Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

EFT Perkuat Keberlanjutan dan Pelestarian Lingkungan di Daerah

Kompas.com, 25 Juli 2024, 20:00 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil Pendanaan Perlindungan Lingkungan (KMS-PPL) menginisiasi model Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai salah satu inovasi pendanaan lingkungan hidup di daerah, sejak 2017.

Skema insentif fiskal ini bertujuan mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian lebih pada pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan rendah karbon, melalui Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur SUPD 1 Ditjen Bina Bangda Kemendagri Gunawan Eko Movianto menekankan pentingnya alokasi dana berbasis ekologi dalam mendorong pengelolaan dan pelestarian lingkungan di daerah.

Baca juga: 40 Pemda Terapkan EFT, Pendanaan Lingkungan Hidup di Daerah

“Adopsi EFT tidak hanya berdampak positif pada lingkungan tetapi juga pada tata kelola daerah dan pengarusutamaan gender," ujar Gunawan, dalam Lokakarya Nasional EFT di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Hingga kini, 40 pemerintah daerah telah mengadopsi kebijakan EFT dengan total pendanaan sebesar Rp 355,4 miliar. Dana tersebut telah memberikan manfaat bagi 21 kabupaten/kota, 1.518 desa, dan 104 kelurahan.

Implementasi EFT di daerah

Bappeda Aceh, Dedy Fahrian menjelaskan, di Provinsi Aceh, adopsi skema TAPE bertujuan untuk mendorong kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Tidak hanya memperhitungkan indikator lingkungan hidup, instrumen penilaian TAPE Provinsi Aceh juga memperhitungkan indikator pengarusutamaan gender.

Sementara itu, Bupati Luwuk Utara Indah Putri Indriani mengatakan, selain kebijakan responsif gender dalam penerapan TAKE, Kabupaten Luwu Utara juga menambahkan indikator Indeks Desa Membangun (IDM) sebesar 60 persen dan Desa Berkelanjutan (SDGs Desa) 40 persen pada Alokasi Kinerja Desa dalam reformulasi pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca juga: Wujudkan Transportasi Ramah Lingkungan di IKN, Bluebird Koordinasi dengan Otorita

“Skema TAKE membuat Kabupaten Luwu Utara memiliki peningkatan dalam Indeks Desa Membangun untuk Desa Mandiri, termasuk yang tertinggi di Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Skema EFT juga diterapkan di tingkat kelurahan. Walikota Dumai, Paisal, menjelaskan skema ALAKE merupakan bagian dari Dana Kelurahan yang dibagi oleh Pemerintah Kota Dumai berdasarkan penilaian kinerja lingkungan hidup/ekologi setiap kelurahan.

Menurut Paisal, EFT diupayakan menyelesaikan tiga permasalahan utama di Kota Dumai yakni sampah, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Skema ALAKE di Dumai memotivasi kelurahan untuk membenahi sampah di kota tersebut. Alhamdulillah dengan ALAKE ini bisa mewujudkan dengan baik. Kami berharap tiga hal ini bisa kami tuntaskan secara bertahap,” ujar Paisal.

Masa depan EFT di Indonesia

Kebijakan EFT dinilai membuka jalan bagi arah baru dalam kebijakan transfer keuangan antar pemerintah. 

Terutama dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Kedua regulasi ini memberikan landasan yang kuat bagi implementasi insentif kinerja berbasis ekologis yang adil, transparan, dan akuntabel.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud menyatakan harapannya agar konsep ini terus dikembangkan di Indonesia, sebagai instrumen yang jelas dan terukur untuk alokasi dana.

“Pemerintah daerah pada saat memberikan bantuan keuangan kepada hierarki pemerintahan yang ada di bawahnya kerap kali tidak memiliki instrumen yang cukup jelas untuk memberikan bantuan secara terukur. Konsep EFT ini dapat menjadi alternatif untuk mengatasi hal tersebut,” papar Restuardy.

Para pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan dalam penerapan dan pengembangan skema TAPE/TAKE/ALAKE dalam kebijakan keuangan daerahnya.KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI Para pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan dalam penerapan dan pengembangan skema TAPE/TAKE/ALAKE dalam kebijakan keuangan daerahnya.

Penghargaan untuk pemda yang menerapkan EFT

Pada acara ini, KMS-PPL juga memberikan tiga kategori penghargaan kepada pemerintah daerah dalam penerapan dan pengembangan skema TAPE/TAKE/ALAKE dalam kebijakan keuangan daerahnya.

Ketiga kategori tersebut adalah:

1. Penghargaan umum sebagai bentuk apresiasi kepada 40 daerah yang telah mengadopsi kebijakan dan/atau menerapkan EFT.

Daerah-daerah tersebut adalah: Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Lalu Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kota Sabang, Kabupaten Siak, Kab. Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Merangin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga: OIKN dan Asmindo Sepakat Dorong Mebel Lokal Ramah Lingkungan

Kemudian Kabupaten Karimun, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyuwangi, Kabuapten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Kuala.

Berikutnya, Kabupaten Balangan, Kabupaten Berau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sigi, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Jayapura, Kota Pare-Pare, Kota Palu, dan Kota Dumai.

2. Penghargaan Khusus yang diberikan kepada tiga pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Bulungan, dan Kota Dumai.

3. Penghargaan Pemerintah Daerah Terbaik yang diberikan kepada empat pemerintah daerah terbaik dalam penerapan EFT 2024, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Maros.

Keempat daerah ini dinilai konsisten mengimplementasikan dan mensinergikan EFT dalam kebijakan strategis daerah. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
LSM/Figur
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
Swasta
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Pemerintah
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
Pemerintah
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
LSM/Figur
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Pemerintah
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau