Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud menyatakan harapannya agar konsep ini terus dikembangkan di Indonesia, sebagai instrumen yang jelas dan terukur untuk alokasi dana.
“Pemerintah daerah pada saat memberikan bantuan keuangan kepada hierarki pemerintahan yang ada di bawahnya kerap kali tidak memiliki instrumen yang cukup jelas untuk memberikan bantuan secara terukur. Konsep EFT ini dapat menjadi alternatif untuk mengatasi hal tersebut,” papar Restuardy.
Pada acara ini, KMS-PPL juga memberikan tiga kategori penghargaan kepada pemerintah daerah dalam penerapan dan pengembangan skema TAPE/TAKE/ALAKE dalam kebijakan keuangan daerahnya.
Ketiga kategori tersebut adalah:
1. Penghargaan umum sebagai bentuk apresiasi kepada 40 daerah yang telah mengadopsi kebijakan dan/atau menerapkan EFT.
Daerah-daerah tersebut adalah: Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Lalu Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kota Sabang, Kabupaten Siak, Kab. Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Merangin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca juga: OIKN dan Asmindo Sepakat Dorong Mebel Lokal Ramah Lingkungan
Kemudian Kabupaten Karimun, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Banyuwangi, Kabuapten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Barito Kuala.
Berikutnya, Kabupaten Balangan, Kabupaten Berau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sigi, Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Jayapura, Kota Pare-Pare, Kota Palu, dan Kota Dumai.
2. Penghargaan Khusus yang diberikan kepada tiga pemerintah daerah, yaitu Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Bulungan, dan Kota Dumai.
3. Penghargaan Pemerintah Daerah Terbaik yang diberikan kepada empat pemerintah daerah terbaik dalam penerapan EFT 2024, yaitu Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Maros.
Keempat daerah ini dinilai konsisten mengimplementasikan dan mensinergikan EFT dalam kebijakan strategis daerah.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya