Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Iryono
Praktisi Peneliti

Direktur Utama Pusat Riset Ekonomi dan Sosial Indonesia (PT. PRESISI). Peneliti Praktisi

Komitmen Indonesia Menuju Transisi Energi

Kompas.com, 30 Juli 2024, 09:58 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INDONESIA masih mengandalkan energi fosil sebagai sumber utama, terutama minyak bumi, batu bara, dan gas alam.

Dari konsumsi harian sebanyak 1,6 juta barel, produksi domestik hanya sekitar 700.000-800.000 barel per hari.

Akibatnya, lebih dari setengah kebutuhan harus diimpor dan menyebabkan peluang defisit neraca perdagangan Indonesia semakin besar ketika rupiah tertekan.

Dikutip dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kebutuhan Indonesia akan energi fosil dari tahun ke tahun selalu meningkat dua kali lipat, angka ini juga diilustrasikan terus meningkat hingga 2050 nanti.

Padahal secara volume, energi fosil akan habis, di antaranya minyak bumi yang akan habis dalam sembilan tahun ke depan, gas bumi akan habis 22 tahun lagi, dan batu bara akan habis 65 tahun mendatang.

Jika kondisi ini terus berlanjut, maka tidak hanya defisit neraca perdagangan yang akan terjadi, tetapi tingginya biaya listrik akan terus menghantui segala kalangan di Indonesia.

Capaian transisi energi

Ketakutan akan kondisi gawat darurat dari penggunaan energi fosil telah membuka celah pemerintah melakukan pengembangan inovasi baru terkait energi terbarukan di Indonesia.

Sebutan yang tak asing berupa EBT atau renewable energi, Indonesia kini telah mencapai angka penerapannya sebesar 13,09 persen dari target 23 persen tahun 2025.

Beberapa implementasi untuk mendukung transisi energi terbarukan (EBT) di Indonesia antara lain pembangunan Green Industrial Park di Kalimantan Utara yang menggunakan energi dari Sungai Kayan. Potensi tenaga air Sungai Kayan diperkirakan mencapai 11-13 gigawatt.

Selain itu, Indonesia memiliki potensi energi hijau yang besar dari panas bumi. Dengan ratusan titik potensi yang tersebar di seluruh negeri, Indonesia memiliki salah satu potensi panas bumi terbesar di dunia.

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, potensi panas bumi di Indonesia mencapai sekitar 23,4 gigawatt, sementara kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) adalah 2,3 gigawatt.

Hal ini menempatkan Indonesia di peringkat kedua dunia setelah Amerika Serikat dalam pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik.

Bioenergi memiliki potensi sebesar 57 GW dan telah dimanfaatkan sebesar 3,09 GW. Energi angin memiliki potensi 155 GW, namun baru dimanfaatkan 0,15 GW.

Terakhir energi laut atau samudera, meskipun memiliki potensi 60 GW, namun belum dimanfaatkan sama sekali.

Tantangan regulasi transisi energi

Indonesia sedang berada di persimpangan jalan dalam upayanya mengatasi tantangan energi dan lingkungan.

Berbagai regulasi transisi energi telah diperkenalkan dengan tujuan mempercepat peralihan dari energi fosil menuju energi terbarukan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Mulai dari Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan hingga Peraturan Presiden mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan, pemerintah berusaha mewujudkan visi net zero emissions pada 2060.

Namun, proses ini tidak tanpa hambatan, dan berbagai tantangan muncul dalam implementasinya.

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan pemerintah nasional dan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyediaan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) sesuai kewenangan masing-masing.

Sudah 17 tahun peraturan ini disahkan, tantangan impelementasi dari peraturan ini masih ada. Pengembangan energi terbarukan masih dianggap tidak kompetitif dibandingkan dengan energi fosil. Hal ini menyebabkan kurangnya investasi di sektor energi terbarukan.

Penelitian, pengembangan, dan penguasaan teknologi di bidang energi terbarukan masih terbatas di Indonesia, yang menghambat inovasi dan efisiensi dalam pemanfaatan energi terbarukan.

Meskipun ada beberapa perkembangan dan tantangan yang memengaruhi implementasinya. UU ini masih relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.

Relevansi undang-undang ini dapat dilihat dari kebijakan energi terbarukan yang terus didorong oleh pemerintah Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, 22 provinsi di Indonesia telah memasukkan program pembentukan peraturan daerah terkait energi terbarukan untuk mendukung kebijakan ini.

Selanjutnya, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menetapkan arah pengelolaan energi nasional untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi.

Salah satu tantangan utama adalah penyesuaian target bauran energi baru terbarukan (EBT). Target awal yang ditetapkan KEN sebesar 23 persen pada 2025 kini telah direvisi menjadi 17-19 persen.

Selain itu, PP ini juga mengalami penyesuaian untuk mendukung komitmen perubahan iklim dan transisi energi menuju netral karbon pada 2060.

Target bauran energi untuk tahun 2060 diubah menjadi 70-72 persen EBT, sementara porsi energi fosil berkurang menjadi 30 persen.

Proses revisi PP ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi pasca-COVID-19 dengan menyesuaikan tingkat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan menjadi 4-5 persen.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun PP Nomor 79 tahun 2014 masih relevan sebagai dasar kebijakan energi nasional, pembaruan yang sedang dilakukan penting untuk mengakomodasi perubahan strategis dan tantangan lingkungan baru.

Terakhir, regulasi yang masih dalam tahap pembahasan, yaitu Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional, Djoko Siswanto optimistis bahwa penyelesaian RPP KEN akan rampung secepatnya di tahun 2024.

RUU ini diinisiasi untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia, yang mencakup energi seperti amonia, hidrogen hijau, dan nuklir.

Dengan adanya RUU EBT, Indonesia berharap dapat memenuhi komitmen Paris Agreement dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil secara bertahap hingga 2060.

Namun, penyusunan RUU EBT mengalami sejumlah polemik. Perdebatan mencakup aturan pemanfaatan energi nuklir.

Kementerian ESDM dan DPR masih belum mencapai kesepakatan mengenai bagian ini, yang merupakan salah satu dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang belum diselesaikan.

Kritik juga datang dari aspek lingkungan, di mana pembangunan pembangkit energi terbarukan seperti PLTA, PLTS, dan PLTPB dapat memiliki dampak negatif terhadap ekosistem jika tidak dilakukan dengan praktik terbaik untuk perlindungan lingkungan dan sosial.

Regulasi yang ada di Indonesia belum sepenuhnya efektif dalam menunjang target capaian transisi energi, terbukti dari pencapaian EBT yang baru mencapai 13,09 persen target 23 persen pada 2025.

Meskipun telah ada UU No. 30 Tahun 2007 dan PP No. 79 Tahun 2014, implementasinya masih terkendala oleh kurangnya daya saing energi terbarukan, keterbatasan teknologi, dan hambatan investasi.

Pemerintah sedang berupaya menyesuaikan regulasi melalui revisi PP dan penyusunan RUU EBT, namun masih menghadapi tantangan seperti perdebatan mengenai energi nuklir dan kekhawatiran dampak lingkungan.

Untuk mencapai target transisi energi, diperlukan perbaikan implementasi regulasi, peningkatan investasi, dan penyelesaian tantangan teknis serta ekonomi dalam pengembangan energi terbarukan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Agroforestri Karet di Kalimantan Barat Kian Tergerus karena Konversi Sawit
Agroforestri Karet di Kalimantan Barat Kian Tergerus karena Konversi Sawit
LSM/Figur
Perkebunan Sawit Tak Bisa Gantikan Hutan untuk Serap Karbon dan Cegah Banjir
Perkebunan Sawit Tak Bisa Gantikan Hutan untuk Serap Karbon dan Cegah Banjir
Pemerintah
Di Balik Kayu Gelondongan yang Terdampar
Di Balik Kayu Gelondongan yang Terdampar
LSM/Figur
Survei LinkedIn 2025 Sebut Permintaan Green Skills di Dunia Kerja Meningkat
Survei LinkedIn 2025 Sebut Permintaan Green Skills di Dunia Kerja Meningkat
Swasta
Menunda Net Zero Picu Gelombang Panas Ekstrem, Wilayah Dekat Khatulistiwa Paling Terdampak
Menunda Net Zero Picu Gelombang Panas Ekstrem, Wilayah Dekat Khatulistiwa Paling Terdampak
LSM/Figur
Guru Besar IPB Sebut Kebun Sawit di Sumatera Bisa Jadi Hutan Kembali
Guru Besar IPB Sebut Kebun Sawit di Sumatera Bisa Jadi Hutan Kembali
Pemerintah
Banjir Sumatera Jadi Pelajaran, Kalimantan Utara Siapkan Regulasi Cegah Ekspansi Sawit
Banjir Sumatera Jadi Pelajaran, Kalimantan Utara Siapkan Regulasi Cegah Ekspansi Sawit
Pemerintah
Panas Ekstrem Ganggu Perkembangan Belajar Anak Usia Dini
Panas Ekstrem Ganggu Perkembangan Belajar Anak Usia Dini
Pemerintah
Implementasi B10 Hemat Rp 100 T Per Tahun, Ini Strategi Pertamina agar Pasokan Stabil
Implementasi B10 Hemat Rp 100 T Per Tahun, Ini Strategi Pertamina agar Pasokan Stabil
BUMN
Genjot Pengumpulan Botol Plastik PET, Coca-Cola Indonesia Luncurkan Program “Recycle Me” 2025
Genjot Pengumpulan Botol Plastik PET, Coca-Cola Indonesia Luncurkan Program “Recycle Me” 2025
Swasta
KLH Janji Tindak Tegas Perusahaan yang Picu Banjir di Sumatera Utara
KLH Janji Tindak Tegas Perusahaan yang Picu Banjir di Sumatera Utara
Pemerintah
27 Harimau Sumatera Terdeteksi di Leuser, Harapan Baru untuk Konservasi
27 Harimau Sumatera Terdeteksi di Leuser, Harapan Baru untuk Konservasi
LSM/Figur
Proyek Bioetanol Kurang Libatkan Petani, Intensifikasi Lahan Perkebunan Belum Optimal
Proyek Bioetanol Kurang Libatkan Petani, Intensifikasi Lahan Perkebunan Belum Optimal
Swasta
Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda dalam Bencana Sumatera, Mengapa?
Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda dalam Bencana Sumatera, Mengapa?
LSM/Figur
4 Gajah Terlatih Bantu Angkut Material akibat Banjir di Aceh
4 Gajah Terlatih Bantu Angkut Material akibat Banjir di Aceh
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau