Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutis Timau Jadi Taman Nasional ke-56, Dianggap "Mama" Bagi Masyarakat Timor

Kompas.com - 10/09/2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi taman nasional ke-56 pada Minggu (8/9/2024).

Siti menuturkan, kini, Taman Nasional Mutis Timau bukan hanya menjadi paru-paru bagi NTT.

"Tetapi juga menjadi simbol sekaligus implementasi penting upaya kita dalam melindungi, mengawetkan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, berkeadilan, dan bertanggung jawab demi generasi mendatang," terang Siti dikutip dari siaran pers, Senin (9/9/2024).

Baca juga: Cagar Alam Mutis NTT Berubah Status Jadi Taman Nasional

Taman Nasional Mutis Timau mencakup area seluas 78.789 hektare yang meliputi tiga kabupaten.

Ketiganya adalah Kabupaten Kupang seluas 52.199 hektare, Kabupaten Timor Tengah Selatan seluas 22.313 hektare, serta Kabupaten Timor Tengah Utara seluas 4.277 hektar.

Pj Bupati Timor Tengah Selatan Seperius Edison Sipa berterima kasih atas dukungan pemerintah pusat dalam pengembangan kawasan konservasi ini.

Dia juga mengungkapkan kebanggannya atas peresmian Taman Nasional Mutis Timau.

Menurutnya, ini merupakan langkah maju bagi Provinsi NTT khususnya Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, dan Kupang dalam mengembangkan pariwisata alam yang berbasis konservasi.

Baca juga: Tebang Pohon di Cagar Alam Gunung Mutis NTT, Kelompok Tani Didenda Adat 1 Ternak Babi

Seperius menyampaikan, Taman Nasional Mutis Timau akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Timor mengingat sebelumnya taman nasional terdapat di Flores dan Sumba.

"Hal ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat yang menganggap Mutis sebagai Ibu atau Mama bagi masyarakat Timor," ungkap Seperius.

Taman nasional tersebut sebelumnya merupakan Kawasan Cagar Alam seluas 12.315,26 hektare dan Hutan Lindung seluas 66.473,84 hektare.

Penetapan Mutis Timau menjadi taman nasional telah melalui proses yang cukup panjang.

Pada awal 2023, Gubernur NTT mengusulkan perubahan fungsi Hutan Lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional kepada Menteri LHK.

Baca juga: Demi Wujudkan Lumbung Ternak di NTT, Pemerintah Bahas Pemanfaatan Hutan Mutis Timau

Setelah menerima usulan tersebut, Menteri LHK membentuk Tim Terpadu beranggotakan sejumlah unsur dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Nusa Cendana, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, hingga unsur Kementerian LHK baik di tingkat pusat maupun Unit Pelaksana Teknis di NTT.

Berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi, Tim Terpadu Menteri LHK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 946 Tahun 2024.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selenggarakan CSR Berkelanjutan, PT GNI Dapat Penghargaan di PKM CSR Award 2024

Selenggarakan CSR Berkelanjutan, PT GNI Dapat Penghargaan di PKM CSR Award 2024

Swasta
Kisah Warga Desa Mayangan yang Terancam Abrasi dan Inisiatif Kompas.com Tanam Mangrove

Kisah Warga Desa Mayangan yang Terancam Abrasi dan Inisiatif Kompas.com Tanam Mangrove

LSM/Figur
Langkah Hijau Kompas.com, Penanaman Mangrove untuk Selamatkan Pesisir Subang

Langkah Hijau Kompas.com, Penanaman Mangrove untuk Selamatkan Pesisir Subang

Swasta
Konsumen Bingung dengan Klaim Keberlanjutan pada Kemasan Produk

Konsumen Bingung dengan Klaim Keberlanjutan pada Kemasan Produk

Pemerintah
Pemanasan Global Picu Siklon dan Hujan Badai di Seluruh Asia

Pemanasan Global Picu Siklon dan Hujan Badai di Seluruh Asia

Pemerintah
Bank Tetap Biayai Investasi Batu Bara meski Ada Target Iklim

Bank Tetap Biayai Investasi Batu Bara meski Ada Target Iklim

Pemerintah
IEEFA Sebut 'Power Wheeling' Bisa Dorong Investasi Hijau

IEEFA Sebut "Power Wheeling" Bisa Dorong Investasi Hijau

LSM/Figur
Penerapan Karbon Dioksida Tak Lagi Berguna Jika Suhu Bumi Lampaui Batas

Penerapan Karbon Dioksida Tak Lagi Berguna Jika Suhu Bumi Lampaui Batas

Pemerintah
Dosen UI Teliti Limbah Plastik Jadi Penangkap Karbon Dioksida

Dosen UI Teliti Limbah Plastik Jadi Penangkap Karbon Dioksida

LSM/Figur
Berbagai Ancaman Kerusakan Ekosistem Mangrove di Indonesia

Berbagai Ancaman Kerusakan Ekosistem Mangrove di Indonesia

LSM/Figur
APP Group Raih Penghargaan Primaniyarta 'Eksportir Sustainable' di Ajang TEI 2024

APP Group Raih Penghargaan Primaniyarta "Eksportir Sustainable" di Ajang TEI 2024

Swasta
Kualitas BBM di Indonesia Tertinggal Dibandingkan Negara Asia Tenggara

Kualitas BBM di Indonesia Tertinggal Dibandingkan Negara Asia Tenggara

LSM/Figur
Ini Sejumlah Kendala dalam Mengejar Target Transisi Energi di Indonesia

Ini Sejumlah Kendala dalam Mengejar Target Transisi Energi di Indonesia

Swasta
Warga DKI Jakarta Bakal Ditarik Retribusi Sampah Tahun Depan

Warga DKI Jakarta Bakal Ditarik Retribusi Sampah Tahun Depan

Pemerintah
Emisi Karbon Naik 50.000 persen Akhir Abad Ini Akibat Hutan Mangrove Rusak

Emisi Karbon Naik 50.000 persen Akhir Abad Ini Akibat Hutan Mangrove Rusak

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau