Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Iryono
Praktisi Peneliti

Direktur Utama Pusat Riset Ekonomi dan Sosial Indonesia (PT. PRESISI). Peneliti Praktisi

Komitmen Indonesia Menuju Transisi Energi

Kompas.com - 30/07/2024, 09:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Berbagai regulasi transisi energi telah diperkenalkan dengan tujuan mempercepat peralihan dari energi fosil menuju energi terbarukan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Mulai dari Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan hingga Peraturan Presiden mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan, pemerintah berusaha mewujudkan visi net zero emissions pada 2060.

Namun, proses ini tidak tanpa hambatan, dan berbagai tantangan muncul dalam implementasinya.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan pemerintah nasional dan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) sesuai kewenangan masing-masing.

Sudah 17 tahun peraturan ini disahkan, tantangan impelementasi dari peraturan ini masih ada. Pengembangan energi terbarukan masih dianggap tidak kompetitif dibandingkan dengan energi fosil. Hal ini menyebabkan kurangnya investasi di sektor energi terbarukan.

Penelitian, pengembangan, dan penguasaan teknologi di bidang energi terbarukan masih terbatas di Indonesia, yang menghambat inovasi dan efisiensi dalam pemanfaatan energi terbarukan.

Meskipun ada beberapa perkembangan dan tantangan yang memengaruhi implementasinya. UU ini masih relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.

Relevansi undang-undang ini dapat dilihat dari kebijakan energi terbarukan yang terus didorong oleh pemerintah Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, 22 provinsi di Indonesia telah memasukkan program pembentukan peraturan daerah terkait energi terbarukan untuk mendukung kebijakan ini.

Selanjutnya, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menetapkan arah pengelolaan energi nasional untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi.

Salah satu tantangan utama adalah penyesuaian target bauran energi baru terbarukan (EBT). Target awal yang ditetapkan KEN sebesar 23 persen pada 2025 kini telah direvisi menjadi 17-19 persen.

Selain itu, PP ini juga mengalami penyesuaian untuk mendukung komitmen perubahan iklim dan transisi energi menuju netral karbon pada 2060.

Target bauran energi untuk tahun 2060 diubah menjadi 70-72 persen EBT, sementara porsi energi fosil berkurang menjadi 30 persen.

Proses revisi PP ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi pasca-COVID-19 dengan menyesuaikan tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan menjadi 4-5 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun PP Nomor 79 tahun 2014 masih relevan sebagai dasar kebijakan energi nasional, pembaruan yang sedang dilakukan penting untuk mengakomodasi perubahan strategis dan tantangan lingkungan baru.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Kesetaraan Pendidikan, TenarisSPIJ Salurkan Beasiswa untuk Pelajar Cilegon
Dorong Kesetaraan Pendidikan, TenarisSPIJ Salurkan Beasiswa untuk Pelajar Cilegon
Swasta
Badan Geologi Ungkap Pemicu Tambang Galian C di Cirebon Longsor dan Tewaskan 14 Orang
Badan Geologi Ungkap Pemicu Tambang Galian C di Cirebon Longsor dan Tewaskan 14 Orang
Pemerintah
Peningkatan Kekuatan Militer Global Jadi Ancaman Tujuan Iklim
Peningkatan Kekuatan Militer Global Jadi Ancaman Tujuan Iklim
Pemerintah
Permudah Calon Jemaah Haji Disabilitas dan Lanjut Usia, Wings Air Operasikan Penerbangan Feeder
Permudah Calon Jemaah Haji Disabilitas dan Lanjut Usia, Wings Air Operasikan Penerbangan Feeder
Swasta
Aksi Muda Jaga Iklim, Ajak Anak Muda Tanam Pohon hingga Transplantasi Karang
Aksi Muda Jaga Iklim, Ajak Anak Muda Tanam Pohon hingga Transplantasi Karang
LSM/Figur
BRIN Buka Peluang Kerja Sama dengan Oman untuk Rehabilitasi Mangrove
BRIN Buka Peluang Kerja Sama dengan Oman untuk Rehabilitasi Mangrove
Pemerintah
PBB: Kerugian Bencana 10 Kali Lebih Besar dari Perkiraan
PBB: Kerugian Bencana 10 Kali Lebih Besar dari Perkiraan
Pemerintah
PBB Sebut 2,8 Miliar Orang Tidak Punya Akses Perumahan yang Layak
PBB Sebut 2,8 Miliar Orang Tidak Punya Akses Perumahan yang Layak
Pemerintah
KLH Tegur Keras Perusahaan yang Abaikan Dampak Lingkungan
KLH Tegur Keras Perusahaan yang Abaikan Dampak Lingkungan
Pemerintah
Pemerintah Bangun Transmisi 47 Ribu Kms untuk Alirkan Listrik dari Pembangkit EBT
Pemerintah Bangun Transmisi 47 Ribu Kms untuk Alirkan Listrik dari Pembangkit EBT
Pemerintah
RUPTL PLN dan Pragmatisme Transisi Energi
RUPTL PLN dan Pragmatisme Transisi Energi
Pemerintah
China Kini Lebih Banyak Biayai Energi Hijau Ketimbang Batubara
China Kini Lebih Banyak Biayai Energi Hijau Ketimbang Batubara
Pemerintah
Dari Sprei Bekas Jadi Cuan: Misha Oen Ubah Limbah Jadi Harapan
Dari Sprei Bekas Jadi Cuan: Misha Oen Ubah Limbah Jadi Harapan
LSM/Figur
Krisis Industri Penerbangan, Target Keberlanjutan Terancam Tak Tercapai
Krisis Industri Penerbangan, Target Keberlanjutan Terancam Tak Tercapai
Swasta
Studi Ungkap Begini Nasib Bumi Jika Amazon Mengering
Studi Ungkap Begini Nasib Bumi Jika Amazon Mengering
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau