Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Iryono
Praktisi Peneliti

Direktur Utama Pusat Riset Ekonomi dan Sosial Indonesia (PT. PRESISI). Peneliti Praktisi

Komitmen Indonesia Menuju Transisi Energi

Kompas.com, 30 Juli 2024, 09:58 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Berbagai regulasi transisi energi telah diperkenalkan dengan tujuan mempercepat peralihan dari energi fosil menuju energi terbarukan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Mulai dari Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan hingga Peraturan Presiden mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan, pemerintah berusaha mewujudkan visi net zero emissions pada 2060.

Namun, proses ini tidak tanpa hambatan, dan berbagai tantangan muncul dalam implementasinya.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan pemerintah nasional dan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) sesuai kewenangan masing-masing.

Sudah 17 tahun peraturan ini disahkan, tantangan impelementasi dari peraturan ini masih ada. Pengembangan energi terbarukan masih dianggap tidak kompetitif dibandingkan dengan energi fosil. Hal ini menyebabkan kurangnya investasi di sektor energi terbarukan.

Penelitian, pengembangan, dan penguasaan teknologi di bidang energi terbarukan masih terbatas di Indonesia, yang menghambat inovasi dan efisiensi dalam pemanfaatan energi terbarukan.

Meskipun ada beberapa perkembangan dan tantangan yang memengaruhi implementasinya. UU ini masih relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.

Relevansi undang-undang ini dapat dilihat dari kebijakan energi terbarukan yang terus didorong oleh pemerintah Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, 22 provinsi di Indonesia telah memasukkan program pembentukan peraturan daerah terkait energi terbarukan untuk mendukung kebijakan ini.

Selanjutnya, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menetapkan arah pengelolaan energi nasional untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi.

Salah satu tantangan utama adalah penyesuaian target bauran energi baru terbarukan (EBT). Target awal yang ditetapkan KEN sebesar 23 persen pada 2025 kini telah direvisi menjadi 17-19 persen.

Selain itu, PP ini juga mengalami penyesuaian untuk mendukung komitmen perubahan iklim dan transisi energi menuju netral karbon pada 2060.

Target bauran energi untuk tahun 2060 diubah menjadi 70-72 persen EBT, sementara porsi energi fosil berkurang menjadi 30 persen.

Proses revisi PP ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi pasca-COVID-19 dengan menyesuaikan tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan menjadi 4-5 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun PP Nomor 79 tahun 2014 masih relevan sebagai dasar kebijakan energi nasional, pembaruan yang sedang dilakukan penting untuk mengakomodasi perubahan strategis dan tantangan lingkungan baru.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Sun Plaza Medan Manfaatkan PLTS Atap, Emisi Berpotensi Turun Setara Kemampuan 33.000 Pohon
Sun Plaza Medan Manfaatkan PLTS Atap, Emisi Berpotensi Turun Setara Kemampuan 33.000 Pohon
Swasta
Dampak Gelombang Panas Eropa, Pabrik AC di China Beroperasi 24 Jam
Dampak Gelombang Panas Eropa, Pabrik AC di China Beroperasi 24 Jam
Pemerintah
Polusi Batu Bara Tembus Pegunungan Paling Terpencil di Dunia
Polusi Batu Bara Tembus Pegunungan Paling Terpencil di Dunia
LSM/Figur
Rahasia Microsoft Capai Target Penghematan Air 4 Tahun Lebih Awal
Rahasia Microsoft Capai Target Penghematan Air 4 Tahun Lebih Awal
Swasta
Mengenal Cemara Laut, Sang Penjaga Pantai yang Kerap Terlupakan
Mengenal Cemara Laut, Sang Penjaga Pantai yang Kerap Terlupakan
LSM/Figur
Ekonomi Hijau Global Makin Meroket, Nilainya Tembus  Rp178.600 Triliun
Ekonomi Hijau Global Makin Meroket, Nilainya Tembus Rp178.600 Triliun
Pemerintah
Rekor Baru, Gelombang Panas Eropa Catat Suhu dan Kelembapan Tertinggi
Rekor Baru, Gelombang Panas Eropa Catat Suhu dan Kelembapan Tertinggi
Pemerintah
UMKM Perlu Mulai Perhatikan Aspek Keberlanjutan
UMKM Perlu Mulai Perhatikan Aspek Keberlanjutan
Swasta
CRC Dorong Pendekatan Baru untuk Perkuat Ketahanan Kota di Era Digital
CRC Dorong Pendekatan Baru untuk Perkuat Ketahanan Kota di Era Digital
Swasta
IPB University Pamerkan Inovasi Hasil Riset untuk Petani dan Nelayan di PENAS XVII Gorontalo
IPB University Pamerkan Inovasi Hasil Riset untuk Petani dan Nelayan di PENAS XVII Gorontalo
Pemerintah
Tak Pandang Usia, Gelombang Panas Ancam Kesehatan Orang Muda dan Tua
Tak Pandang Usia, Gelombang Panas Ancam Kesehatan Orang Muda dan Tua
Pemerintah
Pusat Data Kini Makin Sering Digugat Secara Hukum Akibat Isu Iklim
Pusat Data Kini Makin Sering Digugat Secara Hukum Akibat Isu Iklim
Pemerintah
Komunitas Properti dan Konstruksi Bersinergi Dukung Perbaikan Fasilitas Pendidikan
Komunitas Properti dan Konstruksi Bersinergi Dukung Perbaikan Fasilitas Pendidikan
Swasta
Kecepatan Adaptasi Tentukan Nasib Mahluk Hidup di Bumi, Kok Bisa?
Kecepatan Adaptasi Tentukan Nasib Mahluk Hidup di Bumi, Kok Bisa?
LSM/Figur
Terjebak Urusan Domestik Tanpa Gaji, Hambat Karier Jutaan Perempuan
Terjebak Urusan Domestik Tanpa Gaji, Hambat Karier Jutaan Perempuan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau