Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badai PHK Capai 45.762 Orang, Kemnaker Angkat Bicara

Kompas.com - 25/08/2024, 07:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024 sejauh ini telah mencapai 45.762 hingga 23 Agustus.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, PHK tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk ketidakmampuan industri untuk bersaing dalam situasi saat ini.

Dia menuturkan, mayoritas badai PHK tersebut terjadi di sektor manufaktur atau industri pengolahan seperti tekstil, garmen, dan alas kaki, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Khawatir Kena PHK? Lakukan Persiapan Keuangan Ini

Indah menjelaskan, berdasarkan data yang diterima Kemnaker dari dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, kejadian PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat.

Jumlah itu naik jika dibandingkan dengan tahun lalu. Dengan perbandingan antara periode yang sama tahun lalu memperlihatkan kenaikan sekitar 5.000 jumlah PHK.

Indah menjelaskan, kejadian PHK sepanjang 2024 disebabkan oleh beberapa faktor termasuk ketidakmampuan bersaing oleh banyak pengusaha.

Dia berujar, banyak usaha yang belum mampu pulih kembali setelah pandemi Covid-19.

Baca juga: Industri Mamin Terancam PHK Massal Imbas PP Kesehatan, Ini Respons Kemenaker

Kondisi tersebut diperparah dengan beragam situasi termasuk perang, kebijakan terkait produk tertentu, dan perubahan gaya hidup.

"Mereka yang belum siap menghadapi dinamika ini, antara persaingan, situasi global regional dan perubahan gaya hidup konsumen, akhirnya mereka tidak kuat. Jadi mereka terpaksa PHK," ucapnya.

Dia memastikan bahwa Kemnaker terus memantau situasi tersebut, baik melalui pengawasan langsung maupun melalui Dinas Ketenagakerjaan.

Baca juga: Megawati Bicara Maraknya PHK hingga Harga Beras Mahal

Indah menambahkan, pemantauan tersebut dilakukan dengan memperhatikan keputusan PHK diambil ketika tidak ada lagi jalan lain.

Terkait pesangon, dia mengatakan Kemnaker juga terus memberikan pendampingan bagi mereka yang masih menghadapi kendala mengenai pembayaran tersebut.

Konsultasi dilakukan oleh Ditjen PHI dan Jamsos, termasuk dalam gelaran Naker Fest 2024 selama 23-25 Agustus 2024.

Baca juga: Cerita Manusia Silver Luntang-lantung di Jakarta karena Kena PHK

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau