Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuki Era Digital, Kekerasan Gender Berbasis Online Makin Mengancam

Kompas.com - 26/07/2024, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sementara itu, Koordinator Awas KBGO Southeast Asia Freedom of Expression Net (SAFEnet) Wida Arioka membeberkan, aduan KBGO yang mereka terima sepanjang Januari-Maret 2024 mencapai 480.

"Perempuan merupakan yang paling terdampak sebanyak 62,1 persen. Tetapi laki-laki juga mengalami peningkatan menjadi 36,9 persen" bebernya.

Baca juga: Mahasiswa UNP Kembangkan Aplikasi Cegah Kekerasan Seksual Anak

Jika dilihat berdasarkan usia, usia 18-25 tahun menjadi kelompok yang sangat rentan dengan persentase aduan 57 persen, diikuti oleh kelompok usia di bawah 18 tahun sebesar 26 persen. 

"Jika dilihat dari jenis kasusnya, ancaman penyebaran konten menjadi kasus terbanyak dengan jumlah 253 kasus, kemudian diikuti oleh sextortion 90 kasus, dan NCII 73 kasus," ujar Wida.

Meski demikian, Wida menyatakan angka tersebut layaknya gunung es, karena masih belum diketahui seberapa besar kasus KGBO yang belum tercatat. 

Korban juga berpotensi mengalami dampak yang cukup besar seperti psikologi, ekonomi, keterasingan sosial, mobilitas terbatas atau dibatasi, dan menyensor diri karena merasa malu atau takut.

Baca juga: Anak Selalu Jadi Korban dari Kekerasan dalam Rumah Tangga

Aman di dunia maya

Agar lebih aman dalam menggunakan internet, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengguna.

Di antaranya adalah melakukan inventarisasi atas seluruh aset digital serta memberikan pengaturan keamanan dan privasi, seperti verifikasi dua langkah dan mengubah kata sandi berkala. 

"Terkadang korban NCII apalagi yang punya hubungan dekat dengan pelaku, tidak menyadari bahwa ia sudah memberikan akses berbagai sosial medianya kepada pelaku," tuturnya.

Jika mengalami KBGO, Wida menyarankan korban untuk tetap tenang dan menyimpan segala barang bukti seperti tautan dan tangkapan layar. 

"Petakan risiko yang akan terjadi dengan mencari tahu siapa pelakunya, motif, di mana, kenapa, dan bagaimana ia melakukannya," jelas Wida. 

Jika berniat mengajukannya ke jalur hukum, disarankan mencari bantuan lembaga bantuan hukum terdekat untuk pendampingan dalam menyusun kronologi kasus.

Baca juga: Tantangan Jurnalis Saat Alami Kekerasan, Lambatnya Aparat Hukum

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau