Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutis Timau Jadi Taman Nasional ke-56, Dianggap "Mama" Bagi Masyarakat Timor

Kompas.com - 10/09/2024, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi taman nasional ke-56 pada Minggu (8/9/2024).

Siti menuturkan, kini, Taman Nasional Mutis Timau bukan hanya menjadi paru-paru bagi NTT.

"Tetapi juga menjadi simbol sekaligus implementasi penting upaya kita dalam melindungi, mengawetkan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan, berkeadilan, dan bertanggung jawab demi generasi mendatang," terang Siti dikutip dari siaran pers, Senin (9/9/2024).

Baca juga: Cagar Alam Mutis NTT Berubah Status Jadi Taman Nasional

Taman Nasional Mutis Timau mencakup area seluas 78.789 hektare yang meliputi tiga kabupaten.

Ketiganya adalah Kabupaten Kupang seluas 52.199 hektare, Kabupaten Timor Tengah Selatan seluas 22.313 hektare, serta Kabupaten Timor Tengah Utara seluas 4.277 hektar.

Pj Bupati Timor Tengah Selatan Seperius Edison Sipa berterima kasih atas dukungan pemerintah pusat dalam pengembangan kawasan konservasi ini.

Dia juga mengungkapkan kebanggannya atas peresmian Taman Nasional Mutis Timau.

Menurutnya, ini merupakan langkah maju bagi Provinsi NTT khususnya Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, dan Kupang dalam mengembangkan pariwisata alam yang berbasis konservasi.

Baca juga: Tebang Pohon di Cagar Alam Gunung Mutis NTT, Kelompok Tani Didenda Adat 1 Ternak Babi

Seperius menyampaikan, Taman Nasional Mutis Timau akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Timor mengingat sebelumnya taman nasional terdapat di Flores dan Sumba.

"Hal ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat yang menganggap Mutis sebagai Ibu atau Mama bagi masyarakat Timor," ungkap Seperius.

Taman nasional tersebut sebelumnya merupakan Kawasan Cagar Alam seluas 12.315,26 hektare dan Hutan Lindung seluas 66.473,84 hektare.

Penetapan Mutis Timau menjadi taman nasional telah melalui proses yang cukup panjang.

Pada awal 2023, Gubernur NTT mengusulkan perubahan fungsi Hutan Lindung Mutis Timau menjadi Taman Nasional kepada Menteri LHK.

Baca juga: Demi Wujudkan Lumbung Ternak di NTT, Pemerintah Bahas Pemanfaatan Hutan Mutis Timau

Setelah menerima usulan tersebut, Menteri LHK membentuk Tim Terpadu beranggotakan sejumlah unsur dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Nusa Cendana, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, hingga unsur Kementerian LHK baik di tingkat pusat maupun Unit Pelaksana Teknis di NTT.

Berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi, Tim Terpadu Menteri LHK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 946 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Profesor Satyawan Pudyatmoko mengarahkan unit pengelola teknis (UPT) taman nasional untuk menjalin kerja sama atau kolaborasi dengan para pihak.

Salah satu strategi yang ditekankan dalam pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau adalah pelibatan peran serta masyarakat dalam arti luas termasuk masyarakat adat.

Baca juga: Bayi Jantan Banteng Jawa Lahir di Taman Nasional Baluran Situbondo

Masyarakat yang tinggal di 40 desa di sekitar kawasan sejatinya harus menjadi subjek dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Setelah ini, Kementerian LHK akan segera melakukan penataan batas fungsi taman nasional yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL).

Selain itu, kementerian juga akan membentuk kelembagaan pengelolaan berupa Balai Taman Nasional Mutis Timau yang secara struktural berada di bawah kendali Direktorat Jenderal KSDAE.

Hingga terbentuknya unit pengelola tersebut, Direktur Jenderal KSDAE akan menunjuk Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur selaku pengelola Taman Nasional Mutis Timau.

Baca juga: Spesies Asing Invasif Kuasai 50 Persen dari 54 Taman Nasional di Indonesia

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BRIN Jelaskan Bagaimana Bakar Sampah Bisa Datangkan Hujan Mikroplastik
BRIN Jelaskan Bagaimana Bakar Sampah Bisa Datangkan Hujan Mikroplastik
Pemerintah
Cuaca Panas Mereda, Kini BMKG Prediksi Peningkatan Curah Hujan
Cuaca Panas Mereda, Kini BMKG Prediksi Peningkatan Curah Hujan
Pemerintah
Citi Foundation Gandeng YCAB Kolaborasi Perkuat Akses Kerja bagi Anak Muda dan Disabilitas
Citi Foundation Gandeng YCAB Kolaborasi Perkuat Akses Kerja bagi Anak Muda dan Disabilitas
LSM/Figur
Satgas Relokasi 63 Orang yang Tinggal di Zona Merah Radiasi Cikande
Satgas Relokasi 63 Orang yang Tinggal di Zona Merah Radiasi Cikande
Pemerintah
Akademisi IPB Soroti Lemahnya Pengawasan Mutu dalam Kasus Udang Terpapar Cesium
Akademisi IPB Soroti Lemahnya Pengawasan Mutu dalam Kasus Udang Terpapar Cesium
Pemerintah
Kisah Desa Seraras, Dahulu Gelap Gulita Kini Bisa Rasakan Listrik Mengalir ke Rumah
Kisah Desa Seraras, Dahulu Gelap Gulita Kini Bisa Rasakan Listrik Mengalir ke Rumah
Pemerintah
Perkuat Vokasi Digital, Digiserve Salurkan 240 Perangkat Digital ke SMK Telkom
Perkuat Vokasi Digital, Digiserve Salurkan 240 Perangkat Digital ke SMK Telkom
BUMN
Emisi Metana: Yang Penting Bukan Datanya, Tapi Menghentikannya
Emisi Metana: Yang Penting Bukan Datanya, Tapi Menghentikannya
Pemerintah
UII dan UNJAYA Kembangkan Model Pertanian Kopi Berbasis Ekonomi Sirkular
UII dan UNJAYA Kembangkan Model Pertanian Kopi Berbasis Ekonomi Sirkular
LSM/Figur
Lahan Pertanian Global Diproyeksikan Meningkat Tiga Kali Lipat pada 2100
Lahan Pertanian Global Diproyeksikan Meningkat Tiga Kali Lipat pada 2100
LSM/Figur
Langkah Hijau PLN, Sulap Tumpukan Sampah Jadi Energi Bersih
Langkah Hijau PLN, Sulap Tumpukan Sampah Jadi Energi Bersih
Pemerintah
Riset LSE: Bank Besar Dunia Belum Stop Danai Energi Fosil
Riset LSE: Bank Besar Dunia Belum Stop Danai Energi Fosil
Pemerintah
Kemenhut Minta Maaf soal Pemusnahan Barang Bukti Mahkota Cenderawasih
Kemenhut Minta Maaf soal Pemusnahan Barang Bukti Mahkota Cenderawasih
Pemerintah
Danantara Bakal 'Review' Proyek Waste to Energy Sebelum Kucurkan Dana ke Pemda
Danantara Bakal "Review" Proyek Waste to Energy Sebelum Kucurkan Dana ke Pemda
Pemerintah
Harimau dan Macan Tutul Masuk Pemukiman, Alarm Bahaya Terganggunya Ekosistem
Harimau dan Macan Tutul Masuk Pemukiman, Alarm Bahaya Terganggunya Ekosistem
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau