pengelolaan melalui penataan kembali sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, relasi dengan para pihak, terutama masyarakat dalam kawasan sebagai bagian dari revitalisasi instrumen pengelolaan Taman Nasional Komodo.

Mungkinkah TN Komodo ditutup, bahkan ditutup total pada 2025? Saya mencoba untuk mengkritisi kebijakan tersebut dari aspek ekonomi, sosial, dan ekologi terkait rencana penutupan tersebut.

Dukungan regulasi TN sebagai daerah wisata

Taman nasional diartikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Taman Nasional di Indonesia sebagai kawasan hutan konservasi diatur oleh dua regulasi. Pertama UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (sudah direvisi pada 2024 dan disetujui DPR RI dan pemerintah, namun secara prinsip tentang Taman Nasional tidak berubah).

Kedua, UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Selain itu, ada sejumlah regulasi turunannya.

Dalam UU 41/1999, bersama-sama dengan cagar alam secara spesifik menyebut tentang keunikan dan kekhasan zona inti taman nasional.

Dalam pasal 41 ayat (2) disebutkan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan (reboisasi, penghijuan, pemeliharaan, pengayaan tanaman, penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif) dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional.

Lebih lanjut dalam penjelasannya disebut bahwa pada cagar alam dan zona inti taman nasional tidak boleh dilakukan kegiatan rehabilitasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kekhasan, keaslian, keunikan, dan keterwakilan dari jenis flora dan fauna serta ekosistemnya.

Dari aspek perlindungan sistem penyangga kehidupan, zona inti taman nasional dan cagar alam mempunyai prioritas perlindungan yang paling tinggi dibandingkan dengan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam lainnya (suaka margasatwa, taman hutan raya dan taman wisata).

Sebagai salah satu kawasan pelestarian alam (KPA) selain taman wisata dan taman hutan raya (tahura), Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang mempunyai pembagian kawasan yang khas dalam bentuk zonasi yang tidak sama dengan kawasan konservasi lainnya.

Dalam sistem penyelenggaraan KSA dan KPA, penataan kawasan taman nasional diatur dengan sistem zonasi, sedangkan untuk kawasan KSA dan KPA yang lain diatur dengan sistem blok.

Penyusunan zona atau blok pengelolaan dilakukan oleh unit pengelola dengan memperhatikan hasil konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar KSA atau KPA serta pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Survei: 32 Persen CEO Indonesia Klaim Perusahaannya Terapkan Keberlanjutan
Survei: 32 Persen CEO Indonesia Klaim Perusahaannya Terapkan Keberlanjutan
Swasta
Kemenhut: Gelondongan Terbawa Banjir Berasal dari Pohon Lapuk dan Kemungkinan 'Illegal Logging'
Kemenhut: Gelondongan Terbawa Banjir Berasal dari Pohon Lapuk dan Kemungkinan "Illegal Logging"
Pemerintah
Ironi Banjir Besar di Sumatera, Saat Cuaca Ekstrem Bertemu Alih Fungsi Lahan
Ironi Banjir Besar di Sumatera, Saat Cuaca Ekstrem Bertemu Alih Fungsi Lahan
Pemerintah
ADB: Asia Perlu 1,7 Triliun Dollar AS Per Tahun untuk Respons Perubahan Iklim
ADB: Asia Perlu 1,7 Triliun Dollar AS Per Tahun untuk Respons Perubahan Iklim
LSM/Figur
Kemenhut Ancam Pidanakan Pihak yang Tak Serahkan Lahan TN Tesso Nilo
Kemenhut Ancam Pidanakan Pihak yang Tak Serahkan Lahan TN Tesso Nilo
Pemerintah
Kasus Campak Global Naik, 30 Juta Anak Tak Dapat Vaksin
Kasus Campak Global Naik, 30 Juta Anak Tak Dapat Vaksin
Pemerintah
Viral Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir, Kemenhut Telusuri Asalnya
Viral Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir, Kemenhut Telusuri Asalnya
Pemerintah
Menundukkan Etno-Egoisme dalam Perjuangan Ekologis
Menundukkan Etno-Egoisme dalam Perjuangan Ekologis
Pemerintah
Banjir di Sumatera, Tutupan Hutan Kian Berkurang akibat Alih Fungsi Lahan
Banjir di Sumatera, Tutupan Hutan Kian Berkurang akibat Alih Fungsi Lahan
Pemerintah
Ketimpangan Struktur Penguasaan Tanah jadi Akar Konflik Agraria di Indonesia
Ketimpangan Struktur Penguasaan Tanah jadi Akar Konflik Agraria di Indonesia
LSM/Figur
Pemerintah Diminta Revisi Peta Kawasan Hutan yang Sebabkan Konflik Agraria
Pemerintah Diminta Revisi Peta Kawasan Hutan yang Sebabkan Konflik Agraria
Pemerintah
Wamenhut Bantah Banjir di Sumatera karena Proyek Food Estate
Wamenhut Bantah Banjir di Sumatera karena Proyek Food Estate
Pemerintah
Nihil Insentif, RI Tak Bisa Adopsi EPR Model Eropa
Nihil Insentif, RI Tak Bisa Adopsi EPR Model Eropa
Swasta
Banyak Kapal Masih Cemari Lingkungan Meski Aturan Ketat
Banyak Kapal Masih Cemari Lingkungan Meski Aturan Ketat
LSM/Figur
Agincourt Kerahkan Bantuan untuk Tangani Dampak Banjir di Tapanuli
Agincourt Kerahkan Bantuan untuk Tangani Dampak Banjir di Tapanuli
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau