Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

EFT Perkuat Keberlanjutan dan Pelestarian Lingkungan di Daerah

Kompas.com, 25 Juli 2024, 20:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL) menginisiasi model Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai salah satu inovasi pendanaan lingkungan hidup di daerah, sejak 2017.

Skema insentif fiskal ini bertujuan mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian lebih pada pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan rendah karbon, melalui Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur SUPD 1 Ditjen Bina Bangda Kemendagri Gunawan Eko Movianto menekankan pentingnya alokasi dana berbasis ekologi dalam mendorong pengelolaan dan pelestarian lingkungan di daerah.

Baca juga: 40 Pemda Terapkan EFT, Pendanaan Lingkungan Hidup di Daerah

“Adopsi EFT tidak hanya berdampak positif pada lingkungan tetapi juga pada tata kelola daerah dan pengarusutamaan gender," ujar Gunawan, dalam Lokakarya Nasional EFT di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Hingga kini, 40 pemerintah daerah telah mengadopsi kebijakan EFT dengan total pendanaan sebesar Rp 355,4 miliar. Dana tersebut telah memberikan manfaat bagi 21 kabupaten/kota, 1.518 desa, dan 104 kelurahan.

Implementasi EFT di daerah

Bappeda Aceh, Dedy Fahrian menjelaskan, di Provinsi Aceh, adopsi skema TAPE bertujuan untuk mendorong kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Tidak hanya memperhitungkan indikator lingkungan hidup, instrumen penilaian TAPE Provinsi Aceh juga memperhitungkan indikator pengarusutamaan gender.

Sementara itu, Bupati Luwuk Utara Indah Putri Indriani mengatakan, selain kebijakan responsif gender dalam penerapan TAKE, Kabupaten Luwu Utara juga menambahkan indikator Indeks Desa Membangun (IDM) sebesar 60 persen dan Desa Berkelanjutan (SDGs Desa) 40 persen pada Alokasi Kinerja Desa dalam reformulasi pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca juga: Wujudkan Transportasi Ramah Lingkungan di IKN, Bluebird Koordinasi dengan Otorita

“Skema TAKE membuat Kabupaten Luwu Utara memiliki peningkatan dalam Indeks Desa Membangun untuk Desa Mandiri, termasuk yang tertinggi di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Skema EFT juga diterapkan di tingkat kelurahan. Walikota Dumai, Paisal, menjelaskan skema ALAKE merupakan bagian dari Dana Kelurahan yang dibagi oleh Pemerintah Kota Dumai berdasarkan penilaian kinerja lingkungan hidup/ekologi setiap kelurahan.

Menurut Paisal, EFT diupayakan menyelesaikan tiga permasalahan utama di Kota Dumai yakni sampah, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Skema ALAKE di Dumai memotivasi kelurahan untuk membenahi sampah di kota tersebut. Alhamdulillah dengan ALAKE ini bisa mewujudkan dengan baik. Kami berharap tiga hal ini bisa kami tuntaskan secara bertahap,” ujar Paisal.

Masa depan EFT di Indonesia

Kebijakan EFT dinilai membuka jalan bagi arah baru dalam kebijakan transfer keuangan antar pemerintah. 

Terutama dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Kedua regulasi ini memberikan landasan yang kuat bagi implementasi insentif kinerja berbasis ekologis yang adil, transparan, dan akuntabel.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
Kupu-Kupu Berpindah Habitat, Ahli Ingatkan Ancaman Krisis Ekosistem
LSM/Figur
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
Eksploitasi Air Tanah Persulit Mangrove Bantu Selamatkan Kawasan Pesisir
LSM/Figur
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Antisipasi Ancaman Mikroplastik, Pelaku Bisnis Didesak Segera Bertindak
Pemerintah
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
ICEL: Pengawasan Tambang Rentan Lumpuh Tanpa Transparansi Dokumen Lingkungan
LSM/Figur
Demi Kepastian Investasi, ClientEarth dan CPI Dorong Reformasi Regulasi Energi Terbarukan
Demi Kepastian Investasi, ClientEarth dan CPI Dorong Reformasi Regulasi Energi Terbarukan
LSM/Figur
Bezos & DiCaprio Kucurkan Rp3,58 Triliun Selamatkan 100 Spesies Langka
Bezos & DiCaprio Kucurkan Rp3,58 Triliun Selamatkan 100 Spesies Langka
Pemerintah
Pertama di Dunia, Terminal LPG Tanjung Sekong Pertamina Kantongi Sertifikasi Green Terminal
Pertama di Dunia, Terminal LPG Tanjung Sekong Pertamina Kantongi Sertifikasi Green Terminal
BUMN
BMKG Optimalkan Pengisian Waduk Hadapi El Niño Kuat, Antisipasi Krisis Air hingga Karhutla
BMKG Optimalkan Pengisian Waduk Hadapi El Niño Kuat, Antisipasi Krisis Air hingga Karhutla
Pemerintah
Mahasiswa KKNT IPB Bantu Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial di Garut Jawa Barat
Mahasiswa KKNT IPB Bantu Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial di Garut Jawa Barat
Pemerintah
Pelanggan Home Charging PLN Tembus 92.000, Isi Daya EV di Rumah Kian Diminati
Pelanggan Home Charging PLN Tembus 92.000, Isi Daya EV di Rumah Kian Diminati
BUMN
Peneliti Usulkan Cara Baru Hitung Emisi Gas Rumah Kaca AI, Seperti Apa?
Peneliti Usulkan Cara Baru Hitung Emisi Gas Rumah Kaca AI, Seperti Apa?
Pemerintah
Bappenas Dorong Inovasi Pendanaan untuk Mitigasi El Niño di Tengah Keterbatasan Fiskal
Bappenas Dorong Inovasi Pendanaan untuk Mitigasi El Niño di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemerintah
Dorong Implementasi ESG, Era Transformasi Keberlanjutan Asia Tenggara Dimulai
Dorong Implementasi ESG, Era Transformasi Keberlanjutan Asia Tenggara Dimulai
Pemerintah
Generasi Baru Solar PV Dinilai Lebih Efisien dan Cocok di Iklim Tropis
Generasi Baru Solar PV Dinilai Lebih Efisien dan Cocok di Iklim Tropis
LSM/Figur
Tata Kelola Fiskal Pertambangan Dinilai Cukup Kuat, Transparansi Pajak Masih Jadi PR
Tata Kelola Fiskal Pertambangan Dinilai Cukup Kuat, Transparansi Pajak Masih Jadi PR
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau