Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Iryono
Praktisi Peneliti

Direktur Utama Pusat Riset Ekonomi dan Sosial Indonesia (PT. PRESISI). Peneliti Praktisi

Komitmen Indonesia Menuju Transisi Energi

Kompas.com, 30 Juli 2024, 09:58 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Terakhir, regulasi yang masih dalam tahap pembahasan, yaitu Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Djoko Siswanto optimistis bahwa penyelesaian RPP KEN akan rampung secepatnya di tahun 2024.

RUU ini diinisiasi untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia, yang mencakup energi seperti amonia, hidrogen hijau, dan nuklir.

Dengan adanya RUU EBT, Indonesia berharap dapat memenuhi komitmen Paris Agreement dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil secara bertahap hingga 2060.

Namun, penyusunan RUU EBT mengalami sejumlah polemik. Perdebatan mencakup aturan pemanfaatan energi nuklir.

Kementerian ESDM dan DPR masih belum mencapai kesepakatan mengenai bagian ini, yang merupakan salah satu dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang belum diselesaikan.

Kritik juga datang dari aspek lingkungan, di mana pembangunan pembangkit energi terbarukan seperti PLTA, PLTS, dan PLTPB dapat memiliki dampak negatif terhadap ekosistem jika tidak dilakukan dengan praktik terbaik untuk perlindungan lingkungan dan sosial.

Regulasi yang ada di Indonesia belum sepenuhnya efektif dalam menunjang target capaian transisi energi, terbukti dari pencapaian EBT yang baru mencapai 13,09 persen target 23 persen pada 2025.

Meskipun telah ada UU No. 30 Tahun 2007 dan PP No. 79 Tahun 2014, implementasinya masih terkendala oleh kurangnya daya saing energi terbarukan, keterbatasan teknologi, dan hambatan investasi.

Pemerintah sedang berupaya menyesuaikan regulasi melalui revisi PP dan penyusunan RUU EBT, namun masih menghadapi tantangan seperti perdebatan mengenai energi nuklir dan kekhawatiran dampak lingkungan.

Untuk mencapai target transisi energi, diperlukan perbaikan implementasi regulasi, peningkatan investasi, dan penyelesaian tantangan teknis serta ekonomi dalam pengembangan energi terbarukan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pekerja Lebih Prioritaskan Remote Working Dibanding Gaji dan Tunjangan
Pekerja Lebih Prioritaskan Remote Working Dibanding Gaji dan Tunjangan
Swasta
Dompet Dhuafa Berangkatkan 750 Peserta Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera
Dompet Dhuafa Berangkatkan 750 Peserta Mudik Gratis ke Jawa dan Sumatera
Swasta
Tisu Basah Lepaskan Mikroplastik ke Sungai, Bahaya untuk Lingkungan
Tisu Basah Lepaskan Mikroplastik ke Sungai, Bahaya untuk Lingkungan
LSM/Figur
Sektor Energi Sumbang 75 Persen Emisi Global, Ini Pentingnya Transparansi Data di Indonesia
Sektor Energi Sumbang 75 Persen Emisi Global, Ini Pentingnya Transparansi Data di Indonesia
LSM/Figur
Polusi Udara di 19 Kota Besar Turun Drastis, Ini Sebabnya
Polusi Udara di 19 Kota Besar Turun Drastis, Ini Sebabnya
LSM/Figur
Kadar Hidrogen di Atmosfer Bumi Naik 60 Persen
Kadar Hidrogen di Atmosfer Bumi Naik 60 Persen
LSM/Figur
Harita Nickel Targetkan Pasang PLTS Atap 38 MWp Rampung April 2026
Harita Nickel Targetkan Pasang PLTS Atap 38 MWp Rampung April 2026
Swasta
Kinerja Karbon Shell 2025, Catat 1,1 Miliar Ton Emisi Gas Rumah Kaca
Kinerja Karbon Shell 2025, Catat 1,1 Miliar Ton Emisi Gas Rumah Kaca
Swasta
Sarihusada Sabet Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026
Sarihusada Sabet Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026
Swasta
Lebih 50 Persen Balok Lego Gunakan Bahan Ramah Lingkungan
Lebih 50 Persen Balok Lego Gunakan Bahan Ramah Lingkungan
Swasta
Potensi Karbon Biru Indonesia Capai Rp 33 Triliun per Tahun, Apa Tantangannya?
Potensi Karbon Biru Indonesia Capai Rp 33 Triliun per Tahun, Apa Tantangannya?
Pemerintah
Tantangan Proyek Waste to Energy di Indonesia, Sampah hingga Emisi
Tantangan Proyek Waste to Energy di Indonesia, Sampah hingga Emisi
LSM/Figur
Targetkan Bauran EBT 2026 Capai 21 Persen, Pemerintah Kebut PLTS 100 GW hingga BBN
Targetkan Bauran EBT 2026 Capai 21 Persen, Pemerintah Kebut PLTS 100 GW hingga BBN
Pemerintah
Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Jakarta dan Jawa Timur Jadi Sorotan
Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Jakarta dan Jawa Timur Jadi Sorotan
Pemerintah
Tekan impor BBM, Pemerintah Fokus Kembangkan Bioetanol Tebu-Singkong
Tekan impor BBM, Pemerintah Fokus Kembangkan Bioetanol Tebu-Singkong
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau