Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutis Timau Jadi Taman Nasional ke-56, Dianggap "Mama" Bagi Masyarakat Timor

Kompas.com, 10 September 2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi taman nasional ke-56 pada Minggu (8/9/2024).

Siti menuturkan, kini, Taman Nasional Mutis Timau bukan hanya menjadi paru-paru bagi NTT.

"Tetapi juga menjadi simbol sekaligus implementasi penting upaya kita dalam melindungi, mengawetkan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, berkeadilan, dan bertanggung jawab demi generasi mendatang," terang Siti dikutip dari siaran pers, Senin (9/9/2024).

Baca juga: Cagar Alam Mutis NTT Berubah Status Jadi Taman Nasional

Taman Nasional Mutis Timau mencakup area seluas 78.789 hektare yang meliputi tiga kabupaten.

Ketiganya adalah Kabupaten Kupang seluas 52.199 hektare, Kabupaten Timor Tengah Selatan seluas 22.313 hektare, serta Kabupaten Timor Tengah Utara seluas 4.277 hektar.

Pj Bupati Timor Tengah Selatan Seperius Edison Sipa berterima kasih atas dukungan pemerintah pusat dalam pengembangan kawasan konservasi ini.

Dia juga mengungkapkan kebanggannya atas peresmian Taman Nasional Mutis Timau.

Menurutnya, ini merupakan langkah maju bagi Provinsi NTT khususnya Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, dan Kupang dalam mengembangkan pariwisata alam yang berbasis konservasi.

Baca juga: Tebang Pohon di Cagar Alam Gunung Mutis NTT, Kelompok Tani Didenda Adat 1 Ternak Babi

Seperius menyampaikan, Taman Nasional Mutis Timau akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Timor mengingat sebelumnya taman nasional terdapat di Flores dan Sumba.

"Hal ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat yang menganggap Mutis sebagai Ibu atau Mama bagi masyarakat Timor," ungkap Seperius.

Taman nasional tersebut sebelumnya merupakan Kawasan Cagar Alam seluas 12.315,26 hektare dan Hutan Lindung seluas 66.473,84 hektare.

Penetapan Mutis Timau menjadi taman nasional telah melalui proses yang cukup panjang.

Pada awal 2023, Gubernur NTT mengusulkan perubahan fungsi Hutan Lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional kepada Menteri LHK.

Baca juga: Demi Wujudkan Lumbung Ternak di NTT, Pemerintah Bahas Pemanfaatan Hutan Mutis Timau

Setelah menerima usulan tersebut, Menteri LHK membentuk Tim Terpadu beranggotakan sejumlah unsur dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Nusa Cendana, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, hingga unsur Kementerian LHK baik di tingkat pusat maupun Unit Pelaksana Teknis di NTT.

Berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi, Tim Terpadu Menteri LHK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 946 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Profesor Satyawan Pudyatmoko mengarahkan unit pengelola teknis (UPT) taman nasional untuk menjalin kerja sama atau kolaborasi dengan para pihak.

Salah satu strategi yang ditekankan dalam pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau adalah pelibatan peran serta masyarakat dalam arti luas termasuk masyarakat adat.

Baca juga: Bayi Jantan Banteng Jawa Lahir di Taman Nasional Baluran Situbondo

Masyarakat yang tinggal di 40 desa di sekitar kawasan sejatinya harus menjadi subjek dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Setelah ini, Kementerian LHK akan segera melakukan penataan batas fungsi taman nasional yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL).

Selain itu, kementerian juga akan membentuk kelembagaan pengelolaan berupa Balai Taman Nasional Mutis Timau yang secara struktural berada di bawah kendali Direktorat Jenderal KSDAE.

Hingga terbentuknya unit pengelola tersebut, Direktur Jenderal KSDAE akan menunjuk Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur selaku pengelola Taman Nasional Mutis Timau.

Baca juga: Spesies Asing Invasif Kuasai 50 Persen dari 54 Taman Nasional di Indonesia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
ICM Kelola 10 Juta Liter Air Limbah Per Hari dari 35 Kawasan Properti
ICM Kelola 10 Juta Liter Air Limbah Per Hari dari 35 Kawasan Properti
Swasta
Bumi Kian Mendidih dan Seruan Laudato Si' yang Terus Ditunda
Bumi Kian Mendidih dan Seruan Laudato Si' yang Terus Ditunda
Pemerintah
“First Family Photo”, Pelukan Emosional Fujifilm bagi Anak Panti
“First Family Photo”, Pelukan Emosional Fujifilm bagi Anak Panti
BrandzView
Mandatori B50 Berlaku, KAI Pastikan Seluruh Lokomotif dan Sarana Diesel Siap Beroperasi
Mandatori B50 Berlaku, KAI Pastikan Seluruh Lokomotif dan Sarana Diesel Siap Beroperasi
BUMN
Ketika Desa-Desa di Lingkar Industri Nikel Morowali Berubah jadi Sentra Kos
Ketika Desa-Desa di Lingkar Industri Nikel Morowali Berubah jadi Sentra Kos
LSM/Figur
Data Baru Sebut Suhu Lautan Dunia Pecahkan Rekor Terpanas Sepanjang Juni
Data Baru Sebut Suhu Lautan Dunia Pecahkan Rekor Terpanas Sepanjang Juni
Pemerintah
Emisi Karbon Pusat Data Diprediksi Lebih Tinggi dari Perkiraan
Emisi Karbon Pusat Data Diprediksi Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Uni Eropa Adopsi Aturan Daur Ulang untuk Kendaraan
Uni Eropa Adopsi Aturan Daur Ulang untuk Kendaraan
Pemerintah
Ledakan Penduduk di Kawasan Industri Morowali Picu Krisis Sampah
Ledakan Penduduk di Kawasan Industri Morowali Picu Krisis Sampah
LSM/Figur
Tata Kelola Rantai Pasok Energi Jadi Fondasi Keberlanjutan Industri
Tata Kelola Rantai Pasok Energi Jadi Fondasi Keberlanjutan Industri
Swasta
Malaysia Andalkan Waste-to-Energy untuk Kurangi Sampah dan Hasilkan Listrik
Malaysia Andalkan Waste-to-Energy untuk Kurangi Sampah dan Hasilkan Listrik
Pemerintah
Kolaborasi 'Pendidikan Bilingual untuk Tuli', Menjadikan Bahasa Isyarat Hak Dasar Pendidikan Inklusi
Kolaborasi "Pendidikan Bilingual untuk Tuli", Menjadikan Bahasa Isyarat Hak Dasar Pendidikan Inklusi
LSM/Figur
NU dan Jihad Menjaga Lingkungan
NU dan Jihad Menjaga Lingkungan
Pemerintah
Bumi yang Lebih Panas, El Nino yang Lebih Mahal
Bumi yang Lebih Panas, El Nino yang Lebih Mahal
Pemerintah
Mandatori B50 Tak Bisa Jadi Strategi Jangka Panjang, IESR Desak Pemerintah Hitung Ulang Risiko
Mandatori B50 Tak Bisa Jadi Strategi Jangka Panjang, IESR Desak Pemerintah Hitung Ulang Risiko
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau