KOMPAS.com - Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vinda Damayanti Ansjar mengatakan, tidak akan ada lagi penambahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia pada 2030.
Untuk itu, setiap pemerintah daerah diminta mampu mengurangi dan mengelola sampahnya dari hulu.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), sampah rumah tangga mendominasi timbulan di tempat pembuangan akhir (TPA) yakni 40 persen dari total 70 juta ton.
Baca juga: Dukung Pilah dari Rumah, Yakult Salurkan Tempat Sampah ke Warga Desa
Dari semua jenis sampah, plastik berkontribusi hampir 20 persen atau 12 juta ton, baik yang dikelola maupun yang tidak dikelola.
Vinda menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah di level kabupaten atau kota menjadi ujung tombak pengelolaan sampah.
"Kami berharap pemerintah kabupaten atau kota terus melakukan upaya-upaya pengurangan sampah," kata Vinda di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (6/8/2024).
Dia menyatakan, untuk mengurangi sampah yang terbuang, tidak ada cara lain selain memilah sampah dari sumbernya.
Baca juga: 18 Fakta Sampah Makanan yang Perlu Jadi Perhatian
"Jadi jangan hanya fokus dalam mengelola TPA, tetapi upaya pengurangan sampah harus dilakukan," ujar Vinda.
Beberapa strategi dalam pemilahan sampah tersebut adalah dengan memberdayakan bank sampah hingga melakukan edukasi yang masif kepada masyarakat.
Meski demikian, Vinda mengakui pengelolaan sampah di level daerah juga perlu dukungan dari pemerintah pusat.
Pasalnya, keterbatasan anggaran di level pemerintah daerah juga menjadi salah satu tantangan dalam upaya penanganan sampah.
Baca juga: 11,3 Juta Ton Sampah Indonesia Tidak Terkelola dengan Baik
Dia menambahkan, pemerintah pusat berupaya memberikan berbagai bantuan ke daerah hingga ke bank sampah.
"Kami juga memberikan bantuan pembangunan pusat daur ulang. Itu (beberapa contoh) yang dilakukan pemerintah pusat," ucap Vinda.
Di satu sisi, ujar Vinda, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meningkatkan anggaran pengelolaan sampah di masing-masing daerah.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 1999, lingkungan hidup memang menjadi urusan wajib tapi merupakan nonpelayanan dasar.
"Itu yang menjadi masalah alokasi anggaran untuk lingkungan hidup masih belum mencukupi," tutur Vinda.
Baca juga: Sapma PP Kembali Bersihkan Sampah Sungai Ciliwung
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya