Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Masih Godok Konsekuensi soal Peta Jalan Pengurangan Sampah Produsen

Kompas.com, 7 Agustus 2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Masih belum ada konsekuensi bagi produsen atau perusahaan yang belum menyusun peta jalan pengurangan sampah.

Pemerintah mendorong produsen menyusun peta jalan pengurangan sampah untuk mengatasi timbulan sampah dari hulu melalui Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 75 Tahun 2019.

Permen tersebut meminta agar produsen memiliki peta jalan pengelolaan sampah mulai dari pembatasan, daur ulang, hingga pemanfaatan kembali.

Baca juga: Dukung Pilah dari Rumah, Yakult Salurkan Tempat Sampah ke Warga Desa

Targetnya adalah pengurangan sampah oleh produsen di masing-masing bidang usaha sebesar 30 persen pada 2029.

Direktur Pengurangan Sampah Kementerian LHK Vinda Damayanti Ansjar mengatakan, selain belum ada konsekuensi, pemerintah juga masih menyusun insentif apa yang akan diberikan kepada produsen yang sudah merumuskan peta jalan pengurangan sampah.

Dia menambahkan, salah satu amanat dalam Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 adalah instrumen pemaksa bagi produsen untuk mentusun peta jalan pengurangan sampah, contohnya insentif dan disinsentif.

Di satu sisi, ada usulan menerapkan public disclosure atau pengungkapan kepada publik produsen mana saja yang belum menyusun peta jalan pengurangan sampah.

Baca juga: 18 Fakta Sampah Makanan yang Perlu Jadi Perhatian

"Memang belum ada konsekuensi (seperti) sanks dan lain sebagainya. Belum ada tercantum dalam Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019," kaya Vinda di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (6/8/2024).

Meski demikian, Vinda menyampaikan jumlah produsen yang telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah sudah meningkat.

Hal tersebut tercermin dari peningkatan pengurangan sampah dari produsen.

Tahun 2022, pengurangan sampah dari level produsen mencapai 70.000 ton. Sedangkan pada 2023, pengurangan sampahnya meningkat jadi sekitar 129.000 ton.

"Namun tantangan yang kami hadapai adalah (produsen) yang punya komitmen tinggi (untuk peta jalan pengurangan sampah) adalah perusahaan-perusahaan multinasional," tutur Vinda.

Baca juga: 11,3 Juta Ton Sampah Indonesia Tidak Terkelola dengan Baik

Dari sekitar 150 perusahaan yang terdaftar, baru sekira separuhnya yang sudah menyampaikan peta jalan pengurangan sampah.

"Kami saat ini terus melakukan upaya edukasi, sosialisasi, bahwa penting untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah.

Presiden Direktur PT Yakult Indonesia Persada Hiroshi Kawaguchi menyampaikan, pihaknya telah menyusun peta jalan pengurangan sampah dan menyampaikannya ke Kementerian LHK.

Dia optimistis perusahaan dapat mencapai target pengurangan sampah sebesar 30 persen pada 2029.

Beberapa strategi yang diterapkan Yakult untuk mencapai target tersebut adalah mendorong Yakult Lady dan menjalin kerja sama dengan berbagai bank sampah.

Baca juga: PT GNI Gelar Agenda Pikat Rasa: Ajak Masyarakat dan Generasi Muda di Area Smelter untuk Kurangi Sampah 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kerugian Ekonomi Akibat Makanan Tak Aman Masih Tinggi, BPOM Gandeng IPB Jalankan KKN Tematik
Kerugian Ekonomi Akibat Makanan Tak Aman Masih Tinggi, BPOM Gandeng IPB Jalankan KKN Tematik
Pemerintah
Skema EPR Baru: Sampah Susah Didaur Ulang, Produsen Sampah Bayar Lebih Mahal
Skema EPR Baru: Sampah Susah Didaur Ulang, Produsen Sampah Bayar Lebih Mahal
Pemerintah
Jakarta Jadi Barometer Keberhasilan Kebijakan Tanggung Jawab Produsen Atasi Sampah
Jakarta Jadi Barometer Keberhasilan Kebijakan Tanggung Jawab Produsen Atasi Sampah
Pemerintah
El Nino Perparah Degradasi Hutan dan Lahan,
El Nino Perparah Degradasi Hutan dan Lahan,
Pemerintah
Teknologi Pendinginan Pasif Penting untuk Adaptasi Perubahan Iklim
Teknologi Pendinginan Pasif Penting untuk Adaptasi Perubahan Iklim
LSM/Figur
Air Daur Ulang Berpotensi Bantu Kota Hadapi Gelombang Panas Akibat Perubahan Iklim
Air Daur Ulang Berpotensi Bantu Kota Hadapi Gelombang Panas Akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
Hilirisasi Nikel Dinilai Pangkas Jejak Karbon, tetapi Manfaatnya Belum Masuk Perhitungan
Hilirisasi Nikel Dinilai Pangkas Jejak Karbon, tetapi Manfaatnya Belum Masuk Perhitungan
Swasta
Dampak Perubahan Iklim Turut Kurangi Hak Anak di Sejumlah Daerah Indonesia
Dampak Perubahan Iklim Turut Kurangi Hak Anak di Sejumlah Daerah Indonesia
LSM/Figur
Menentukan Strategi Pembangunan Global setelah Agenda SDGs 2030
Menentukan Strategi Pembangunan Global setelah Agenda SDGs 2030
Pemerintah
Aspirasi Anak Lebih Mudah Diakomodasi di Desa Dibandingkan Perkotaan
Aspirasi Anak Lebih Mudah Diakomodasi di Desa Dibandingkan Perkotaan
LSM/Figur
Lawan Serbuan Batik Tiruan, APPBI Gelar Puspa Nuswantara 2026 di JICC
Lawan Serbuan Batik Tiruan, APPBI Gelar Puspa Nuswantara 2026 di JICC
LSM/Figur
Ekspansi Industri Nikel Gerus Lahan Pertanian dan Kampung Nelayan di Morowali
Ekspansi Industri Nikel Gerus Lahan Pertanian dan Kampung Nelayan di Morowali
LSM/Figur
HUT ke-46 Dekranas Dorong Pengrajin Lokal Tembus Pasar Global dengan Produk Ramah Lingkungan
HUT ke-46 Dekranas Dorong Pengrajin Lokal Tembus Pasar Global dengan Produk Ramah Lingkungan
Pemerintah
Ubah Paradigma Pamong, Program KDMK Dorong Kepala Desa Jadi Lokomotif Perubahan
Ubah Paradigma Pamong, Program KDMK Dorong Kepala Desa Jadi Lokomotif Perubahan
Pemerintah
Atasi Polusi Udara Akut, New Delhi Umumkan Kebijakan EV Terbaru
Atasi Polusi Udara Akut, New Delhi Umumkan Kebijakan EV Terbaru
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau