Berbagai regulasi transisi energi telah diperkenalkan dengan tujuan mempercepat peralihan dari energi fosil menuju energi terbarukan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Mulai dari Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan hingga Peraturan Presiden mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan, pemerintah berusaha mewujudkan visi net zero emissions pada 2060.
Namun, proses ini tidak tanpa hambatan, dan berbagai tantangan muncul dalam implementasinya.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan pemerintah nasional dan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) sesuai kewenangan masing-masing.
Sudah 17 tahun peraturan ini disahkan, tantangan impelementasi dari peraturan ini masih ada. Pengembangan energi terbarukan masih dianggap tidak kompetitif dibandingkan dengan energi fosil. Hal ini menyebabkan kurangnya investasi di sektor energi terbarukan.
Penelitian, pengembangan, dan penguasaan teknologi di bidang energi terbarukan masih terbatas di Indonesia, yang menghambat inovasi dan efisiensi dalam pemanfaatan energi terbarukan.
Meskipun ada beberapa perkembangan dan tantangan yang memengaruhi implementasinya. UU ini masih relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.
Relevansi undang-undang ini dapat dilihat dari kebijakan energi terbarukan yang terus didorong oleh pemerintah Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, 22 provinsi di Indonesia telah memasukkan program pembentukan peraturan daerah terkait energi terbarukan untuk mendukung kebijakan ini.
Selanjutnya, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menetapkan arah pengelolaan energi nasional untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi.
Salah satu tantangan utama adalah penyesuaian target bauran energi baru terbarukan (EBT). Target awal yang ditetapkan KEN sebesar 23 persen pada 2025 kini telah direvisi menjadi 17-19 persen.
Selain itu, PP ini juga mengalami penyesuaian untuk mendukung komitmen perubahan iklim dan transisi energi menuju netral karbon pada 2060.
Target bauran energi untuk tahun 2060 diubah menjadi 70-72 persen EBT, sementara porsi energi fosil berkurang menjadi 30 persen.
Proses revisi PP ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi pasca-COVID-19 dengan menyesuaikan tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan menjadi 4-5 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun PP Nomor 79 tahun 2014 masih relevan sebagai dasar kebijakan energi nasional, pembaruan yang sedang dilakukan penting untuk mengakomodasi perubahan strategis dan tantangan lingkungan baru.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya