Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 15 September 2024, 19:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan total kredit atau pembiayaan berkelanjutan yang disalurkan hingga 2023 mencapai Rp 1.959 triliun.

Capaian tersebut mengalami kenaikan sekitar dua kali lipat bila dibandingkan lima tahun lalu atau 2019 yakni Rp 927 triliun. 

Dian menuturkan, pada 2020 total pembiayaan berkelanjutan tercatat Rp 1.181 triliun, pada 2021 sebesar Rp 1.409 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp 1.571 triliun.

Baca juga: Kontribusi Pembangunan Berkelanjutan, 12 Tokoh Bisnis Dunia Sabet SDG Pioneer 2024

"Hal ini dipengaruhi oleh dorongan baik dari regulator maupun stakeholders sehingga perbankan semakin menganggap aspek pembiayaan berkelanjutan ini sangat penting," ujar Dian, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (15/9/2024).

Realisasi penyaluran di atas mengacu pada kategori berkelanjutan sebagaimana POJK 51/2017 dan POJK 60/2017 yang direvisi pada POJK 18/2023 terkait pendefinisian Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).

Sebagai acuan kategori keberlanjutan yang lebih spesifik, saat ini OJK menerbitkan Taksonomi Hijau Indonesia (THI) dan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), di mana terdapat pendefinisian dan kategorisasi pembiayaan keberlanjutan.

Baca juga: Ekowisata Satwa Liar Bisa Dorong Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Dengan demikian, bank dapat mengacu kategori berkelanjutan pada masing-masing sektor dan subsektor berdasarkan ketentuan dan panduan tersebut.

Dian menambahkan, tantangan utama dalam meningkatkan penyaluran kredit keberlanjutan dan hijau adalah sinergi dan sinkronisasi kebijakan, dukungan, dari sektor riil, penerapan di level UMKM serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bank.

OJK juga akan terus melakukan pemutakhiran regulasi atau kebijakan guna mendukung pencapaian net zero emissions (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Baca juga: Pembangunan Berkelanjutan Harus Menyentuh Desa Terdepan Indonesia

Selain itu, lanjut Dian, OJK juga berupaya untuk mendorong perbankan meningkatkan penyaluran kredit pada segmen hijau dan keberlanjutan dengan mengikuti standar internasional, praktik terbaik, atau tuntutan para pemangku kepentingan.

Diskusi dan sinergi dukungan kebijakan bersama kementerian terkait juga terus dilaksanakan.

Pasalnya, papar dian, kolaborasi berbagai pihak dibutuhkan untuk mempersiapkan kerangka perekonomian yang berkelanjutan secara berkesinambungan untuk mencapai target NZE.

Baca juga: Ilmuwan Swiss Temukan Cara Buat Cokelat Lebih Berkelanjutan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau